Ciri Darah Haid Yang Membatalkan Puasa. [3] Namun, mungkin bisa disimpulkan sebagai berikut: Istihadhah adalah darah yang berasal dari urat yang pecah/putus dan keluarnya bukan pada masa haid atau nifas (kebanyakan), tapi terkadang juga keluar pada masa adat haid dan saat nifas. Pada bulan pertama, lebih banyak pendapat dari pengikut Mazhab Maliki yang memilih masa haid terlama sebagai acuannya.
Demikian juga dengan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan, tetap wajib dikerjakan, bila yang keluar hanya merupakan darah istihadhah. Seorang wanita yang mengalami keluar darah istihadhah diperbolehkan untuk menyentuh mushaf Al Quran, sebagaimana ditetapkan oleh mayoritas ulama. [7] Sebab hukum dasarnya adalah bahwa masjid itu tempat suci, yang terlarang buat kita untuk membaca benda-benda najis ke dalamnya.
“Kalau salat saja boleh apa lagi bersetubuh.” Selain itu ada riwayat bahwa Ikrimah binti Himnah disetubuhi oleh suaminya dalam kondisi istihadhah. Ada beberapa hal yang harus dilakukan seorang wanita ketika akan beribadah saat istihadah, yaitu:[10].
Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. سؤالي عن الدورة الشهرية ، قبل عدة أيام من الدورة كنت أري كدرة ولكن متقطع جدا ، استمر معي الحال حوالي خمسة عشر يوما لم أر دما سائلا ، ثم بدأت أرى فيه دم متجلط ومتقطع جدا والآن دم سائل ومتكرر ، فما الحكم ؟ وهل أتوقف عن الصلاة أم لا ؟.
Beberapa hari sebelum masa haid tiba, saya melihat flek kecoklatan secara terpisah. Kondisi itu terus berlanjut kurang lebih selama 15 hari, tidak ada darah yang mengalir keluar. الكدرة التي تسبق الدم : إن كانت منفصلة عن دم الحيض [ منقطعة عنه ] ، ولم تصاحبها أعراضه ، من الآلام التي تشعر بها المرأة فلا تعد حيضا ، فالواجب على المرأة أن تصلي بعد أن تتطهر لكل صلاة ، بأن تغسل المحل وتعصبه ، ثم تتوضأ . Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Maka bagi seorang wanita tetap diwajibkan melaksanakan shalat setelah bersuci setiap akan mendirikan shalat, dengan cara membasuh tempat keluarnya tersebut lalu menahan keluarnya dengan pembalut kemudian berwudhu. إذا كان الدم الذي تذكرين أنه متقطع ، ينزل نقطة أو نقطتين ، أو نحوا من ذلك ، ولا يستمر بك على هيئة دم الحيض الذي تعتادينه [ سائل ، ومتكرر ] : فليس هذا من الحيض ، بل تتنظفين منه ، وتتوضئين لصلاتك .
Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid.
Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata kepada Ummu Habibah bintu Jahsyin, “Diamlah engkau (tinggalkan shalat) sekadar hari-hari haidmu kemudian mandilah dan setelah itu shalatlah.” (HR. Kata Al Imam As Shan’ani: “Dalam hadits ini (untuk menentukan haid dengan yang selainnya) Nabi mengembalikan kepada kebiasaan umumnya para wanita.” (Subulus Salam 1/159).
Akan tetapi, menurut Syaikh ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ yang lebih mendekati pada kenyataan sebenarnya adalah mengambil tanggal pasti dari awal, tengah, atau akhir bulan. Dan juga Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Maka jauhilah (jangan menyetubuhi) para istri ketika mereka sedang haid.” (Al Baqarah: 222). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan bahwa Ummu Habibah istihadlah selama 7 tahun dan ia menanyakan perkaranya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dengan demikian Al Laits berpendapat mandi setiap akan shalat bagi wanita istihadlah bukanlah dari perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Bahkan Laits bin Sa’ad dan Sufyan Ibnu ‘Uyainah -dua dari perawi yang kuat- jelas-jelas mengatakan dalam riwayat Abu Daud bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak memerintah Ummu Habibah untuk mandi. Bahkan Laits bin Sa’ad dan Sufyan Ibnu ‘Uyainah -dua dari perawi yang kuat- jelas-jelas mengatakan dalam riwayat Abu Daud bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak memerintah Ummu Habibah untuk mandi.
Ibnu Taimiyyah berpendapat sebagaimana dinukil dalam kitab Bulughul Maram (halaman 53 dengan catatan kaki) bahwasannya mandi setiap shalat ini hanyalah sunnah, tidak wajib menurut pendapat imam yang empat, bahkan yang wajib bagi wanita istihadlah adalah wudlu setiap shalat lima waktu menurut pendapat jumhur, di antaranya Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad.
Selanjutnya, seorang yang berada dalam kondisi istihadhah tetap wajib menjalankan puasa Ramadhan. Bagi Muslimah yang istihadhah, berpuasa di bulan Ramadhan pun wajib dijalankan. Dijelaskan pula, puasa qaha atas hari-hari yang ditinggalkan di bulan Ramadhan pun tetap sah jika dia kerjakan.
Tak hanya dua ritual ibadah itu saja, bagi Muslimah yang istihadhah juga diperbolehkan untuk melaksanakan tawaf dan sa’i. Maka apabila seorang Muslimah dalam kondisi tersebut hendak melakukan tawaf maupun sa’i, cukup baginya untuk mencuci kemaluannya (istinja’) untuk membersihkan darah yang keluar lalu menyumbatnya dengan pembalut. Tak hanya itu, orang yang istihahah juga diperbolehkan melafadzkan Alquran. Orang yang istihadhah juga diperbolehkan memasuki masjid dengan kesucian alias bersih.
Selanjutnya, diperbolehkan juga bagi seorang Muslimah yang mengeluarkan darah istihadhah untuk melakukan hubungan intim dengan suami. Hal ini merupakan pendapat dari jumhur ulama sebab tak ada satupun dalil yang mengharamkannya.
Berdasarkan pernyataan dari Ustaz Ammi Nur Baits, dalam laman konsultasisyariah.com, pada dasarnya tiga pendapat ulama soaln keluar flek saat puasa. Pertama, Hanafiyah menjelaskan wanita bisa dikatakan haid ketika keluar darah selama tiga hari. Kedua, Malikiyah menyebutkan bahwa tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid. Lalu yang ketiga, Syafiiyah menegaskan batas minimal wanita disebut haid adalah sehari semalam. Jadi, jika darah yang keluar hanya sekali kurang dari 24 jam, maka tidak dikategorikan haid. “Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudu dan boleh shalat tanpa harus mandi.
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : Puasa Ramadan menstruasi.
Saat wanita kehilangan darah melalui menstruasi, tubuh jadi mudah lelah akibat zat besi berangsur-angsur menurun. Kondisi ini adalah perdarahan vagina yang terjadi secara acak di luar waktu menstruasi dan hampir setiap wanita pernah mengalaminya. Flek ini membuat wanita khawatir, terutama saat sedang menunggu datang bulan, mungkin karena warnanya yang begitu mirip dengan darah.
Namun, kebanyakan dari penyebabnya adalah hal yang wajar, seperti tanda awal menstruasi, penggunaan kontrasepsi hormonal, kehamilan, dan perimenopause (kondisi menjelang menopause). Pasalnya, pil kontrasepsi ini membantu membentuk siklus teratur dan menghindari pertumbuhan berlebih di lapisan uterus pada wanita yang tidak rutin berovulasi.
Penggunaan aspirin, ibuprofen, atau naproxen selama sebulan adalah hal yang disarankan untuk mencegah flek saat puasa. Obat tersebut berguna untuk meringankan rasa sakit dan tidak nyaman karena menstruasi, tetapi juga dapat mengencerkan darah.
Ketika stres timbul, ovarium tidak dapat melepaskan hormon dengan baik, seperti pelepasan progesteron. Pertimbangkan untuk melakukan olahraga sedang, yoga, dan teknik relaksasi guna mengendalikan stres. Kalau ingin mengetahui lebih banyak mengenai masalah flek dan menstruasi selama puasa, kamu bisa tanyakan langsung pada dokter di Halodoc.