Cara Mengqadha Puasa Bagi Ibu Hamil. Liputan6.com, Jakarta Hamil dan menyusui merupakan masa-masa penting bagi ibu dan bayinya. Di bulan puasa, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak puasa dengan ketentuan khusus.

Kelonggaran untuk ibu hamil dan menyusui ini diberikan jika ibu khawatir kesehatannya dan anaknya terganggu. Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, ibu hamil dan menyusui tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkannya. Salah satu cara untuk membayar puasa ini adalah dengan membayar fidyah.

Fidyah termasuk solusi dalam agama Islam yang dapat membantu seorang Muslim membayar puasa yang ditinggalkannya. Fidyah biasanya dilaksanakan oleh ibu hamil, orang tua, dan orang sakit.

Ada aturan khusus yang disetujui sebagian besar ulama tentang aturan membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui. Saat membayar fidyah pun, ada niat khusus yang bisa dibaca oleh ibu hamil atau menyusui. Berikut niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui serta tata caranya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(30/4/2021).

Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

Cara Mengqadha Puasa Bagi Ibu Hamil. Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

KHAZANAH ISLAM - Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sudah sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Untuk yang menyatakan Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.".

Nah, khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir. Dari kalangan Tabiā€™in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya. Sedangkan Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus. Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus.

Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).". Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja.

Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam.

Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Karena Hamil dan

Cara Mengqadha Puasa Bagi Ibu Hamil. Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Karena Hamil dan

Liputan6.com, Jakarta Cara membayar utang puasa penting dipahami bagi ibu hamil dan menyusui yang meninggalkannya. Ibu hamil, nifas, dan menyusui diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan harus menggantinya di hari lain.

Membayar puasa juga dianjurkan untuk segera dilakukan dan tidak ditunda-tunda. Untuk ibu hamil dan menyusui, ada ketentuan khusus dalam membayar utang puasa. Berikut cara membayar utang puasa untuk ibu hamil dan menyusui, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(14/4/2022).

Related Posts

Leave a reply