Cara Membayar Puasa Saat Nifas. Demikian, wallahu a'lam," terang Cendikiawan Muslim, Quraish Shihab dilansir detikcom Melansir laman zakat.or.id, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum wanita yang sedang nifas sebenarnya sama dengan haid. Pertama kalau kondisi fisiknya lemah, maka ibu hamil boleh tidak puasa dan hanya wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.Kondisi kedua, wanita hamil yang tubuhnya lemah dan khawatir berdampak pada janin di kandungannya, maka diperbolehkan untuk tidak puasa. Berbeda dengan pendapat dari kalangan ulama Malikiah berpendapat hanya wanita menyusui saja yang wajib membayar keduanya.
Dalam mazhab Ahmad dan Syâfi'î kalau keduanya tidak berpuasa karena hanya khawatir keadaan janin/bayi yang disusukannya saja, bukan terhadap diri mereka, maka mereka harus membayar fidyah dan dalam saat yang sama mengganti puasanya," ungkap Quraish Sihab menambahkan.Jadi jelas ya, Bun, kalau dalam keadaan nifas Bunda hanya berkewajiban meng-qhada tanpa perlu membayar fidyah.
Ia bisa segera mengqodho ketika telah mampu. Ustaz saya mau bertanya.
Apakah hutang puasa saya harus dibayar dengan mengqodho puasa saya atau dapat dibayar dengan fidyah? Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Apabila telah mampu, maka utang puasa karena nifas wanita tersebut segera mengqodho hingga belum datang Ramadhan berikutnya. Sesuai dengan firman Allah SWT,.
Jika Bunda mengalami nifas di bulan Ramadhan, maka tidak diwajibkan untuk berpuasa, sama seperti perempuan haid atau menstruasi. Oleh karena itu, Bunda yang mengalami nifas di bulan Ramadhan, harus mengganti puasanya di hari lain setelah bulan Ramadhan usia. "Jika wanita haid dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha puasa di hari lainnya.
Nifas di bulan Ramadhan, Bunda wajib mengganti puasa di hari lain. Jika masa nifas terjadi di bulan Ramadhan, maka Bunda perlu mengingat jumlah hari puasa yang tertinggal, kalau perlu ditulis. Sebab, wajib hukumnya mengganti puasa ketika ia sudah suci dari nifas, ini juga disepakati oleh para ulama. Fatwa Syaikh Utsaimin tersebut menjelaskan bahwa hukum asal perempuan nifas yang tidak puasa ialah wajib mengganti puasa di hari lainnya saat ia mampu berpuasa. Ibadah yang tidak boleh dilakukan para Bunda yang sedang nifas. Perempuan nifas dan haid tidak diwajibkan berpuasa, khususnya di bulan Ramadhan.
"Jika wanita haid dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha puasa di hari lainnya. Ibadah baca Al Quran bagi wanita haid atau nifas bisa diganti dengan sholawat dan berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT.
Ibadah tawaf yaitu mengelilingi ka'bah ketika sedang haji atau umroh tidak boleh dilakukan bila sedang haid atau nifas. Tidak boleh menjatuhkan talak pada perempuan sedang haid atau nifas. Hadis ini menjadi dasar larangan menalak perempuan yang sedang haid atau nifas:. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh menalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya).
Ibadah iktikaf atau berdiam diri di masjid tidak diperbolehkan bagi perempuan haid dan nifas.
Hal ini diterangkan dalam hadis Aisyah RA. Kendati tidak mengqadha shalat yang ditinggalkan semasa haid atau nifas, perlu diperhatikan dalam beberapa kondisi. Mazhab Syafi'iyah berpendapat, dalam kondisi ini wajib bagi wanita untuk melaksanakan shalat.
Jika wanita telah berakhir masa haidnya sedangkan waktu shalat masih tersisa, maka ia wajib bersuci kemudian shalat. Misalkan, ketika masuk waktu zhuhur seorang wanita masih dalam keadaan haidh. Demikian pula kondisinya bila wanita yang melewati waktu shalat dalam kondisi suci.
Dalam hal ini, ia meng-qadha (mengganti) shalatnya tersebut setelah ia suci dari haid.
Namun demikian, ada ibu yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa Ramadan. Untuk ibu hamil dan menyusui, mengkhawatirkan keadaan dirinya saja bila berpuasa maka wajib mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa. Keadaan ini disamakan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Untuk ibu hamil dan menyusui, mengkhawatirkan keadaan si buah hati saja, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran puasa sang ibu.
Ketentuan membayar fidyah ini tertuang pada Q.S. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Untuk pembayaran fidyah bagi ibu hamil, ada ketentuan lain yang telah disepakati sebagian besar ulama.
Darah nifas keluar bersamaan dengan proses persalinan, sebelum, maupun sebelumnya yang disertai dengan rasa sakit. Jika seorang wanita mendapati darah lebih dari 40, 60 atau 70 hari dan setelahnya berhenti, maka itu adalah nifas. Tapi jika seorang muslimah mengalami keguguran dan janinnya saat dikeluarkan belum berwujud manusia, darah yang keluar tidak dinilai sebagai darah nifas. Namun jika sesudah masa minimal, maka ia tidak shalat dan tidak puasa. Pertama untuk iddah, Apabila wanita tidak sedang hamil, masa iddah dihitung dengan haid, bukan dengan nifas. Sedangkan jika talak jatuh setelah melahirkan, maka ia menunggu sampai sang istri mendapat tiga kali haid, sebagaimana telah dijelaskan.
Masa haid termasuk hitungan masa ila’, sedangkan masa nifas tidak. Masa baligh terjadi ditandai dengan mengalami haid, bukan nifas. Jika darah kembali keluar pada masa yang dimungkinkan masih sebagai nifas atau dalam rentang waktu 40 hari, maka termasuk nifas.
Haid adalah darah yang keluar dari rahim dinding seseorang perempuan apabila telah menginjak masa baligh. Sementara, jika perempuan yang baru saja melahirkan mengeluarkan darah, maka disebut sebagai nifas. Masa nifas adalah periode di mana rahim membuang darah dan sisa-sisa jaringan ekstra setelah bayi dilahirkan selamam proses persalinan. Besarnya fidyah yang harus dibayar Pixabay/ImageParty Penjelasan Aini Aryani, Lc dari Rumah Fiqih Indonesia, jika dia punya hutang puasa 5 hari, dan belum membayarnya seharipun hingga bertemu Ramadan selanjutnya, maka dia juga wajib membayar fidyah selama 5 hari itu. Udzur Syar’i disini maksudnya adalah sebab yang dibenarkan dalam syariat untuk menunda qadha puasa Ramadan. Karena jika berpuasa, khawatir akan terjadi hal-hal buruk terhadap kesehatan diri dan bayi yang dikandungnya.