Cara Membayar Puasa Orang Hamil. Liputan6.com, Jakarta Cara membayar utang puasa penting dipahami bagi ibu hamil dan menyusui yang meninggalkannya. Ibu hamil, nifas, dan menyusui diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan harus menggantinya di hari lain. Membayar puasa juga dianjurkan untuk segera dilakukan dan tidak ditunda-tunda. Untuk ibu hamil dan menyusui, ada ketentuan khusus dalam membayar utang puasa. Selain membayar dengan berpuasa, dalam kondisi tertentu, ibu juga diharuskan untuk membayar fidyah. Berikut cara membayar utang puasa untuk ibu hamil dan menyusui, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(14/4/2022).

Niat Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Ketahui Tata

Cara Membayar Puasa Orang Hamil. Niat Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Ketahui Tata

Kelonggaran untuk ibu hamil dan menyusui ini diberikan jika ibu khawatir kesehatannya dan anaknya terganggu. Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, ibu hamil dan menyusui tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkannya.

Ada aturan khusus yang disetujui sebagian besar ulama tentang aturan membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui. Saat membayar fidyah pun, ada niat khusus yang bisa dibaca oleh ibu hamil atau menyusui. Berikut niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui serta tata caranya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(30/4/2021).

Hukum Membayar Utang Puasa Ibu Hamil atau Menyusui

Cara Membayar Puasa Orang Hamil. Hukum Membayar Utang Puasa Ibu Hamil atau Menyusui

Kendati demikian, ibu hamil atau menyusui tetap wajib membayar utang puasa. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz mengatakan bahwa ibu hamil atau menyusui dalam kondisi udzur syar'i sehingga diperbolehkan tidak berpuasa. Meski begitu, di kemudian hari para ibu hamil dan menyusui ini tetap harus membayar utang puasa atau qadha. Lalu bagaimana cara membayar utang puasa bagi ibu hamil atau menyusui?

Menurut Isfah, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri dan bayinya maka hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadan (qadha) dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Merujuk pada aturan yang dikeluarkan BAZNAS nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu per hari per jiwa.

Aturan Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil, Pahami Ketentuannya

Cara Membayar Puasa Orang Hamil. Aturan Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil, Pahami Ketentuannya

Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar puasanya dengan fidyah:.

Ketentuan ini menyimpulkan bahwa fidyah hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa dalam jangka waktu lama atau bahkan selamanya. Untuk pembayaran fidyah bagi ibu hamil, ada ketentuan lain yang telah disepakati sebagian besar ulama.

Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

Cara Membayar Puasa Orang Hamil. Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

KHAZANAH ISLAM - Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sudah sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Dari kalangan Tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya.

Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).". Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja.

Related Posts

Leave a reply