Cara Membayar Puasa Karena Berhubungan Badan. Puasa di bulan suci Ramadhan hukumnya wajib untuk seluruh umat Muslim yang sudah baligh, Bunda. "Kalau kesalahan yang dimaksudkan adalah kesalahan terkait hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, maka dilihat apakah itu karena ketidaktahuan ataukah dengan penuh pengetahuan secara sadar diyakinkan melakukan," katanya dilihat dalam kanal YouTube Audio Dakwah.
Membebaskan budak, kemudian memberi makan 60 orang miskin, atau berpuasa dua bulan berturut-turut," sambungnya.
Dalam Kâsyifah al-Sajâ (Terbitan Darul Ihya, Cetakan pertama, Tanpa tahun, halaman 112), Syekh Nawawi al-Bantani merinci sebelas persyaratan jatuhnya kifarah ‘udhma. Pertama, kewajiban kifarah ‘udhma dijatuhkan kepada orang yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus.
Sehingga, jika ia merusak puasanya terlebih dahulu dengan yang lain, seperti makanan, kemudian bersenggama, maka tidak ada kafarat baginya, sebagaimana dalam Asna al-Mathalib:. “Maksud kami dengan ‘senggama’ mengecualikan orang yang sebelumnya membatalkan puasa dengan selain senggama, kemudian ia bersenggama, maka tidak kewajiban kafarat di dalamnya.” Begitu pula jika ia dipaksa melakukannya, karena lupa, dan karena ketidaktahuan yang diampuni, maka tidak perlu kafarat baginya. Berbeda halnya dengan aktivitas seksual yang lain, seperti onani, masturbasi, dan oral seks walaupun hingga keluar sperma. Begitu pula bila ia makan karena lupa, lantas mengira puasanya sudah batal, lalu bersenggama secara sengaja.
مَا إذَا طَلَعَ عَلَيْهِ الْفَجْرُ وَهُوَ مُجَامِعٌ فَاسْتَدَامَ فَإِنَّ الْأَصَحَّ الْمَنْصُوصُ وُجُوبُ الْكَفَّارَةِ مَعَ انْتِفَاءِ فَسَادِ الصَّوْمِ فِي هَذِهِ الصُّورَةِ Artinya, “Jika fajar terbit, sedangkan seseorang sedang bersenggama, namun tetap meneruskannya, maka berdasarkan nas yang paling sahih, ia wajib menjalankan kafarat, walaupun tertolaknya kerusakan puasa dalam kondisi ini (karena puasanya tidak sah).”. Berbeda halnya jika pelaku tidak yakin dirinya sudah memasuki bulan Ramaadhan, kemudian ia berpuasa dengan hasil ijtihadnya dan membatalkan puasanya dengan senggama, namun ijtihadnya ternyata salah, maka tidak ada kewajiban kafarat baginya.
Apa yang harus saya bayar jika puasa saya batal karena bersetubuh? Sehingga selama berpuasa, kita harus menahan rasa lapar dengan tidak makan, dahaga dengan tidak minum.
Muhammad Al Hishni dalam Kifayatul Akhyar berkata, “Siapa yang merusak puasa Ramadhannya dengan jima’ (hubungan seks), maka dicatat baginya dosa.”. Sedangkan bagi orang yang melakukan hubungan seks tersebut dalam keadaan lupa, puasanya tidaklah batal. Adapun orang yang melakukan hubungan intim tersebut di siang hari Ramadhan, maka ia punya kewajiban menunaikan kafarah.
Berbeda halnya dengan seseorang yang makan dan minum di siang hari Ramadhan, tidak ada kafaroh dalam hal itu. Adapun dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari bulan Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah berikut,.
Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”.
Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Menurut mayoritas ulama, jima’ bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qadha’, ditambah dengan menunaikan kafaroh. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya.
Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. , Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, tahun 1428 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor , Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishni, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H.
@ Hotel Parama, Puncak, Cisarua (waktu senggang saat Dauroh Maqoshid Syari’ah bersama guru kami Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri), 16 Sya’ban 1434 H. 🔍 Wama Kholaqtul Jinna Wal Insa Illa Liya'buduun, Gerhana Menurut Al Quran, Pesantren Liburan, Alam Barzah Dalam Islam, Macam-macam Rezeki.
Denda Karena Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari saat Puasa Ramadan. TRIBUNNEWS.COM - Kafarat dalam Ensiklopedi Hukum Islam juga diartikan sebagai denda yang wajib ditunaikan seseorang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa. Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad menerangkan bahwa kafarat berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.
Orang itu berkata, aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadan.’ Nabi bertanya, adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak? Nabi bertanya, apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami?
Tidak mungkin seseorang melakukannya karena lupa, dikarenakan pekerjaan tersebut dilakukan dengan melibatkan dua orang yaitu suami dan istri.
Artinya: Abu Hurairah RA berkata, ”Di saat kami duduk-duduk bersama Rasulullah SAW datang seoang laki-laki kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah! Nabi menjawab, apa yang mencelakakanmu?
Orang itu berkata, aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadan.’ Nabi bertanya, adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak? Orang itu berkata, adakah orang yang lebih miskin dari kami? Nah, kafarat yang disebabkan berhubungan badan saat puasa Ramadhan itu adalah kafarat jima’.
Yang dimaksud fidyah adalah mengganti puasa bagi golongan orang dengan kriteria khusus yang tidak mampu berpuasa, sedangkan kafarat lebih cocok sebagai hukuman karena sengaja membatalkan puasa dengan berhubungan intim. Ada yang dengan cara memerdekakan budak, dengan jalan berpuasa dua bulan berturut-turut, hingga memberi makan 60 orang miskin.
Dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 5 Juni 2018, Buya Yahya mengatakan bahwa hubungan intim di siang hari saat bulan puasa adalah dosa besar. "Berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan adalah dosa besar.
Sebab bagi orang kaya memberi makan 60 orang adalah mudah," kata Buya Yahya. "Yang pertama, berhubungan suami istri di siang hari, puasa Ramadan, dalam keadaan dia tidak punya udzur (9 orang yang boleh berbuka), batalnya dengan bersenggama, tidak ada yang memaksa," kata Buya Yahya. "Misalnya di siang hari di bulan Ramadan di rumah dia langsung bersenggama dengan istrinya langsung dia kena kafarah.
Jakarta, CNN Indonesia -- Umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, kecuali mereka yang tidak mampu. "Ayat tersebut memberikan penjelasan bahwa ada beberapa golongan umat Islam yang mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan. Anda bisa menghitung jumlah hari tak berpuasa untuk menentukan besaran fidiah yang harus dibayarkan.
Namun, sebagian besar ulama sepakat bahwa besaran fidiah ditentukan sebesar 1 mud yang setara dengan 0,6 kilogram beras atau 3/4 liter.Umat Islam wajib membayar fidiah kepada kaum fakir miskin sebesar 0,6 kilogram atau 3/4 liter beras untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.Hadis riwayat Daraquthni dari Ali bin Abi Thalib dan Ayyub bin Suwaid menyebutkan bahwa Rasulullah SAW meminta pada seorang laki-laki yang berhubungan badan dengan istrinya di siang hari saat Ramadan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.Namun, karena si laki-laki tak mampu melakukannya, ia kemudian diharuskan membayar denda sebesar 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma.