Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan Bagi Ibu Menyusui. Fimela.com, Jakarta Tak terasa umat muslim telah sampai di hari tiga bulan Ramadan. Ramadan sendiri indentik dengan kewajiban berpuasa bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat serta ketentuan. Mengenai kewajiban berpuasa, selama bulan Ramadan ibu hamil dan menyusui mendapat keringanan untuk meninggalkan puasa dan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan.
Keringanan ini didasarkan pada kondisi kesehatan ibu dan janin. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika dirimu mengetahui.".
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz mengatakan bahwa ibu hamil atau menyusui dalam kondisi udzur syar'i sehingga diperbolehkan tidak berpuasa. Meski begitu, di kemudian hari para ibu hamil dan menyusui ini tetap harus membayar utang puasa atau qadha.
Lalu bagaimana cara membayar utang puasa bagi ibu hamil atau menyusui? Menurut Isfah, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri dan bayinya maka hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadan (qadha) dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Merujuk pada aturan yang dikeluarkan BAZNAS nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu per hari per jiwa.
Di bulan puasa, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak puasa dengan ketentuan khusus. Kelonggaran untuk ibu hamil dan menyusui ini diberikan jika ibu khawatir kesehatannya dan anaknya terganggu. Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, ibu hamil dan menyusui tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkannya.
Fidyah termasuk solusi dalam agama Islam yang dapat membantu seorang Muslim membayar puasa yang ditinggalkannya. Ada aturan khusus yang disetujui sebagian besar ulama tentang aturan membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui. Saat membayar fidyah pun, ada niat khusus yang bisa dibaca oleh ibu hamil atau menyusui. Berikut niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui serta tata caranya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(30/4/2021).
Meskipun demikian, perempuan yang sedang menyusui anaknya diperbolehkan untuk tidak berpuasa, bahkan sepanjang Ramadhan. Misalnya, jika puasa tersebut dapat membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya, atau salah satunya. Jika hal tersebut memang dikhawatirkan terjadi, maka puasanya harus dibatalkan dalam Madzhab Syafi’i. Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban mengganti, tetapi juga harus membayar fidyah. Misalnya, jika puasa yang ditinggalkan berjumlah 10 hari, maka ia wajib memberikan 10 mud makanan pokok setempat. Sepuluh mud ini boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj karya Imam Muhammad Khatib Asy-Syarbini. Oleh karena itu, ibu menyusui perlu untuk selalu memperhatikan kesehatan dirinya dan anaknya.
Namun, jika di tengah pelaksanaan puasa itu terdapat persoalan kesehatan, perlu untuk segera berkonsultasi dengan dokter.