Cara Membayar Fidyah Puasa Dengan Makanan. Mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, diwajibkan untuk menggantinya di lain waktu atau membayar fidyah. Mereka tidak perlu mengqada’nya karena dikhawatirkan akan jatuh sakit.
Ada beberapa pendapat sahabat yang berbeda mengenai fidyah dari ibu hamil dan menyusui. Orang yang sudah meninggal dan ternyata masih mempunyai hutang puasa, wajib dibayarkan fidyah-nya oleh ahli warisnya. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari maka ia harus membayar dengan 10 mud.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Terkait wanita hamil dan menyusui termasuk dalam golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah didasarkan pada kekhawatiran datangnya mudharat. Dalam hadits riwayat Abu Dawud, wanita hamil dan menyusui dapat mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin (membayar fidyah). Adapun cara bayar fidyah dapat dibayarkan pada hari yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan.
Bagi mereka yang memiliki udzur dan ada kemungkinan udzurnya hilang sesudah Ramadhan, maka puasa dikerjakan dengan cara qadha’. “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Makanan pokok dapat dalam bentuk siap santap atau hanya berupa bahan mentah, keduanya boleh, karena memang tidak ada aturan khusus yang mengikat.
Maksudnya mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik Radhiallahu ’Anhu ketika beliau sudah menginjak usia senja dan tidak sanggup lagi berpuasa seperti dijelaskan dalam hadits berikut ini:.
Jika Anda atau punya saudara yang berkewajiban membayar fidyah, waktu pembayaran ditentukan seperti uraian berikut ini:. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.
Karena jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan, maka lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakan untuk keperluan lain”. Adapun ketentuan memberikan seluruh fidyah kepada 1 miskin saja, sebagian ulama melarangnya, namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya.
Namun, jika dalam kondisi yang tidak memungkinkan hal itu bisa dibayar menggunakan fidyah. Baca Juga : Jelang Ramadhan, Ini Cara Menghitung Jumlah Fidyah yang Harus Dibayarkan. Dalam pelaksanaanya dapat dilakukan pada saat sebelum atau sesudah bulan Ramadan berlangsung. Contohnya ketika kita tidak dapat berpuasa selama 30 hari, maka perlu memasaknya sebanyak 30 porsi juga, tidak hanya jumlahnya saja tapi kualitas dari makanannya pun harus sama seperti yang biasa dimakan. Dalam hal kebutuhan pasti berbeda-beda disetiap rumah, seperti ada yang punya bahan makanan tapi kebutuhan lainnya seperti listrik, air dan gas tidak terpenehui, maka dalam kasus ini diperbolehkan untuk membayar uang tunai secara langsung. Kemudian dikalikan lima puluh ribu rupiah, sesuai dengan standar dari BAZNAS.
Jika ternyata tubuhmu masih bugar untuk mengganti puasa di bulan lain, maka dana yang kamu salurkan tidak terhitung sebagai fidyah melainkan sedekah. Kamu jugadapat membayarnya melalui online payment seperti LinkAja, Dana, CIMB Cliks, IB Muamalat, Kartu Mastercard atau Visa, dan Ovo.
Setelah membayar, klik “Donasi Sekarang”, agar dana fidyahmu dapat segera dikelola dan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Selain itu, ada pula yang menyarankan dengan memberikan makan orang miskin sebanyak 1 mud atau 1,25 kg cerealia, seperti beras, gandum, dan lainnya. Itu artinya, untuk setiap hari meninggalkan puasa, maka kamu juga wajib membayar kepada satu orang fakir miskin dengan jumlah yang sudah ditentukan sesuai aturan.
Makanan pokok bisa dalam bentuk siap makan atau hanya berupa bahan mentah, keduanya boleh digunakan, karena memang tidak ada aturan khusus yang mengatur hal itu. Dimana kategori tersebut juga lepas dari tuntutan atau kewajiban mengganti puasa dengan qadha karena dikhawatirkan bisa menimbulkan kepayahan. Jika kamu menundanya sampai tidak terbayar saat bulan Ramadhan datang kembali, maka diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak satu mud dikalikan dengan jumlah hutang puasa.
Akan tetapi, dalam beberapa pendapat, juga ada yang menyebutkan bahwa ahli waris boleh memilih, antara membayar fidyah atau melaksanakan puasa untuk almarhum. Sementara itu, menurut mazhab Hanafiyah, fidyah yang wajib dibayarkan adalah sebesar dua mud atau setara dengan setengah sha’ gandum.
Mereka ini dibolehkan tidak puasa, tetapi diwajibkan membayarnya (mengqadanya) pada hari lain di luar bulan Ramadan. Dan atas orang-orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah (jika mereka tidak berpuasa), yaitu: memberi makan seorang miskin. Artinya: Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah (jika mereka tidak berpuasa), yaitu: memberi makan seorang miskin [Q.
Arti ini meliputi orang-orang tua yang lemah, orang sakit menahun, pekerja berat di pertambangan, kuli pelabuhan, tukang becak, supir kenderaan besar jarak jauh, termasuk wanita hamil dan menyusui. Akan tetapi, sesuai dengan akhir ayat 184 al-Baqarah yang dikutip di muka, jika mereka ini mengupayakan untuk berpuasa, maka hal itu lebih baik. Seperti halnya memberikan seluruh fidyah boleh kepada satu orang, maka boleh pula memberikan fidyah, bila dalam bentuk makanan siap santap, kepada tiga puluh orang miskin dalam satu hari saja, sesuai dengan zahir ayat fidyah di atas, juga sesuai dengan yang dipraktikkan oleh Sahabat Anas Ibn Malik radhiyallahu ‘anhu, salah seorang Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika di usia tua tidak mampu lagi berpuasa, lalu beliau mengundang makan 30 orang untuk satu hari saja. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Tidak termasuk umat kami orang yang melakukan penipuan (HR Ibn Majah).
Di Indonesia bahan pangan pokok adalah beras, yang dibayarkan sebanyak 6 ons untuk satu hari meninggalkan puasa karena tidak mampu berpuasa. Pembayaran fidyah bagi orang yang tidak menjalankan puasa Ramadan karena uzur tetap seperti usia sangat lanjut, sakit menahun, hamil dan menyusui, atau kerja sangat berat terus menerus dapat dilakukan dalam bentuk memberi jamuan makan (makanan siap santap), memberi bahan pangan 6 ons beras, atau dalam bentuk uang senilai bahan pangan tersebut.