Cara Bayar Fidyah Puasa Bagi Ibu Menyusui. Di bulan puasa, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak puasa dengan ketentuan khusus. Kelonggaran untuk ibu hamil dan menyusui ini diberikan jika ibu khawatir kesehatannya dan anaknya terganggu.

Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, ibu hamil dan menyusui tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkannya. Salah satu cara untuk membayar puasa ini adalah dengan membayar fidyah. Fidyah termasuk solusi dalam agama Islam yang dapat membantu seorang Muslim membayar puasa yang ditinggalkannya.

Fidyah biasanya dilaksanakan oleh ibu hamil, orang tua, dan orang sakit. Ada aturan khusus yang disetujui sebagian besar ulama tentang aturan membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui. Saat membayar fidyah pun, ada niat khusus yang bisa dibaca oleh ibu hamil atau menyusui. Berikut niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui serta tata caranya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(30/4/2021).

Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Karena Hamil dan

Cara Bayar Fidyah Puasa Bagi Ibu Menyusui. Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Karena Hamil dan

Liputan6.com, Jakarta Cara membayar utang puasa penting dipahami bagi ibu hamil dan menyusui yang meninggalkannya. Ibu hamil, nifas, dan menyusui diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan harus menggantinya di hari lain. Cara membayar utang puasa harus dilakukan sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Membayar puasa juga dianjurkan untuk segera dilakukan dan tidak ditunda-tunda. Puasa ini sering disebut juga dengan puasa qadha. Utang puasa wajib dibayar, sama seperti melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Untuk ibu hamil dan menyusui, ada ketentuan khusus dalam membayar utang puasa. Selain membayar dengan berpuasa, dalam kondisi tertentu, ibu juga diharuskan untuk membayar fidyah. Berikut cara membayar utang puasa untuk ibu hamil dan menyusui, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(14/4/2022).

Ibu Menyusui Boleh Tidak Puasa

Cara Bayar Fidyah Puasa Bagi Ibu Menyusui. Ibu Menyusui Boleh Tidak Puasa

Meskipun demikian, perempuan yang sedang menyusui anaknya diperbolehkan untuk tidak berpuasa, bahkan sepanjang Ramadhan. Misalnya, jika puasa tersebut dapat membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya, atau salah satunya. Jika hal tersebut memang dikhawatirkan terjadi, maka puasanya harus dibatalkan dalam Madzhab Syafi’i. Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban mengganti, tetapi juga harus membayar fidyah. Misalnya, jika puasa yang ditinggalkan berjumlah 10 hari, maka ia wajib memberikan 10 mud makanan pokok setempat. Sepuluh mud ini boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj karya Imam Muhammad Khatib Asy-Syarbini. Oleh karena itu, ibu menyusui perlu untuk selalu memperhatikan kesehatan dirinya dan anaknya. Namun, jika di tengah pelaksanaan puasa itu terdapat persoalan kesehatan, perlu untuk segera berkonsultasi dengan dokter.

Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

Cara Bayar Fidyah Puasa Bagi Ibu Menyusui. Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

KHAZANAH ISLAM - Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sudah sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Dari kalangan Tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya. Sedangkan Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus. Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).".

Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja.

Related Posts

Leave a reply