Bolehkan Mengganti Puasa Ramadhan Di Hari Jumat. Penjelasan Puasa Qadha Utang Ramadhan di Hari Jumat, berikut bacaan niat dan tata caranya. Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi. SURYA.CO.ID - Besok, Jumat 12 Maret 2021 bertepatan dengan tanggal 28 Rajab 1442 Hijriyah.
Umat Islam menjadikan Bulan Rajab sebagai waktu yang tepat untuk melaksanakan Puasa Qadha Utang Puasa Ramadhan, karena Bulan Rajab adalah satu dari empat bulan istimewa dalam Islam. Lantas bagaimana hukumnya, jika ingin melaksanakan Puasa Qadha Ramadhan di hari Jumat besok? Menurut hadist, makruh hukumnya Puasa di hari Jumat saja.
Pendapat ini merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:. Puasa hari Jumat boleh asalkan sebelum atau sesudah hari Jumat juga berpuasa.
Ketika seseorang meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadhan, maka ada konsekuensi yang perlu ditanggung. Kata al-qadha dalam bahasa Arab punya banyak makna, di antaranya bisa bermakna hukum dan juga penunaian. Secara istilah menurut buku "Belum Qadha Puasa Sudah Masuk Ramadhan Berikutnya" oleh M. Aqil Haidar, Lc, qadha adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramnadhan, sebagai pengganti dari hari-hari yang ia tidak berpuasa pada bulan itu.
Menurut buku "Fiqih Sunnah 2" oleh Sayyid Sabiq, mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat makruh bukan haram, kecuali jika seseorang berpuasa satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya. Ketika puasa hari Jumat dilakukan dengan kondisi seperti itu maka hukumnya tidak makruh. Adapula dari Juwairiyah binti al Harits radhiyallahu'anha, ia yang mendukung terkait hadits di atas, beliau mengatakan:. Jadi bagi detikers yang ingin membayar utang puasa Ramadhan di hari Jumat, pastikan tidak melaksanakannya secara tunggal ya.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,. “Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah subhanahu wa ta’ala untuk kaum Muslimin.”. Tidak ada dalil yang menentang wajibnya puasa di hari Jumat Ramadan.
Termasuk dibolehkan dan sah hukumnya bila puasa di hari Jumat yang diniatkan untuk meng-qada/mengganti puasa wajib, membayar kafarat (tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’ pada saat melakukan ibadah haji. Jadi, meskipun jatuh di hari Jumat, dibolehkan untuk berpuasa sunnah Asyura, Arafah, dan puasa Syawal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jumat, maka tidaklah makruh. Fatwa para ulama yang membolehkan puasa sunnah di hari Jumat bila diikuti dengan hari sebelum atau sesudahnya ini merujuk pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR. “Dari Juwairiyah bint Al-Harits bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, ‘Apakah engkau berpuasa kemarin?’ ‘Tidak,’ jawabnya.
Dalam agama Islam, tentu puasa Ramadan menjadi kewajiban bagi umat Muslim. Freepik Banyak keutamaan yang terdapat di hari Jumat, sehingga umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”.
Freepik/master1305 Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan, Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda : "Janganlah khususkan malam Jumat dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadis, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” Berdasarkan ketentuan di atas, makruh hukumnya jika melakukan puasa sunah Syawal hanya pada hari Jumat saja.
Hal ini didasarkan pada beberapa hadits yang memang membolehkan praktek seperti itu. Diantaranya hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah : "Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian puasa di hari Jumat kecuali melakukan puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Selain puasa di bulan Ramadhan, umat Muslim juga biasanya melaksanakan puasa sunah di hari lainnya. Ada puasa sunah yang ditentukan waktunya, ada yang kapanpun boleh dilakukan selama bukan pada hari yang diharamkan untuk puasa yakni Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, hari Tasyriq dan lainnya.
Kemudian, muncul pertanyaan bagaimana hukumnya puasa hari Jumat? Sebab, selain Idul Fitri dan Idul Adha, Allah SWT juga menjadikan hari Jumat sebagai hari yang spesial bagi umat Islam.
Untuk itu, banyak belum mengetahui hukum puasa hari Jumat tersebut. Sebetulnya ulama masih berbeda pendapat terkait kemakruhan puasa hari Jumat. Perbedaan ulama ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:.
Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw.
bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak. untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas.
Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw. Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.