Bolehkah Puasa Sunnah Senin Kamis Setelah Nisfu Sya'ban. ودليلهم حديث: إذا انتصف شعبان فلا تصوموا، ولم يأخذبه الحنابلة وغيرهم لضعف الحديث في رأي أحمد. Hadis ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya karena menurut Imam Ahmad dhaif.”. Khawatirnya, orang yang puasa setelah nisfu Sya’ban tidak sadar kalau dia sudah berada di bulan Ramadhan. Meskipun dilarang, ulama dari mazhab Syafi’i pun tetap membolehkan puasa sunnah bagi orang yang terbiasa mengerjakannya. Dengan demikian, sebagian ulama tidak melarang puasa setelah nisfhu Sya’ban selama dia mengetahui kapan masuknya awal Ramadhan.

Bolehkah Membayar Utang Puasa Setelah Nisfu Sya'ban?

Bolehkah Puasa Sunnah Senin Kamis Setelah Nisfu Sya'ban. Bolehkah Membayar Utang Puasa Setelah Nisfu Sya'ban?

Ya, Nisfu Sya'ban atau tanggal 15 Sya'ban bertepatan pada 8 April lalu.Dalam ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan, telah diriwayatkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا"Jika sudah masuk pertengahan Sya'ban, janganlah berpuasa.". Abu Daud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah)UAS menjelaskan, kalau sudah lewat Nisfu Sya'ban, jangan lagi kalian puasa. Yang mau meng-qadha boleh, kalau enggak sekarang dan keburu Ramadhan, nanti harus qadha dan bayar fidyah," jelas Abdul Somad, dilansir YouTube Dakwah Islam, Jumat (10/4/2020).Ustadz Luky Nugroho, Lc, juga menuturkan, jika kita pahami secara tesktual terkait hadis dari Abu Hurairah tersebut, maka apapun jenis puasanya dilarang. Tapi ternyata, ada hadis lagi yang mengatakan bahwa Nabi banyak berpuasa sunah di bulan Sya'ban dan hanya sedikit melepasnya.

Artinya, sepanjang hayat beliau sering berpuasa di bulan Sya'ban.Lebih lanjut, Luky mengatakan, para ulama kemudian membahas hal ini lebih dalam. Ini yang dimaksud jangan puasa setelah sudah lewat bulan Sya'ban setengahnya," jelas Luky, dikutip dari YouTube Rumah Fiqih.Ia menegaskan, kecuali orang yang memang dari awal sudah terbiasa berpuasa.

"Sekalipun sudah lewat setengah bulan Sya'ban, pelaksanaan mengqadha ibadah puasa ini dibolehkan banyak ulama, artinya enggak masalah, silahkan bayar qadha-nya sebelum betul-betul masuk tanggal 1 Ramadhan. Karena konsekuensinya kalau sudah masuk tanggal 1 Ramadhan dan masih ada puasa yang tersisa, ya berarti harus mengeluarkan fidyah sebagai bentuk denda," tukasnya.Simak juga tips mengajarkan anak salat dalam video ini:.

Bolehkah Berpuasa Setelah Nisfu Syaban?

Bolehkah Puasa Sunnah Senin Kamis Setelah Nisfu Sya'ban. Bolehkah Berpuasa Setelah Nisfu Syaban?

Liputan6.com, Jakarta - Syaban merupakan bulan sebelum akhirnya umat Muslim bersua Ramadan dan bulan ke-8 dalam penanggalan Hijriah. Untuk tahun ini, malam Nisfu Syaban jatuh pada Minggu, 28 Maret 2021.

Selama ini, hukum boleh tidaknya berpuasa setelah Nisfu Syaban atau setengah dari bulan Syaban acap kali dipertanyakan. Nabi Muhammad sendiri paling banyak berpuasa pada bulan Syaban, selain Ramadan.

"Karena ada hadis Nabi yang berbunyi, 'Kalau telah memasuki pertengahan Syaban, janganlah kalian berpuasa,'" ujar Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Barat, Syurohbiel Mahfudz, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (25/3/2021). Ada hadis yang berbunyi, "Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari, melainkan seseorang yang terbiasa berpuasa, maka berpuasalah.".

Hukum Puasa Setelah Malam Nisfu Syaban

Bolehkah Puasa Sunnah Senin Kamis Setelah Nisfu Sya'ban. Hukum Puasa Setelah Malam Nisfu Syaban

Namun, selama ini sering kali jadi pertanyaan tentang hukum berpuasa setelah malam Nisfu Syaban. ودليلهم حديث: إذا انتصف شعبان فلا تصوموا، ولم يأخذبه الحنابلة وغيرهم لضعف الحديث في رأي أحمد. Hadis ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya karena menurut Imam Ahmad dhaif.".

Khawatirnya, orang yang puasa setelah Nisfu Syaban tidak sadar kalau dia sudah berada di bulan Ramadan. Meskipun dilarang, ulama dari mazhab Syafi'i pun tetap memperbolehkan puasa sunnah bagi orang yang terbiasa mengerjakannya. Dengan demikian, sebagian ulama tidak melarang puasa setelah Nisfu Syaban selama dia mengetahui kapan masuknya awal Ramadan.

Bolehkah Berpuasa Lagi di Antara Nisfu Syaban dan Ramadan

Bolehkah Puasa Sunnah Senin Kamis Setelah Nisfu Sya'ban. Bolehkah Berpuasa Lagi di Antara Nisfu Syaban dan Ramadan

Setelah bulan Syaban, akan tiba Ramadan dan saatnya kita melaksanakan puasa wajib sebulan penuh. Hal itu dibenarkan oleh Ustad Abdul Somad dalam sebuah video ceramahnya.

“Ada hadisnya, diriwayatkan oleh Abu Hurairah tentang larangan berpuasa setelah lewat Nisfu Syaban,” katanya. Walau begitu, tetap ada pengecualian bagi yang hendak berpuasa di antara Nisfu Syaban dan Ramadan, yaitu dua jenis puasa ini.

Pertama, bagi mereka yang telah terbiasa melaksanakan puasa sunah seperti Senin Kamis. Selanjutnya, bagi mereka yang hendak membayar utang puasa Ramadan tahun lalu pun dibolehkan juga berpuasa.

Sebab, jika Syaban telah berakhir sementara utang puasa belum juga dibayar, maka dia akan kena denda plus fidyah.

Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban Menurut Ulama

Bolehkah Puasa Sunnah Senin Kamis Setelah Nisfu Sya'ban. Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban Menurut Ulama

JAKARTA, iNews.id - Bulan Syaban sudah separuh lebih berjalan dan Muslim segera memasuki Bulan Suci Ramadan. Dalam sebuah hadits disebutkan bila telah memasuki pertengahan bulan Syaban atau sudah melewati Nisfu Syaban maka tidak diperbolehkan berpuasa. Hadits tersebut diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:.

Hadits Keutamaan Malam Nisfu Syaban. "Jika Syaban sudah pertengahan maka janganlah berpuasa" (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Niat Sholat Nisfu Syaban dan Tata Caranya. Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa timur, KH Ma'ruf Khozin mengatakan berdasarkan hadits tersebut sebagian ulama menyebut ada pengecualian jika tetap melakukan puasa setelah pertengahan Bulan Syaban, yaitu:. Memiliki kebiasaan puasa sunah seperti Senin-Kamis. Dalam hadis Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:.

"Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan dengan puasa 1 atau 2 hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa sunnah, maka lakukanlah puasanya" (HR Bukhari dan Muslim).

Related Posts

Leave a reply