Bolehkah Puasa Nazar Pada Hari Jumat. Arti kata nazar menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah yang ditulis oleh Zainal Muttaqin, MA dan Drs. Amir Abyan, MA adalah janji akan melakukan kebaikan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Pertama, nazar dengan syarat maksudnya adalah mewajibkan sesuatu atas dirinya karena ada sebab. Sementara itu, nazar tidak bersyarat artinya mewajibkan sesuatu atas dirinya tanpa ada sebab. Bahkan bila nazar dari seseorang tersebut batal, maka ia wajib mengqadhanya sebagaimana sesuai dengan Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali yang dikutip dari buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya Muhammad Suwaidan.
Kemudian dinarasikan pula dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:. Hukum puasa nazar yang diwajibkan ini pun disampaikan oleh Ustadz Irfan Wahyuni. "Hukumnya menjadi wajib untuk menunaikan nazar itu pada hari-hari yang telah ditentukan saat bernazar walaupun puasa nazhar hukum asalnya tidak wajib," kata Ustadz Irfan yang dikutip detikcom dari laman resmi Kanwil Kemenag Kalsel, Senin (6/9/2021).
Puasa nazar adalah puasa yg di laksanakan karena sebuah perjanjian antara hamba dengan Allah SWT. Tapi jika bernazar pada hari jum'at maka itu harus tetap di laksanakan pada hari itu. Ada ulama yg berpendapat bahwa puasa di hari jum'at itu makruh tapi ada juga yg mengatakan itu mandub. Berpuasa di hari jum'at itu boleh jika kita berniat puasa juga sebelum atau sesudahnya.
hal ini berdasar pada sebuah hadits.
Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). Hadis yang disebutkan penanya di atas diriwayatkan Imam al-Bukhari pada bab shaum yaum al-jumu’ah dari sahabat Jabir, dan juga dari Abu Hurairah, yang ditanya: “apakah Nabi saw.
Karenanya, Imam Muslim meriwayatkan hadis yang sama, dari Abu Hurairah sebagaimana pada kitab al-shiyam dengan memberi bab karohat shiyam yaum al-jum’ah munfaridan (makruh berpuasa pada hari jum’at secara tersendiri, tanpa diiringi puasa pada hari sebelum atau sesudahnya). tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw. bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak.
untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas. Tetapi hukum makruh itu berlaku jika tanpa suatu sebab.
Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw. Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.
Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian.
Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309). Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H.
Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H.
Nazar menurut bahasa berarti sumpah secara umum, baik untuk kebaikan maupun keburukan. Menurut istilah para ulama fiqih, nazar adalah kesanggupan untuk melaksanakan ibadah yang bukan wajib, baik secara mutlak ataupun dikaitkan dengan sesuatu (Mushthafa Sa’id al-Khan, Al-Fiqhu al-Manhajî, juz 3, h. 21).
Artinya: “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS. Hanya saja karena dinazari, maka menjadi wajib dan sah nazarnya (Al-Ghazi, Fathul Qarîb [edisi Hâsyiyah al-Bâijûrî], h. 608). Namun, penting dicatat, menurut Syekh Ibrahim al-Bajuri (w. 1860 M), nazar puasa sepanjang tahun dianggap sah jika orang yang bernazar benar-benar mampu melaksanakannya. Terkait durasi waktu, sebagaimana puasa pada umumnya, yaitu dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Sehingga menurut mayoritas ulama, ketentuan niatnya juga sebagaimana puasa wajib, yaitu harus dilakukan pada malam hari dari mulai terbenamnya matahari sampai terbit fajar. Ustadz Muhamad Abror, pengasuh Madrasah Baca Kitab, alumnus Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, Mahasantri Ma’had Aly Sa’idusshiddiqiyah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak puasa sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan umat Islam. Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Habib dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr dari saudarinya bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa hanya pada hari sabtu kecuali jika Allah mewajibkan berpuasa pada hari tersebut, jika pada hari itu kalian tidak mendapati kecuali sebutir anggur atau sebatang pohon maka kunyahlah ia".
Namun jika tetap melaksanakannya maka berpuasa di hari Sabtu ini hukumnya makruh. Telah menceritakan kepada kami Hanand telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Janganlah kalian berpuasa pada hari Jum'at kecuali jika ia berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya.". Dari Ali, Jabir, Junadah Al Azdi, Juwairiyah, Anas dan Abdullah bin Amr.
Nazar secara bahasa adalah janji (melakukan hal) baik atau buruk. Sedangkan nazar menurut pengertian syara’ adalah menyanggupi melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan merupakan hal wajib (fardhu ‘ain) bagi seseorang.
Sebab shalat lima waktu, meskipun tidak dinazarkan, sudah menjadi kewajiban bagi seorang Muslim (Sayyid Ahmad bin ‘Umar As-Syatiri, al-Yaqut an-Nafis fi Madzhabi Ibni Idris, hal. Saat seseorang bernazar akan menunaikan ibadah tertentu dengan penyebutan secara umum, maka yang wajib ia lakukan adalah sebatas sesuatu yang dapat dinamai sebagai perbuatan ibadah tersebut (ma yaqa’u alaihi-l-ismu). Perkataan “Saya pasti akan melakukan shalat di malam hari” maka nazar seseorang akan terpenuhi dengan melaksanakan dua rakaat di malam hari.
Perkataan seseorang “Saya akan bersedekah kepada fakir miskin” maka kewajiban nazarnya cukup dengan menyedekahkan bilangan uang yang paling sedikit yang masih memiliki nilai tukar (aqallu mutamawwalin), seperti menyedekahkan uang 500 rupiah, sebab memberikan uang 500 rupiah pada fakir miskin sudah dianggap sebagai sedekah (Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib, hal. Berbeda halnya ketika hal yang dinazarkan (al-manzur bih) tidak bersifat umum, tapi sudah ditentukan.
Misalnya, perkataan “Jika saya juara kelas, maka saya akan puasa selama satu minggu” maka wajib baginya untuk melakukan puasa sesuai dengan hal yang sudah ia tentukan, yakni satu minggu. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember.
Seperti yang kita tahu bahwa janji itu harus ditepati, apalagi berjanji dengan Allah Swt. Namun, nazar tidak akan sah jika seseorang bernazar dengan dasar perilaku yang hukumnya mubah, makruh, maupun haram. Menurut pendapat Fuqaha Syafii mengatakan bahwa puasa nazar tidak akan sah jika seseorang membaca niatnya pada siang hari.
Setelah mendengar azan maghrib tentu harus membaca doa berbuka puasa sebelum menyantap makanan yang ada. Contoh dari nazar tabarrur yang tidak mengharapkan hal lain adalah seperti, “Aku bernazar ingin melakukan sedekah sebanyak 1 juta rupiah.” Setelah seseorang mengucapkan hal tersebut maka wajib bagi orang tersebut untuk sedekah sebanyak 1 juta rupiah jika ia sudah memiliki uangnya. Dalam nazar lajjaj, ketiga contoh perilakunya dapat dilanggar, namun tentu harus membayar denda sesuai yang ia nazarkan. Jika seseorang telah melanggar nazarnya maka wajib untuk membayar denda kafarat yang sudah dijelaskan dalam Q.S.
Namun, selama ini sering kali jadi pertanyaan tentang hukum berpuasa setelah malam Nisfu Syaban. ودليلهم حديث: إذا انتصف شعبان فلا تصوموا، ولم يأخذبه الحنابلة وغيرهم لضعف الحديث في رأي أحمد.
Hadis ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya karena menurut Imam Ahmad dhaif.". Khawatirnya, orang yang puasa setelah Nisfu Syaban tidak sadar kalau dia sudah berada di bulan Ramadan.
Meskipun dilarang, ulama dari mazhab Syafi'i pun tetap memperbolehkan puasa sunnah bagi orang yang terbiasa mengerjakannya. Dengan demikian, sebagian ulama tidak melarang puasa setelah Nisfu Syaban selama dia mengetahui kapan masuknya awal Ramadan.