Bolehkah Orang Puasa Gosok Gigi. Saat berpuasa Ramadhan, kita tetap melakukan aktivitas seperti sikat gigi, memakai odol, dan berkumur. "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak sholat (HR Bukhori).". Imam Bukhori mengatakan, boleh bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. Kemudian Beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.".

Karena itu jika pasta gigi pengaruhnya sangat kuat, yakni bisa masuk ke perut, maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan hukumnya makruh. Dari HR Abu Daud juga disebutkan, Rasulullah mengingatkan agar tidak terlalu keras menghirup air ke dalam hidung saat puasa.

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Hukum Sikat Gigi saat

Bolehkah Orang Puasa Gosok Gigi. Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Hukum Sikat Gigi saat

Dalam video yang diunggah pada 23 Mei 2018 di kanal Youtube Serambi Hati, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa menggosok gigi saat puasa dianjurkan hingga sebelum waktu zuhur. "Hukum gosok gigi dianjurkan menggunakan siwak sebelum zawal, waktu tergelincir matahari atau adzan zuhur," kata UAS.

Sehingga dari pagi setelah sahur dan subuh hingga sebelum zuhur dianjurkan menggosok gigi. Ia menambahkan, "Tetap gosok gigi habis makan sahur, tapi setelah zuhur jangan lagi". Buya Yahya juga menjelaskana bahwa sebagian ahli fiqih menyebut jika sikat gigi setelah zuhur saat puasa hukumnya makruh.

Hukum Gosok Gigi dengan Pasta bagi Orang Berpuasa

Namun bagaimana apabila masuknya benda tersebut merupakan efek samping dari hal yang diwajibkan atau disunnahkan oleh agama? Efek samping dalam perintah syara’ memang terdapat konskuensi toleransi. Bagi orang yang berpuasa, selama berkumurnya hanya sampai batas tiga kali saja pada setiap akan wudhu, itu masih tetap disunahkan oleh syara’. لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره.

Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Dari redaksi di atas dapat kita pahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’? Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.

Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal. Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.

Hukum Menyikat Gigi Pakai Odol saat Puasa

Bolehkah Orang Puasa Gosok Gigi. Hukum Menyikat Gigi Pakai Odol saat Puasa

Alasannya, sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta, sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian dikeluarkan lagi. Kendati belum ada sikat gigi dan pasta di zaman Rasulullah SAW, pendapat yang membolehkan hal ini dilakukan ketika berpuasa merujuk pada ulasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab. Jadi, sikat gigi baru dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan ke tenggorokan.

Jika tidak ada air kumur atau odol yang tertelan maka sikat gigi tak membatalkan puasa. Namun apabila ada sedikit saja air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal. Selain itu, memakai siwak atau sikat gigi, seperti ditulis Isnan Ansory dalam Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019), menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu duhur hingga sore hari (hal 22-23). Landasannya pendapat tersebut adalah sabda Rasulullah SAW, "Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.". Dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani juga telah menyampaikan pendapat, salah satu di antara 13 hal yang makruh dilakukan saat berpuasa adalah bersiwak setelah waktu duhur. Bersiwak atau sikat gigi dan berkumur setelah waktu duhur dianggap makruh untuk dilakukan saat berpuasa karena pembersihan mulut ketika seorang melakukan ibadah puasa menyalahi hal yang utama.

Dengan demikian, sikat gigi pakai odol seusai waktu duhur hingga magrib, sebenarnya tidak dilarang bagi orang yang puasa, namun aktivitas ini lebih dianjurkan untuk ditinggalkan.

Bolehkah Sikat Gigi Saat sedang Puasa?

Bolehkah Orang Puasa Gosok Gigi. Bolehkah Sikat Gigi Saat sedang Puasa?

Bisnis.com, JAKARTA - Pekan depan, umat beragama Islam akan melaksanakan ibadah puasa. Untuk menjaga napas tetap segar selama bulan Ramadan (puasa) maka ada orang-orang yang membawa sikat gigi dan odol di dalam tas, sebelum bertemu orang. Mengutip dari laman Pepsodent, Kamis (8/4/2021), ada beberapa tips yang perlu dilakukan agar ibadah berjalan lancar.

Berikut tips menjaga kesehatan gigi dan mulut selama bulan puasa (Ramadan):. Ada perbedaan pendapat mengenai hukum gosok gigi pada saat puasa – beberapa ulama menyatakan bahwa gosok gigi saat puasa dibolehkan, tetapi ada juga yang menyatakan sebaliknya. Kendati begitu, sumber yang membolehkan menggosok gigi saat puasa pun mempunyai syarat, yaitu tidak boleh menelan pasta gigi atau air untuk berkumur.

Sikat Gigi Saat Puasa, Batal Nggak Sih? Yuk Simak Hukum dan

Bolehkah Orang Puasa Gosok Gigi. Sikat Gigi Saat Puasa, Batal Nggak Sih? Yuk Simak Hukum dan

Saat kita berpuasa terkadang bau mulut bikin enggak pede dan tidak nyaman. Baca Juga: Hukum Orang Sakit Puasa Ramadan, Berikut Tiga Kategori yang Wajib Diketahui.

Namun, sikat gigi setelah sahur terkadang membuat orang malas, apalagi jika keinginan untuk tidur kembali sangat menggoda. Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman Instagram @bimasislam, ada dua pendapat perihal sikat gigi saat berpuasa. Pendapat pertama mengatakan bahwa sikat gigi hukumnya sunah dalam kondisi apapun, termasuk pada saat berpuasa.

"Amir bin Robi'ah pernah melihat Nabi gosok gigi atau bersiwak saat beliau sedang puasa" (HR.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Batal atau Tidak?

Bolehkah Orang Puasa Gosok Gigi. Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Batal atau Tidak?

Saat berpuasa, selama sehari penuh seseorang tidak akan makan dan minum. Hukum sikat gigi saat puasa Pixabay/Bru-No Dilansir situs Nadhlatul Ulama (NU) Online, Imam Nawawi dalam al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa jika ada orang yang memakai siwak basah.

Oleh karena itu, orang yang berpuasa kemudian sikat gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta gigi yang tertelan walaupun tanpa sengaja, maka puasanya batal. Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.

Penyebab bau mulut saat berpuasa Pixabay/aleksandra85foto Bau mulut kerap menjadi salah satu permasalahan yang dialami seseorang saat berpuasa, terutama jika orang tersebut dalam pekerjaannya sehari-hari harus terus bertemu dengan banyak orang. Kondisi ini membuat produksi air liur yang berfungsi untuk membilas kuman penyebab plak dan bau mulut pun akan menurun.

Apakah Gosok Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa? Begini

Bolehkah Orang Puasa Gosok Gigi. Apakah Gosok Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa? Begini

Hi!Sakinah - Saat berpuasa, selama sehari penuh seseorang tidak akan makan dan minum. Kondisi ini akan membuat mulut terasa tidak enak sehingga membuat rasa tidak percaya diri ketika harus berbicara dengan orang lain. Salah satu cara yang biasanya dilakukan untuk menghilangkan bau mulut adalah dengan menggosok gigi.

Hukum Menggosok Gigi dan Mencicipi Makanan Saat Berpuasa

Bolehkah Orang Puasa Gosok Gigi. Hukum Menggosok Gigi dan Mencicipi Makanan Saat Berpuasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama sepakat akan batalnya puasa seseorang apabila ia makan atau minum dan melewati tenggorokan karena disengaja dan bukan karena lupa. Ulama juga sepakat bahwa puasa yang batal itu harus diqhodo di lain hari setelah Ramadhan.

Apakah mencicipi makanan tersebut bisa menjadi penyebab batalnya puasa seseorang. Dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa.". Tetapi ada pengecualian dari Imam Syafi'i, terkait hukum menggosok gigi atau bersiwak.

Menurut Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali, menggosok gigi atau bersiwak hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu zhuhur hingga sore hari. “Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”.

Di mana bersiwak atau menggosok gigi tersebu akan menghilangkan bau mulut, yang menjadi tanda seseorang sedang berpuasa. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, mereka berpendapat bahwa bersiwak bagi yang berpuasa tidaklah makruh secara mutlak, pada waktu apapun hendak dilakukan. Lembaga-lembaga fatwa dunia seperti Majma’ al-Fiqh al-Islamy, Dar al-Ifta’ Mesir, al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta’ Arab Saudi, menetapkan putusan tidak batalnya puasa seorang yang menggunakan pasta gigi atau pembersih mulut lainnya, saat berpuasa dan hendak membersihkan mulut dari bau mulut (halitosis/oral malador) yang mengganggu.

Related Posts

Leave a reply