Bolehkah Mengganti Puasa Setelah Lebaran. TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini adalah aturan membayar utang puasa Ramadhan. Setelah hari raya Idul Fitri, umat Islam bisa kembali berpuasa, yakni puasa sunah 6 hari di bulan Syawal.
Padahal, ada beberapa kalangan umat Islam yang memiliki utang puasa, seperti wanita haid ketika Ramadhan, orang sakit, hingga musafir. Dengan syarat tertentu, umat Islam memang boleh tidak berpuasa Ramadhan dan menggantinya di lain waktu.
Baca: Niat Puasa Syawal 1441 H Lengkap dengan Ketentuannya Jika Belum Bayar Utang Puasa Ramadhan. Lebih dulu mana dengan puasa Syawal?
Dikutip Tribunnews.com dari buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim tahun 2014, qadha artinya mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya. Jika memiliki utang puasa Ramadhan, maka bisa dibayarkan di luar bulan Ramadhan.
Namun ada pendapat yang menyebut qadha Ramadhan boleh ditunda. Yakni boleh dibayarkan di luar bulan Syawal, sehingga bisa melaksanakan puasa Syawal terlebih dahulu.
Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata,. Pendapat tersebut mengungkapkan bahwa tidak ada batas waktu bagi seseorang untuk membayar utang puasanya.
Dalam artian mengqadha puasa dapat dilakukan kapan saja meski sudah datang lagi bulan Ramadan berikutnya. Nash ini layak menjadi dalil bahwa batas waktu terakhir untuk meng-qadha puasa adalah bulan Sya’ban. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran uzur yang selalu menghalanginya, maka tidaklah berdosa.
Atas pendapat beberapa ulama, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berpuasa di bulan ini karena masih termasuk dalam hari Ied. Salah satu hadits yang menjadi dasar larangan puasa di hari Syak sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dan al Hakim,. Artinya: "Siapa yang puasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam.".
Seperti diketahui suci dari haid dan nifas adalah syarat untuk bisa menjalankan puasa. Adapun menjalankan puasa di waktu tersebut maka akan mendapat dosa karena melakukan larangan-Nya.
TANYA: Apakah boleh puasa qadha dilakukan pada hari ke-2 setelah hari raya atau hari ke-3? JAWAB: Alhamdulillah, dikutip dari Islamqa, hari raya Idul Fitri itu hanya satu hari saja, yaitu; pada tanggal 1 Syawal.
Adapun apa yang dikenal orang selama ini bahwa hari raya Idul Fitri selama tiga hari, maka hal itu merupakan ‘urf (kebiasaan) masyarakat yang tidak mengandung hukum syar’i tertentu. “Bab Puasa Pada Hari Raya Idul Fitri”. Kemudian beliau meriwayatkan (1992) dari Abu Sa’id –radhiyallahu ‘anhu- berkata:. “Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang berpuasa pada hari raya idul fitri dan hari raya idul adha.”. BACA JUGA: Nikah di Bulan Syawal Bikin Sial? Atas dasar itulah maka hari raya idul fitri itu hanya satu hari saja, dan pada hari itulah diharamkan berpuasa, adapun pada hari kedua atau ketiga dari bulan Syawal maka tidak diharamkan untuk berpuasa, maka dibolehkan untuk berpuasa qadha’ Ramadhan atau puasa sunnah.
- Memasuki minggu kedua Ramadhan, masih teringat utang puasa tahun lalu, Bun? Beberapa Bunda mungkin memiliki alasan sehingga belum melunasi utang puasa, Ramadhan sebelumnya.Jika sudah lewat setahun setelah Ramadhan namun belum melunasi utang puasa tahun lalu, apa masih bisa menggantinya?
Ketika berbicara soal mengganti utang puasa tentu berkaitan dengan alasan mengapa Bunda harus membatalkan puasa.Dijelaskan Ketua Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Dra. "Menurut Shoimah, Allah bersifat Arrahman dan Arrahiim, sehingga dalam melaksanakan ibadah dikehendaki sifat kemudahan.
Hukumnya, mereka wajib menggantinya pada hari lain sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan. Kedua, membayar fidyah terutama untuk orang-orang yang sakit secara permanen, sehingga tak memungkinkan menggantinya dengan puasa.Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana mengganti puasa seharusnya?
"Mengqadha utang puasa wajib Ramadhan tidak harus dilakukan secara berturut-turut, yang terpenting jumlah yang ditinggalkannya, seiring dengan kalimat ayat : وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ hendaknya mencukupkan bilangannya," lanjut Shoimah.Selain itu, dalam surat Al-Baqarah ayat 185, sudah disebutkan bahwa Allah SWT tidak menghendaki kesukaran bagi umatnya yang ingin meng-qhada utang puasa. Namun jika dilakukan segera akan lebih baik.Dalam surat Al-Mukminun ayat 61 disebutkan,(أُوْلَٰٓئِكَ يُسَٰرِعُونَ فِي ٱلۡخَيۡرَٰتِ وَهُمۡ لَهَا سَٰبِقُونَ (61"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya".Jika Bunda mengalami kesulitan sepanjang tahun sehingga utang puasa tahun lalu belum lunas hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya, jangan khawatir, Bun.Masih ada keringanan sehingga Bunda hanya diperintahkan menyempurnakan jumlah puasa dan tidak dituntut lebih seperti melipatgandakannya karena telat membayar.
Misalnya pahala bagi orang yang ber-shadaqah, bukan melipat gandakan pembayaran utang termasuk qadha' hutang puasa," terang Shoimah kepada HaiBunda pada Sabtu (2/5/2020).Yang terpenting, Bunda harus membayar utang puasa. Zainudin Hamidi dkk, Terjemahan Hadis Shahih Bukhari, Jilid II, wijaya, Jakarta, 1986Bunda simak juga yuk rahasia diet puasa dalam video di bawah ini:.
Namun, bagi sejumlah orang yang berhalanganpada bulan Ramadan, diwajibkan mengganti puasanya pada hari lain. Berikut ketentuan danganti Ramadan.Puasa ganti dikenal juga dengan puasa qadha.
Setiap orang wajib mengganti puasa sejumlah hari yang ditinggalkan di bulan Ramadan. "Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain," surat Al-Baqarah ayat 184.Perempuan yang haid, hamil, nifas, dan menyusui juga wajib mengganti puasa mereka di hari lain.Waktu mengganti puasa Ramadan boleh dilakukan pada hari-hari lain setelah bulan Ramadan, yakni pada bulan Syawal hingga bulan Sya'ban atau sebelum Ramadan berikutnya.
Beberapa mahzab menyebutkan harus mengganti puasa sebelum pertengahan bulan Sya'ban. "Ada yang mengatakan harus mengganti atau meng-qadha hingga setengah bulan Sya'ban.
Bagi ustaz boleh hingga akhir bulan Sya'ban," kata ustaz Hilman Fauzi kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.Mengganti puasa tidak boleh dilakukan pada hari yang diharamkan untuk berpuasa yakni pada Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal dan Hari Raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah. Niat puasa qadha ini boleh diucapkan dalam bahasa Arab maupun latin.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan bahwa memang ada perbedaan pendapat tentang hal tersebut. Pendapat ini merujuk pada kewajiban puasa qadha bersifat tarakhi, yakni boleh ditunda atau diakhirkan hingga menjelang masuknya bulan Ramadhan tahun berikutnya. Dengan demikian, pendapat ini menekankan untuk membayarkan hutang puasa lebih dulu yang sifatnya wajib.
Ia mengatakan, ketika para mufti di Arab Saudi berfatwa tentang haramnya puasa enam hari bulan Syawal bagi mereka yang belum membayar hutang puasa Ramadhan, maka pendapat mereka itu sangat dipengaruhi oleh latar belakang mazhab Al-Hanabilah yang banyak dianut masyarakat Arab Saudi. Menurutnya, tidak ada keharusan untuk bersikap merasa paling benar, sebab hukumnya sendiri memiliki beberapa pendapat yang berbeda.
Dikatakan, bahwa mengqadha puasa berkaitan dengan kewajiban (dzimmah) dan seseorang tidak mengetahui apakah ia masih lama hidup atau akan mati. Pendapat ini diperkuat dengan perkataan Sa'id bin Al Musayyib mengenai puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah.
Salah satunya yakni Hari Tasyrik setelah lebaran Idul Adha. Sehari setelah Idul Adha, yang berlangsung selama tiga hari lamanya. Baca Juga: Mayoritas: Sudah Cukup dan Hentikan PPKM, Tingkat Kepercayaan Menurun, LSI Ungkap Hasil Survei Nasional.
Saat Hari Tasyrik, umat Islam yang sedang melangsungkan ibadah haji di Tanah Suci, melakukan kegiatan melempar jumrah di Mina. Di hari yang penuh berkah tersebut, umat Islam dianjurkan untuk menikmati makanan dan minuman sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah SWT.
Namun tidak diperkenankan atau bahkan dilarang secara keras untuk beribadah puasa. Tidak seperti Idul Fitri, yang kebalikannya justru dianjurkan menjalani puasa enam hari di bulan Syawal.