Bolehkah Membayar Hutang Puasa Ramadhan Di Hari Jumat. Penjelasan Puasa Qadha Utang Ramadhan di Hari Jumat, berikut bacaan niat dan tata caranya. Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi. SURYA.CO.ID - Besok, Jumat 12 Maret 2021 bertepatan dengan tanggal 28 Rajab 1442 Hijriyah.
Itu artinya bulan Rajab akan segera berakhir, dan berganti Bulan Sya'ban 1442 Hijriyah. Umat Islam menjadikan Bulan Rajab sebagai waktu yang tepat untuk melaksanakan Puasa Qadha Utang Puasa Ramadhan, karena Bulan Rajab adalah satu dari empat bulan istimewa dalam Islam. Lantas bagaimana hukumnya, jika ingin melaksanakan Puasa Qadha Ramadhan di hari Jumat besok? Menurut hadist, makruh hukumnya Puasa di hari Jumat saja.
Pendapat ini merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:. “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari). Puasa hari Jumat boleh asalkan sebelum atau sesudah hari Jumat juga berpuasa.
Sebetulnya ulama masih berbeda pendapat terkait kemakruhan puasa hari Jumat. Artinya, “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”.
"Yang tak boleh itu sendirian, karena jumat hari raya bagi umat Islam," tambahnya. Janganlah kalian berpuasa hari sabtu, kecuali untuk puasa yang Allah wajibkan.
Jika kalian tidak memilliki makanan apapun selain kulit anggur atau batang kayu, hendaknya dia mengunyahnya. Turmudzi : 744, Abu Daud : 2421, Ibnu Majah : 1726, dishahihkan Imam Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil : 960).
Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata,. Pendapat tersebut mengungkapkan bahwa tidak ada batas waktu bagi seseorang untuk membayar utang puasanya. Dalam artian mengqadha puasa dapat dilakukan kapan saja meski sudah datang lagi bulan Ramadan berikutnya. Pendapat ini mengungkapkan bahwa qadha wajib dilakukan sebelum masuknya Ramadan berikutnya. Dilansir dari Islam Pos, Mahmud Abdul Latif Uwaidhah menjelaskan dalam Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam:. Nash ini layak menjadi dalil bahwa batas waktu terakhir untuk meng-qadha puasa adalah bulan Sya’ban.
Lagi pula pendapat mengenai wajibnya meng-qadha sebelum datangnya Ramadhan yang baru telah disepakati oleh para fuqaha, kecuali apa yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah rahimahullah.”. Sehingga pelaksanaan qadha' puasanya ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadan benkutnya.
Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran uzur yang selalu menghalanginya, maka tidaklah berdosa.
Ada puasa sunah yang ditentukan waktunya, ada yang kapanpun boleh dilakukan selama bukan pada hari yang diharamkan untuk puasa yakni Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, hari Tasyriq dan lainnya. Sebab, selain Idul Fitri dan Idul Adha, Allah SWT juga menjadikan hari Jumat sebagai hari yang spesial bagi umat Islam. Untuk itu, banyak belum mengetahui hukum puasa hari Jumat tersebut. Dilansir dari website NU Online, puasa hari Jumat makruh hukumnya.
Pendapat ini merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:.
Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). Hadis yang disebutkan penanya di atas diriwayatkan Imam al-Bukhari pada bab shaum yaum al-jumu’ah dari sahabat Jabir, dan juga dari Abu Hurairah, yang ditanya: “apakah Nabi saw.
mencegah berpuasa pada hari jum’at?”, kemudian ia mengatakan: “ya (dicegah)”, jika berpuasa hanya pada satu hari (menurut riwayat selain Abu ‘Ashim). Karenanya, Imam Muslim meriwayatkan hadis yang sama, dari Abu Hurairah sebagaimana pada kitab al-shiyam dengan memberi bab karohat shiyam yaum al-jum’ah munfaridan (makruh berpuasa pada hari jum’at secara tersendiri, tanpa diiringi puasa pada hari sebelum atau sesudahnya).
tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw. bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak. untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas. Tetapi hukum makruh itu berlaku jika tanpa suatu sebab.
Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw. Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.
Khusus bagi yang masih mampu berpuasa, maka mereka dikenakan puasa qadha. Namun ada pertanyaan soal puasa qadha di hari Jumat, apakah boleh? Karena hari jumat adalah hari yang di dalamnya laki-laki diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat, menyibukkan diri dalam doa dan dzikir. Jika ada yang berkata, “Jika alasannya seperti itu, bahwa hari Jumat adalah hari raya mingguan, berarti puasa di dalamnya diharamkan secara mutlak seperti pengharaman pada dua hari raya lainnya, bukan hanya sekadar mengkhususkannya saja yang diharamkan?”. Maka dari itu, pelarangan di dalamnya tidak sampai pada derajat haram. Bila dilihat dari zhahir ayat secara umum, dimakruhkan bagi kita mengkhususkannya berpuasa baik puasa sunnah maupun fardhu, kecuali bagi orang yang sibuk dan tidak punya hari libur kecuali hari Jumat dan tidak ada kesempatan baginya untuk meng-qadha’ puasanya kecuali pada hari Jumat itu.
Maka dalam kondisi semacam ini, tidak dimakruhkan baginya mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa, karena dia perlu melakukannya.
Dalam agama Islam, tentu puasa Ramadan menjadi kewajiban bagi umat Muslim. Lalu muncul pertanyaan bagaimana dalil dan hukum puasa hari Jumat?
Freepik Banyak keutamaan yang terdapat di hari Jumat, sehingga umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”. Freepik/master1305 Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan, Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian.
Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda : "Janganlah khususkan malam Jumat dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadis, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” Berdasarkan ketentuan di atas, makruh hukumnya jika melakukan puasa sunah Syawal hanya pada hari Jumat saja.
Hal ini didasarkan pada beberapa hadits yang memang membolehkan praktek seperti itu. Diantaranya hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah : "Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian puasa di hari Jumat kecuali melakukan puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).