Bolehkah Membayar Fidyah Puasa Tahun Lalu. Liputan6.com, Jakarta Mendekati bulan Ramadan, umat muslim diwajibkan mengganti puasa tahun lalu yang tak sempat ditunaikan. Bagi yang tak sempat mengganti dan tak kuasa menunaikan, pahami cara membayar fidyah puasa tahun lalu.

Cara membayar fidyah puasa tahun lalu ini dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184. "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.".

Dari semua golongan yang diperbolehkan, Cara Membayar Fidyah puasa tahun lalunya kurang lebih sama. Meliputi orang sakit, wanita hamil dan menyusui, serta orang yang menunda qadha’ puasa dan tak sempat melaksanakannya sampai Ramadan tiba. Berikut Liputan6.com ulas cara membayar fidyah puasa tahun lalu dari berbagai sumber, Minggu (28/3/2021).

Bolehkah Membayar Hutang Puasa yang Sudah Lewat Dua Kali

Bolehkah Membayar Fidyah Puasa Tahun Lalu. Bolehkah Membayar Hutang Puasa yang Sudah Lewat Dua Kali

Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Dari ayat tersebut dapat diambil pelajaran bahwa ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan.

Golongan ini sama dengan perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadhan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:. Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata: Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” [HR.

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadhan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla).” [HR. Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” [HR. Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla) di hari lain di luar bulan Ramadhan, tidak perlu membayar fidyah.

Sedangkan waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan, dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya.

Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadhan berikutnya.

#TanyaUstazAdi Bagaimana Bayar Utang Puasa yang Bertahun

Bolehkah Membayar Fidyah Puasa Tahun Lalu. #TanyaUstazAdi Bagaimana Bayar Utang Puasa yang Bertahun

Menjawab pertanyaan itu Ustaz Adi Hidayat Lc, MA menjelaskan bahwa para ulama sepakat setiap puasa yang pernah tertinggal, hukumnya wajib di qadha. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Mayoritas ulama berpendapat menggabungkan keduanya (qadha puasa dan bayar fidyah)," jelas Ustaz Adi.Ustaz Adi melanjutkan, sementara itu pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Abu Hanifah.

Imam Abu Hanifah berpendapat tidak bisa menggabungkan dua hal, qadha dan fidyah, melainkan hanya pilihan. Sekalipun qadha yang diutamakan, bukan fidyah-nya," paparUstaz Adi.Meski ada perbedaan, Ustaz Adi menyerahkan sepenuhnya keyakinan pada individu masing-masing.

Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun

Bolehkah Membayar Fidyah Puasa Tahun Lalu. Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun

Sejatinya, setiap muslim yang memiliki utang puasa Ramadan karena uzur tertentu dikenakan kewajiban untuk menggantinya. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Namun, Ustaz Adi mengungkapkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai hal ini.

Senada dengan itu, cendekiawan muslim Quraish Shihab berpendapat mengenai utang puasa yang ditinggalkan sudah bertahun-tahun karena alasan syar'i seperti ibu hamil dan menyusui. Ia menyebut, muslim tersebut diberi keringanan untuk memilih antara mengganti dengan puasa qadha atau pun membayar fidyah. Jika tidak mampu, bayarlah fidyah akibat ketidakmampuan itu sambil memohon ampunan kepadaNya," kata Quraish Shihab dalam buku 1001 Soal Keislaman Yang patut Anda Ketahui.

Mengenai perkara ini, Rasulullah SAW pernah bersabda dalam salah satu hadits yang dikisahkan Ibnu Umar RA. Islam adalah agama yang memberikan kemudahan, tidak terkecuali dalam mengganti puasa Ramadan akibat uzur tertentu. Sebab itu, pilihan dalam membayar utang puasa dapat dikembalikan sesuai dengan kesanggupan dan keyakinan tiap muslim masing-masing.

Bagaimana Jika Puasa Tahun Lalu Belum Dilunasi?

Bolehkah Membayar Fidyah Puasa Tahun Lalu. Bagaimana Jika Puasa Tahun Lalu Belum Dilunasi?

Lalu, bagaimana hukumnya apabila kita telat membayar hutang puasa tersebut hingga bulan Ramadhan berikutnya tiba? Berdasarkan ilmu fiqih, qadha ialah pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam.

Hukum membayar hutang puasa Ramadhan atau qadha adalah wajib, sebagaimana yang telah disebutkan dalam QS. Namun, beberapa golongan tersebut tetap diwajibkan untuk melunasi puasa Ramadhan tahun lalu sebanyak hari yang telah ditinggalkannya.

Bahkan, kelebihan hari dari qadha puasa tersebut akan menjadi ibadah sunnah yang tentu saja memiliki rahmat tersendiri di sisi Allah SWT. Jadi, dapat disimpulkan bahwa fidyah merupakan upaya memberikan sejumlah harta benda dalam takaran tertentu kepada fakir miskin, sebagai bentuk mengganti atau melunasi “hutang” ibadah yang sebelumnya telah ditinggalkan.

Takaran dalam fidyah ini bergantung pada harga beras (sebagai makanan pokok) dan harus diberikan kepada fakir miskin. Berdasarkan sabda tersebut, dapat dikatakan bahwa kita tidak boleh membahayakan tubuh sendiri dengan mengkonsumsi obat-obatan yang jelas akan mengganggu kesehatan. Maka dari itu, Syaikh Ibn Utsaimin juga mengatakan bahwa wanita tidak boleh memakai obat penghalang haid karena dapat mengganggu kesehatan, apalagi dengan tujuan demikian.

Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran

Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.

(حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد) وأثم كما ذكره في شرح المهذب وذكر فيه أنه يلزم المد بمجرد دخول رمضان، أما من لم يمكنه القضاء، بأن استمر مسافرا أو مريضا حتى دخل رمضان فلا شيء عليه بالتأخير، لأن تأخير الأداء بهذا العذر جائز فتأخير القضاء أولى بالجواز. Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.

Related Posts

Leave a reply