Bolehkah Ganti Puasa Pada Bulan Sya'ban. BANJARMASINPOST.CO.ID - Menjelang bulan Ramadhan 2020 apakah Anda masih punya utang (qadha) puasa tahun lalu? Puasa yang ditinggalkan menjadi tanggung jawab untuk diganti di lain hari.
Jika seorang muslim tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka diwajibkan untuk mengganti, membayar atau mengqadha puasa Ramadan. • Doa dan Amalan Buka Puasa Nisfu Syaban 2020, Lakukan Anjuran Rasulullah SAW.
Lalu apakah boleh qadha atau membayar puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban? Simak penjelasannya menurut Ustadz Abdul Somad seperti dilansir dari laman Serambinews.com, Kamis (9/4/2020).
Lalu bolehkah membayar puasa qadha ramadhan ketika sudah memasuki bulan Syah'ban? Baca: Prediksi Maia Estianty Meleset, Begini Nasib Hubungan Putra Sulung Ahmad Dhani, Al Ghazali & Alyssa.
Baca: Isra Mi’raj 2019 di 27 Rajab 1440 Hijriyah, Terjemahan Ya Habibal Qolbi Nissa Sabyan, Cinta Rasul. Baca: Masih Ingat dengan Ayah Marshanda, Irwan Yusuf yang Sempat Terlantar Ditemukan Mengemis? Baca: Bayaran Syahrini, Istri Reino Barack Hampir Sama dengan Lucinta Luna?
Adapun terkait puasa setelah memasuki nisfu Sya’ban atau pertengahan bulan Sya‘ban, sebagian ulama memiliki pendapat yang berbeda seperti dilansir Banjarmasin.co.id dari laman nahdlatul ulama atau nu.online yang tayang pada 1 Mei 2018. Sebagian ulama mengharamkan puasa pada pertengahan bulan Sya‘ban hingga Ramadhan tiba. Mereka mendasarkan pada antara lain hadits riwayat Abu Dawud berikut ini:.
Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ramadan tahun ini diperkirakan jatuh pada pertengahan Mei. Biasanya menjelang bulan Ramadan, banyak kita jumpai umat Muslim berkejaran dengan waktu untuk membayar utang puasa tahun sebelumnya. Bolehkah kita meng-qadha atau membayar utang puasa hingga Ramadhan tiba?
Dalam laman tanya jawab bahtsul masail nu.or.id, yang dikutip Senin, 7 Mei 2018, disebutkan bahwa utang puasa harus dibayar karena itu hak Allah SWT, walaupun manfaatnya kembali kepada manusia tersebut. Untuk pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki nisfu Sy'ban, ada perbedaan pendapat para ulama.
Ada yang mengharamkan puasa pada pertengahan Sya'ban hingga bulan Ramadan tiba.
Ya, Nisfu Sya'ban atau tanggal 15 Sya'ban bertepatan pada 8 April lalu.Dalam ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan, telah diriwayatkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا"Jika sudah masuk pertengahan Sya'ban, janganlah berpuasa.". Tapi ternyata, ada hadis lagi yang mengatakan bahwa Nabi banyak berpuasa sunah di bulan Sya'ban dan hanya sedikit melepasnya.
Artinya, sepanjang hayat beliau sering berpuasa di bulan Sya'ban.Lebih lanjut, Luky mengatakan, para ulama kemudian membahas hal ini lebih dalam. "Sekalipun sudah lewat setengah bulan Sya'ban, pelaksanaan mengqadha ibadah puasa ini dibolehkan banyak ulama, artinya enggak masalah, silahkan bayar qadha-nya sebelum betul-betul masuk tanggal 1 Ramadhan. Karena konsekuensinya kalau sudah masuk tanggal 1 Ramadhan dan masih ada puasa yang tersisa, ya berarti harus mengeluarkan fidyah sebagai bentuk denda," tukasnya.Simak juga tips mengajarkan anak salat dalam video ini:.
Namun tidak semua orang mampu memenuhi puasa selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. “Tidak ada, kecuali hanya ibadah sunnah,” dan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyebutkan (kewajiban) zakat terhadapnya. Sebelum memulai puasa ganti, hendaknya jangan sampai lupa untuk membaca niat terlebih dahulu.
Dalam hadis yang diriwayatkan Anas RA, ia berkata, "Se tiap bulan Rajab tiba, Rasulullah SAW selalu memanjatkan doa. Hal ini jelas ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, "Barang siapa yang membatalkan puasa Ramadhannya tanpa uzur atau sakit, maka dia tidak bisa menggantinya walau dengan berpuasa sepanjang tahun.". Untuk membayarnya pun harus memenuhi syarat uzur syar'i, seperti dalam perjalanan, sakit berat, hingga haid (bagi wanita). Syekh Abdul Azis menambahkan, selain mengganti puasa, mereka yang belum mengqadha sampai Ramadhan berikutnya juga wajib memberi makan orang fakir. Syekh Abdul Azis bin Baz beralasan, kewajib an memberi makan orang miskin hanya dibeban kan kepada mere ka yang mam pu. Adapun terkait puasa setelah memasuki nisfu Sya'ban atau pertengahan Sya`ban, ulama ber beda pendapat.
Perbe daan pen- dapat dan argumentasi masing- masing ulama ini diang kat oleh Ibnu Rusyd sebagai berikut:. Mereka yang menyatakan `makruh' mendasarkan pernyataannya pada hadis Rasulullah SAW, `Tidak ada puasa setelah pertengahan Sya'ban hingga masuk Ramadhan.'. Hadis ini ditakhrij oleh At-Thahawi, (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 287). Jika mengqadha puasa ditangguhkan hingga datang Ramadhan berikutnya, seba- gian ulama menilai, yang bersangkutan wajib membayar kafarat.