Boleh Ke Niat Puasa Ganti Selepas Subuh. Hadits Rasulullah SAW menyebutkan bahwa sesungguhnya nilai segala amal itu tergantung pada niat yang bersangkutan. Dari hadist itu yang menjadikan dasar hukum Islam, ulama memasukkan niat di awal rangkaian ibadah sebagai rukun dari ibadah itu sendiri.

Karenanya menyadur dari Dalamislam.com, keabsahan puasa Ramadan dan jenis pahala yang tidak disadari kita bergantung niat di malam hari. ويشترط لفرض الصوم من رمضانأو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لميبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, Darul Fikr, Beirut, 2007 M/1428 H, Juz II).

Lalu bagaimana dengan orang yang lupa niat puasa Ramadhan di malam hari?

Niat Puasa Setelah Subuh, Bagaimana Hukumnya?

Boleh Ke Niat Puasa Ganti Selepas Subuh. Niat Puasa Setelah Subuh, Bagaimana Hukumnya?

Dari hadis di atas, dijelaskan bahwa niat adalah hal utama dalam memulai ibadah. Maka dari itu, ada pendapat ulama yang merujuk kepada beberapa hadis mengenai hukum niat puasa setelah subuh.

Para ulama menjelaskan bahwa penjelasan dalam hadis tersebut berlaku bagi puasa wajib saja. Oleh karena itu, hukum melakukan niat puasa wajib setelah subuh tidak diperbolehkan.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Aisyah ra pernah menuturkan: “Pada suatu hari, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menemuiku dan bertanya, 'Apakah kamu mempunyai makanan?'. Kedua, boleh berniat sebelum atau sesudah zawal (tergelincir matahari ke barat), karena tidak disebutkan batasan mengenai hal tersebut.

Orang yang memang kelupaan berniat puasa di malam harinya, lalu kesiangan dan tidak makan sahur, tetap diperbolehkan langsung berpuasa Ramadan. Bahwa diperbolehkan berniat puasa Ramadan setelah terbit fajar jika seseorang benar-benar tidak sengaja dan bangun kesiangan.

Pendapat ulama terakhir dari Imam Syafi’i, bahwa niat harus dilakukan di malam hari.

Ada Seorang Wanita Mengadu; Apakah Niat Puasa Qadha

Boleh Ke Niat Puasa Ganti Selepas Subuh. Ada Seorang Wanita Mengadu; Apakah Niat Puasa Qadha

Jika seseorang ragu-ragu dalam niatnya untuk puasa qadha, apakah dia sudah berniat sebelum subuh atau setelah subuh, maka hukum asalnya pada kondisi tersebut adalah sama saja dengan tidak ada niat, hukumnya tetap sesuai dengan hukum awalnya; karena inilah kondisi yang diyakini; karena dia meragukan keberadaan niat sebelum fajar, jadi yang pokok dan yang diyakininya adalah tidak adanya niat, sementara keyakinan itu tidak bisa dihilangkan oleh karagu-raguan. Akan tetapi jika penanya di atas mengalami was was (sering ragu-ragu), maka hendaknya ia melanjutkan puasanya dengan niat puasa qadha; karena keragu-raguan jika sering terulang tidak dianggap; karena wajib hukumnya untuk tidak memperturutkan rasa was-was dan keragu-raguan, untuk menghindari kesulitan yang akan ditimbulkanya. “Keraguan setelah adanya perbuatan tidak berpengaruh apa-apa, demikian juga jika keragu-raguan itu sering dirasakan”.

Barang siapa yang telah memasuki puasa wajib, seperti; puasa qadha’ Ramadhan, maka tidak dibolehkan baginya untuk membatalkannya tanpa ada udzur (alasan) yang dibenarkan, seperti; karena sakit atau bepergian. Jika niatnya sudah ditetepkan sebelumnya untuk puasa qadha’, maka tidak boleh membatalkannya. Namun jika anda ragu-ragu apakah sudah berniat untuk puasa qadha’ tadi malam atau belum, maka hukum asalnya berarti tidak ada niat sebelumnya, dan kita mengamalkan yang diyakini bahwa puasanya dianggap berniat setelah fajar, maka tetap sah sebagai puasa sunnah, hal ini jika keragu-raguan tersebut dianggap berlaku.

Apakah boleh niat puasa ganti puasa ramadhan setelah imsak atau

Karenanya keabsahan puasa Ramadhan dan jenis pahala yang tidak disadari kita bergantung niat di malam hari. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, Darul Fikr, Beirut, 2007 M/1428 H, Juz II).

Semenentara bagi kalangan Madzhab Hanafi, puasa baik wajib maupun sunah dengan memasang niat di siang hari tetap sah, hanya saja puasanya kurang sempurna. Karena puasa baik wajib maupun sunah akan menjadi sempurna kalau diniatkan di malam hari sebagaimana keterangan hadits Rasulullah SAW. Hanya saja saran kami, adabaiknya kita mengantisipasi lupa niat puasa Ramadhan di malam hari denganmisalnya shalat tarawih berjamaah. Karena sebelum bubaran sembahyang tarawih,imam lazimnya di Indonesia memimpin jamaah masjid dan mushalla melafalkan niatuntuk puasa esok harinya.

Semoga shalawat dan salam tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluargadan sahabatnya.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. Lain halnya dengan puasapada hari Assyura yang diperintahkan Rasulullaah untuk berpuasa, mendadakdiserukan di siang harinya.

Dengan begini, kita tetap bisa melanjutkanuntuk puasa Ramadhan meskipun bangun kesiangan dan tidak sempat makan sahur. Karena dalamhatii pun sudah merupakan niat dan dihitung oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Bacaan Niat Puasa Senin-Kamis, Bagaimana Jika Lupa?

Boleh Ke Niat Puasa Ganti Selepas Subuh. Bacaan Niat Puasa Senin-Kamis, Bagaimana Jika Lupa?

Namun sebagai tempatnya khilaf, manusia berisiko melakukan kesalahan misal lupa membaca niat puasa Senin-Kamis. Namun niat puasa sunnah bisa dibaca usai adzan subuh dengan catatan tertentu.

Ustaz Abdul Somad mengingatkan, hal tersebut berlaku jika tidak ada apa pun yang masuk ke dalam tubuh usai adzan. Selain niat, rukun puasa lainnya adalah menahan diri dari hal yang dapat membatalkan ibadah.

Dengan penjelasan ini, semoga detikers tidak bingung lagi jika lupa baca niat puasa Senin-Kamis.

Hukum Lupa Membaca Niat Puasa Senin Kamis, Boleh Dilakukan

Boleh Ke Niat Puasa Ganti Selepas Subuh. Hukum Lupa Membaca Niat Puasa Senin Kamis, Boleh Dilakukan

Boleh membaca niat puasa sunnah setelah waktu Shubuh didasarkan pada hadist nabi, atau dalil berikut:. Baca juga: Jadwal Puasa Sunnah Juli 2021 Lengkap Bacaan Niat dan Keutamaannya. “Dari Aisyah, ummul mukminin RA, ia bercerita, ‘Suatu hari Nabi Muhammad SAW menemuiku. Ia berkata, ‘Apakah kamu memiliki sesuatu (yang dapat kumakan)?’ Kami jawab, ‘Tidak.’ ‘Kalau begitu aku puasa saja,’ kata Nabi. Syaratnya, sejak waktu subuh tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, bersetubuh atau berhubungan suami istri, atau muntah dengan sengaja, merokok, haid/nifas, memasukkan benda ke dalam tubuh secara sengaja, mengeluarkan air mani secara sengaja dan murtad atau keluar dari Islam, merokok. Baca juga: Puasa Senin Kamis, Ini Niat dan Keutamaanya Menurut Hadist.

Apakah Sah Puasa Tanpa Sahur dan Niat? Simak Pandangan

Boleh Ke Niat Puasa Ganti Selepas Subuh. Apakah Sah Puasa Tanpa Sahur dan Niat? Simak Pandangan

Puasa fardhu menurut madzhab Hanafi dan Hambali hanya memiliki satu rukun saja, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2 mengutip hadits riwayat Al-Bukhari tentang keberkahan pada makan sahur meskipun tidak diwajibkan, Nabi SAW bersabda,. Sementara niat pada puasa sunnah menurut madzhab Asy-Syafi'i boleh dilakukan kapan saja, bahkan ketika hari sudah siang sekalipun, dengan syarat sebelum matahari tergelincir yakni sebelum waktu zuhur, dan dengan syarat belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, misalnya sudah makan atau minum sesuatu. Sedangkan waktu berniat dapat dilakukan kapan saja sejak matahari telah terbenam hingga tengah hari di keesokan harinya.

Waktu siang menurut syariat adalah sejak tersebar cahaya di ufuk timur ketika fajar menyingsing hingga matahari terbenam. Apa bila seseorang tidak menginapkan niatnya pada malam harinya, menurut madzhab Hanafi, maka ia boleh berniat hingga waktu tersebut. Apabila seseorang telah berniat pada awal malam, misalnya setelah salat Isya, lalu ia membatalkan niatnya sebelum tiba waktu subuh, maka pembatalan itu dianggap sah menurut madzhab Hanafi, untuk puasa apapun.

Related Posts

Leave a reply