Bercak Coklat Setelah Haid Apakah Membatalkan Puasa. Suara.com - Munculnya flek atau bercak kecoklatan, menjadi masalah umum yang kerap dialami oleh kaum perempuan. Biasanya, flek muncul pada masa awal dan akhir periode menstruasi (haid), atau bisa juga sebagai pertanda kehamilan.

Berbicara mengenai flek, banyak kaum hawa kerap bertanya, bahkan merasa ragu saat ingin melakukan ibadah. Nah, untuk pendapat ketiga, mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.

“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya tentang status puasa perempuan yang mengalami flek, apakah puasanya sah?

Flek bagi Perempuan, Apakah Hukumnya Termasuk Darah Haid

Bercak Coklat Setelah Haid Apakah Membatalkan Puasa. Flek bagi Perempuan, Apakah Hukumnya Termasuk Darah Haid

REPUBLIKA.CO.ID, Keberadaan flek darah selama masa menstruasi acapkali memunculkan keraguan bagi Muslimah. Dalam kitab al-Inshaf, Syekh Taqiyuddin, menyatakan, "Flek bukanlah darah haid secara mutlak.". Para ulama pun membagi darah flek menjadi tiga berdasar waktu keluarnya. Karena flek tersebut merupakan tanda peluruhan dinding rahim, meskipun darah yang keluar baru beberapa tetes. Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata, "Dalam mazhab kami (Syafi’i) mengenai flek, telah kami sebutkan bahwa yang sahih jika keluar pada waktu memungkinkan (waktu kebiasaan haid wanita) maka termasuk darah haid.". Hal ini dituliskan dalam HR Ibnu Majah, "Kami para perempuan menghadap Aisyah dengan membawa wadah kecil yang di dalamnya terdapat kapas/pembalut agak kekuningan, Aisyah berkata: 'Jangan terburu-buru (bersuci) hingga kalian melihat cairan bening'.".

Adapun menunggu selama 15 hari berlaku bagi wanita yang masih tetap keluar darah atau flek. Setelahnya dia harus bersuci dan shalat serta puasa menurut mayoritas ahli fikih. Perempuan yang mengalaminya berarti tetap diwajibkan untuk shalat wajib dan berpuasa maupun melakukan ibadah lainnya.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Syarah Shahih Bukhari mengatakan, hadis Ummu Atiyah di atas tidak boleh dipahami secara umum, karena terdapat hadis lain yang justru bertentangan yakni pernyataan Aisyah sebelumnya.

Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Setelah Haid, Apakah Masih

Bercak Coklat Setelah Haid Apakah Membatalkan Puasa. Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Setelah Haid, Apakah Masih

TRIBUNKALTIM.CO - Sebagai seorang wanita menstruasi atau haid adalah hal yang normal dialami. Sebagaimana kodratnya, wanita akan kedatangan "tamu bulanan" tak terkecual di bulan Ramadhan.

Karena itu kaum wanita mendapatkan keistimewaan boleh tidak berpuasa di bulan Ramdhan ketika datang "tamu bulanan". Namun kondisi organ reproduksi wanita berbeda-beda. Ada haid yang langsung datang dan deras sejak hari pertama. Tapi ada pula yang flek kecoklatan yang muncul lebih dulu sebelum haid.

Atau bahkan flek coklat juga muncul setelah haid. Lantas bagaimana puasanya jika kondisi ini terjadi. Melansir dari Tribun Wow HR.

Bukhari 326 dan Abu Daud 307 mengatakan jika pernah ada seorang sahabat wanita yang membahas persoalan tersebut.

Apakah Normal Jika Muncul Flek Cokelat Setelah Haid?

Bercak Coklat Setelah Haid Apakah Membatalkan Puasa. Apakah Normal Jika Muncul Flek Cokelat Setelah Haid?

Warna flek darah yang keluar ini tidak lagi merah terang karena sudah teroksidasi setelah mengendap lama di rahim. Sebagian lainnya mengalami flek cokelat yang “datang dan pergi” selama satu atau dua minggu.

Jenis kontrasepsi hormonal seperti Pil KB, cincin vagina, dan IUD bisa memicu kemunculan flek cokelat setelah haid selesai. Anda bisa meminta dokter untuk mengganti alat kontrasepsi jika tidak nyaman dengan kemunculan flek cokelat. Kemunculan bercak cokelat bisa jadi kabar membahagiakan untuk Anda yang sedang menanti kehadiran buah hati. Jika flek cokelat khususnya muncul setelah Anda lama telat haid, ini bisa jadi tanda kehamilan. Untuk memastikan kehamilan, Anda bisa cek sendiri dengan pakai test pack di rumah atau pergi ke dokter kandungan.

Keluar Flek Cokelat pada Wanita, Puasa Batal atau Tidak

Bercak Coklat Setelah Haid Apakah Membatalkan Puasa. Keluar Flek Cokelat pada Wanita, Puasa Batal atau Tidak

INDOZONE.ID - Salah satu masalah umum pada bagian kewanitaan yang kerap dialami para perempuan adalah munculnya flek atau bercak berwarna cokelat. Dilansir dari Muslimah.or.id, ada tiga pendapat ulama berbeda terkait masalah muncul flek darah pada wanita saat sedang puasa.

Sehingga keluarnya flek atau bercak cokelat pada wanita saat sedang berpuasa, menurut Malikiyah terhitung sebagai haid. Di sisi lain, menurut pendapat ulama Syafiiyah dan Hambali, batas minimal haid pada wanita adalah sehari semalam.

Adapun pendapat lain mengenai hukum keluarnya flek saat puasa diterangkan dalam kitab Manhajus Salikin dari Syaikh As-Sa'di, dengan penjelasan sebagai berikut:. Permasalahan munculnya flek cokelat maupun darah di luar masa haid seorang wanita setiap bulannya, dalam Islam disebut dengan istihadhah.

Istihadhah (istihadah) yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar waktu haid, serta bukan disebabkan karena melahirkan. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat ada darah berwarna merah dan kekuningan sedangkan di bawahnya diletakkan baskom sementara mengerjakan salat.". Seorang wanita yang mengalami istihadhah dilarang meninggalkan ibadahnya, seperti salat, berpuasa, membaca Alquran, iktikaf di masjid, dan lainnya.

Akan tetapi, wanita yang istihadhah hendaknya beribadah dengan menahan darah itu menggunakan kapas/kain supaya tidak keluar dan mengotori tempat ibadah.

Seorang Wanita Melihat Flek Kecoklatan Pada Keesokan Harinya

Bercak Coklat Setelah Haid Apakah Membatalkan Puasa. Seorang Wanita Melihat Flek Kecoklatan Pada Keesokan Harinya

Masa suci itu bisa diketahui dengan salah satu tanda berikut ini:. Keluarnya flek kekuningan dan kecoklatan setelah masuknya masa suci tidak dianggap bagian dari haid, maka puasa anda tetap sah; berdasarkan perkataan Ummu Athiyah:. “Kami dahulu tidak menganggap flek kecolatan dan kekuningan mempunyai pengaruh apapun setelah masuknya masa suci”. Untuk penjelasan lebih lanjut silahkan membaca jawaban soal nomor: 50059.

Bahwa penanya tersebut mandi dan tetap berpuasa, maka hal itu didasarkan pada kesuciannya dari haid, dan bahwa dia telah lupa, maka tidak perlu dianggap apapun berdasarkan pada hukum asalnya, dan menutup pintu waswas. Jika kami anggap bahwa anda telah terburu-buru untuk mandi dan puasa, dan pada hari itu anda belum memasuki masa suci, kemudian anda mandi lagi untuk shalat id setelah berakhirnya masa haid, namun dengan niat mandi untuk shalat id bukan untuk mensucikan diri dari haid, maka mandi besar anda dianggap sah juga insya Allah, dan tidak diwajibkan bagi anda untuk mengulangi mandi dan shalat lagi, pendapat ini merupakan pendapat Ahmad, dan inilah yang sesuai dengan anda, khususnya yang seperti kondisi anda, untuk menutup pintu waswas atau ragu-ragu dalam bersuci. Ucapan penulis tersebut (Al Hajawi) secara dzahir –inilah pendapat madzhab Hambali- : “Kalau disebutkan bahwa dia diwajibkan mandi, sebagian rekan kami memberikan ikatan, yaitu; jika dalam kondisi lupa hadatsnya -maksudnya lupa kalau sedang junub-, jika dia tidak sedang lupa maka mandi sunnah tidak bisa mewakili mandi wajib; karena mandi sunnah bukan karena dia telah berhadats, dan jika bukan karena hadats, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:.

Orang tersebut tidak berniat kecuali untuk mandi sunnah, dia pun tahu bahwa dia sedang junub dan tidak lupa, maka bagaimana hadats besar tersebut bisa hilang ? Penjelasan ini sedikit beralasan, karena tidak diragukan lagi bahwa hal itu merupakan mandi yang disyari’atkan akan tetapi lebih rendah dari mandi wajib setelah junub, maka bagaimana yang disunnahkan menguat sehingga bisa menyelesaikan yang wajib di atasnya ? Kalau dia mandi untuk ibadah shalat Jum’at –menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah- sedangkan dia sebenarnya sedang junub tapi lupa, atau tidak tahu kalau dia junub kecuali setelah shalat, seperti halnya seseorang yang telah mimpi basah dan tidak mengetahuinya kecuali setelah selesai shalat, maka shalat Jum’atnya tetap sah karena mandi junubnya sudah terwakili dengan mandi Jum’at.

Related Posts

Leave a reply