Bercak Coklat Sebelum Haid Membatalkan Puasa. Dalam kitab al-Inshaf, Syekh Taqiyuddin, menyatakan, "Flek bukanlah darah haid secara mutlak.". Para ulama pun membagi darah flek menjadi tiga berdasar waktu keluarnya.
Karena flek tersebut merupakan tanda peluruhan dinding rahim, meskipun darah yang keluar baru beberapa tetes. Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata, "Dalam mazhab kami (Syafi’i) mengenai flek, telah kami sebutkan bahwa yang sahih jika keluar pada waktu memungkinkan (waktu kebiasaan haid wanita) maka termasuk darah haid.".
Hal ini dituliskan dalam HR Ibnu Majah, "Kami para perempuan menghadap Aisyah dengan membawa wadah kecil yang di dalamnya terdapat kapas/pembalut agak kekuningan, Aisyah berkata: 'Jangan terburu-buru (bersuci) hingga kalian melihat cairan bening'.". Adapun menunggu selama 15 hari berlaku bagi wanita yang masih tetap keluar darah atau flek. Setelahnya dia harus bersuci dan shalat serta puasa menurut mayoritas ahli fikih. Perempuan yang mengalaminya berarti tetap diwajibkan untuk shalat wajib dan berpuasa maupun melakukan ibadah lainnya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Syarah Shahih Bukhari mengatakan, hadis Ummu Atiyah di atas tidak boleh dipahami secara umum, karena terdapat hadis lain yang justru bertentangan yakni pernyataan Aisyah sebelumnya.
Suara.com - Munculnya flek atau bercak kecoklatan, menjadi masalah umum yang kerap dialami oleh kaum perempuan. Biasanya, flek muncul pada masa awal dan akhir periode menstruasi (haid), atau bisa juga sebagai pertanda kehamilan. Berbicara mengenai flek, banyak kaum hawa kerap bertanya, bahkan merasa ragu saat ingin melakukan ibadah.
Nah, untuk pendapat ketiga, mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam. “Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi.
Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya tentang status puasa perempuan yang mengalami flek, apakah puasanya sah?
TRIBUNKALTIM.CO - Sebagai seorang wanita menstruasi atau haid adalah hal yang normal dialami. Sebagaimana kodratnya, wanita akan kedatangan "tamu bulanan" tak terkecual di bulan Ramadhan.
Karena itu kaum wanita mendapatkan keistimewaan boleh tidak berpuasa di bulan Ramdhan ketika datang "tamu bulanan". Ada haid yang langsung datang dan deras sejak hari pertama.
Bukhari 326 dan Abu Daud 307 mengatakan jika pernah ada seorang sahabat wanita yang membahas persoalan tersebut.
INDOZONE.ID - Salah satu masalah umum pada bagian kewanitaan yang kerap dialami para perempuan adalah munculnya flek atau bercak berwarna cokelat. Adapun pendapat lain mengenai hukum keluarnya flek saat puasa diterangkan dalam kitab Manhajus Salikin dari Syaikh As-Sa'di, dengan penjelasan sebagai berikut:.
Permasalahan munculnya flek cokelat maupun darah di luar masa haid seorang wanita setiap bulannya, dalam Islam disebut dengan istihadhah. Istihadhah (istihadah) yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar waktu haid, serta bukan disebabkan karena melahirkan. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat ada darah berwarna merah dan kekuningan sedangkan di bawahnya diletakkan baskom sementara mengerjakan salat.". Seorang wanita yang mengalami istihadhah dilarang meninggalkan ibadahnya, seperti salat, berpuasa, membaca Alquran, iktikaf di masjid, dan lainnya. Akan tetapi, wanita yang istihadhah hendaknya beribadah dengan menahan darah itu menggunakan kapas/kain supaya tidak keluar dan mengotori tempat ibadah.
TRIBUNNEWS.COM - Flek kecoklatan kadang muncul sebelum haid. Munculnya flek ini kadang 1-7 hari jelang haid dan kadang beberapa hari sesudah menstruasi. Jika demikian, apakah perempuan masih wajib berpuasa?
Sebelum Haid. Bukhari 326 dan Abu Daud 307 mengatakan jika pernah ada seorang sahabat wanita yang membahas persoalan tersebut. Wanita bernama Ummu Athiyah radhiyallahu 'anha mengatakan jika cairan kekuningan (shufrah) dan Kudrah (keruh kecoklatan) tidak dianggap sebagai bagian dari haid.
Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas.
سؤالي عن الدورة الشهرية ، قبل عدة أيام من الدورة كنت أري كدرة ولكن متقطع جدا ، استمر معي الحال حوالي خمسة عشر يوما لم أر دما سائلا ، ثم بدأت أرى فيه دم متجلط ومتقطع جدا والآن دم سائل ومتكرر ، فما الحكم ؟ وهل أتوقف عن الصلاة أم لا ؟. Kondisi itu terus berlanjut kurang lebih selama 15 hari, tidak ada darah yang mengalir keluar.
الكدرة التي تسبق الدم : إن كانت منفصلة عن دم الحيض [ منقطعة عنه ] ، ولم تصاحبها أعراضه ، من الآلام التي تشعر بها المرأة فلا تعد حيضا ، فالواجب على المرأة أن تصلي بعد أن تتطهر لكل صلاة ، بأن تغسل المحل وتعصبه ، ثم تتوضأ . Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. إذا كان الدم الذي تذكرين أنه متقطع ، ينزل نقطة أو نقطتين ، أو نحوا من ذلك ، ولا يستمر بك على هيئة دم الحيض الذي تعتادينه [ سائل ، ومتكرر ] : فليس هذا من الحيض ، بل تتنظفين منه ، وتتوضئين لصلاتك .
Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid.