Bayar Utang Puasa Setelah Lebaran. Padahal, ada beberapa kalangan umat Islam yang memiliki utang puasa, seperti wanita haid ketika Ramadhan, orang sakit, hingga musafir. Dikutip Tribunnews.com dari buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim tahun 2014, qadha artinya mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.
Lalu, bolehkah membayar puasa Ramadan dan puasa enam hari Syawal dalam satu niat. Di bulan Syawal terdapat sunah yang sangat dianjurkan yakni puasa Syawal. Dalam melaksanakan puasa Syawal, bisa dimulai setelah Hari Raya Idul Fitri, selama 6 hari di bulan Syawal.
Namun, pendapat lain mengungkapkan bahwa waktu dan kesempatan untuk melaksanakan qadha puasa Ramadan adalah sampai bulan Ramadan berikutnya. Pendapat ini mengungkapkan bahwa qadha wajib dilakukan sebelum masuknya Ramadan berikutnya. “Adalah jauh sekali, terjadi perbuatan itu dari Aisyah —yang tinggal dalam rumah kenabian— tanpa adanya pengetahuan dan persetujuan (iqrar) dari Rasulullah. Lagi pula pendapat mengenai wajibnya meng-qadha sebelum datangnya Ramadhan yang baru telah disepakati oleh para fuqaha, kecuali apa yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah rahimahullah.”.
Mungkin ada beberapa dari Anda yang belum sempat qadha puasa sampai bulan Ramadhan datang lagi. Dalam artikel berformat tanya jawab ini ada yang bertanya terkait konsekuensi bila seseorang telat mengqadha puasa wajib hingga Ramadhan tahun depan tiba. Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur.
Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi),” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114). Dari keterangan Syekh Nawawi Banten ini, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda.
Menjawab pertanyaan itu Ustaz Adi Hidayat Lc, MA menjelaskan bahwa para ulama sepakat setiap puasa yang pernah tertinggal, hukumnya wajib di qadha. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.
Mayoritas ulama berpendapat menggabungkan keduanya (qadha puasa dan bayar fidyah)," jelas Ustaz Adi.Ustaz Adi melanjutkan, sementara itu pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Abu Hanifah. Sekalipun qadha yang diutamakan, bukan fidyah-nya," paparUstaz Adi.Meski ada perbedaan, Ustaz Adi menyerahkan sepenuhnya keyakinan pada individu masing-masing.
Beberapa Bunda mungkin memiliki alasan sehingga belum melunasi utang puasa, Ramadhan sebelumnya.Jika sudah lewat setahun setelah Ramadhan namun belum melunasi utang puasa tahun lalu, apa masih bisa menggantinya? Shoimah Kastolani bahwa qadha puasa untuk wanita sudah dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dan 185 yang berbunyi;...(فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ(184...(وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ(185..."(184) Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
"Mengqadha utang puasa wajib Ramadhan tidak harus dilakukan secara berturut-turut, yang terpenting jumlah yang ditinggalkannya, seiring dengan kalimat ayat : وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ hendaknya mencukupkan bilangannya," lanjut Shoimah.Selain itu, dalam surat Al-Baqarah ayat 185, sudah disebutkan bahwa Allah SWT tidak menghendaki kesukaran bagi umatnya yang ingin meng-qhada utang puasa. Allah SWT memudahkanmu untuk mengganti puasa sesuai dengan kondisi masing-masing. Namun jika dilakukan segera akan lebih baik.Dalam surat Al-Mukminun ayat 61 disebutkan,(أُوْلَٰٓئِكَ يُسَٰرِعُونَ فِي ٱلۡخَيۡرَٰتِ وَهُمۡ لَهَا سَٰبِقُونَ (61"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya".Jika Bunda mengalami kesulitan sepanjang tahun sehingga utang puasa tahun lalu belum lunas hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya, jangan khawatir, Bun.Masih ada keringanan sehingga Bunda hanya diperintahkan menyempurnakan jumlah puasa dan tidak dituntut lebih seperti melipatgandakannya karena telat membayar.
Nakita.id - Setelah selesai menjalankan ibadah puasa Ramadan, para perempuan pasti akan segera berniat membayar utang puasanya. Oleh sebab itu, mereka wajib membayar utang puasa di kemudian hari. Akan tetapi setelah Hari Raya Idulfitri, banyak pula yang ingin menjalankan puasa Syawal.
Puasa Syawal ini hukumnya sunah muakkadah yang amalannya sangat dianjurkan. Sehingga dia tidak mendapatkan pahala puasa 6 hari di bulan syawal, kecuali setelah selesai qadha. Baca Juga: Tak Hanya Menghapus Dosa Selama Setahun Penuh, Berikut Ini Keistimewaan Bulan Syawal Lainnya yang Sayang untuk Dilewatkan.
Bagi kaum hawa, puasa wajib di bulan Ramadan sangat sulit untuk dipenuhi dalam satu bulannya. Selain itu, saya juga pernah mendengar sekilas tentang pembahasan tentang membayar puasa Ramadan dan puasa enam hari dalam satu niat.
Puasa Syawal hukumnya sunah muakkadah, amalan yang sangat dianjurkan.
Hukum melaksakana puasa Ramadhan ini wajib bagi orang islam yang telah dewasa (baligh), berakal, sehat, muqim (tidak sedang bepergian jauh), kuat, serta suci dari haid dan nifas. Namun ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa, di antaranya adalah:.
Musafir atau orang yang bepergian jauh Wanita hamil, melahirkan dan menyusui. Akan tetapi hal itu dianggap sebagai hutang dan wajib dibayar setelah ramadhan berakhir. Penting diingat, terdapat hari-hari tertentu yang diharamkan bagi umat muslim untuk berpuasa.
Lalu bagaimana jika sampai bulan suci berikutnya tiba ternyata masih ada utang puasa yang belum terbayar? Ada beberapa orang yang tidak sempat membayar hutang puasanya dikarenakan udzur tertentu. Misalnya sakit parah selama setahun, hamil 9 bulan, menyusui, lupa atau hal lain diluar kemampuan, maka ia berkewajiban mengqadha (membayar hutang puasa) setelah Ramadhan berikutnya. Imam ibnu Baz rahimahullah pernah menjelaskan tentang kewajiban seseorang yang sakit dan tidak bisa membayar hutang puasanya:. Ada perbedaan pendapat dari para ulama mengenai membayar fidyah untuk hutang puasa. Menurut beliau tidak ada sabda rasulullah Saw yang menjelaskan secara gamblang tentang kewajiban membayar fidyah.
Ulama dari golongan hababilah, syafi’iyah dan malikiyah berpendapat bahwa seseornag yang belum membayar hutang puasa hingga tiba ramadhan, maka wajib baginya untuk membayar denda (kaffarah) berupa fidyah atau makanan pokok kepada kaum fakir-miskin. Besar fidyah yang dibayarkan harus disesuaikan dengan jumlah hari ia tidak berpuasa.
Bagi orang-orang yang hutang puasanya terlampau banyak dikarenakan ia terkena udzur, misalnya hamil atau menyusui selama bulan puasa atau orang berusia lanjut yang lemah, maka mereka diperbolehkan membayar fidyah saja. Demikianlah pendapat para ulama mengenai tata cara membayar utang puasa yang sudah lewat hingga Ramadhan berikutnya.