Bayar Fidyah Tidak Ganti Puasa. KHAZANAH ISLAM - Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sudah sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Dari kalangan Tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya.
Sedangkan Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus. Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus.
Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).". Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Untuk fidyah berupa makanan pokok, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons= 675 gram =0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. Sedangkan cara membayar fidyah ibu hamil atau menyusui bisa berupa makanan pokok.
Terkait wanita hamil dan menyusui termasuk dalam golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah didasarkan pada kekhawatiran datangnya mudharat. Dalam hadits riwayat Abu Dawud, wanita hamil dan menyusui dapat mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin (membayar fidyah).
Adapun cara bayar fidyah dapat dibayarkan pada hari yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan.
Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, empat golongan ini tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadis riwayat Muslim, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar.". Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.".
Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Sementara satu golongan yang dilarang untuk berpuasa adalah wanita dalam keadaan haid dan nifas.
Namun, jika dalam kondisi yang tidak memungkinkan hal itu bisa dibayar menggunakan fidyah. Baca Juga : Jelang Ramadhan, Ini Cara Menghitung Jumlah Fidyah yang Harus Dibayarkan. Dalam pelaksanaanya dapat dilakukan pada saat sebelum atau sesudah bulan Ramadan berlangsung.
Dalam hal kebutuhan pasti berbeda-beda disetiap rumah, seperti ada yang punya bahan makanan tapi kebutuhan lainnya seperti listrik, air dan gas tidak terpenehui, maka dalam kasus ini diperbolehkan untuk membayar uang tunai secara langsung. Jika ternyata tubuhmu masih bugar untuk mengganti puasa di bulan lain, maka dana yang kamu salurkan tidak terhitung sebagai fidyah melainkan sedekah.
Kamu jugadapat membayarnya melalui online payment seperti LinkAja, Dana, CIMB Cliks, IB Muamalat, Kartu Mastercard atau Visa, dan Ovo. Setelah membayar, klik “Donasi Sekarang”, agar dana fidyahmu dapat segera dikelola dan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Artinya: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...". Menurut landasan Kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, ada perbedaan pendapat di antara kalangan imam besar mazhab seputar kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan bagi tiap muslim. Dalam Mazhab Hanafi ini pula, umat muslim mengenal kebolehan membayar fidyah puasa dengan uang atau qimah.
"Menurut Mazhab Hanafi, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nominal harta) yang sebanding dengan makanan," tulis Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran baku bayar fidyah dengan uang yang dibedakan ke dalam masing-masing wilayah. Sebaliknya, tidak ada kewajiban bayar fidyah bila seseorang terhalang sakit atau di perjalanan hingga masuk Ramadan berikutnya.
Jadi, jangan lupa bayar fidyah puasamu dengan uang atau pun makanan pokok bagi yang membutuhkan ya!