Bayar Fidyah Puasa Ibu Menyusui. Di bulan puasa, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak puasa dengan ketentuan khusus. Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, ibu hamil dan menyusui tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkannya.
Kondisi ini pun kerap membuat ibu hamil tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Jika sudah demikian, beberapa pendapat mengungkapkan bahwa ibu hamil tersebut wajib membayar fidyah.
Pexels/Rawpixel.com Menurut Suara Nadhlatul Ulama, dalam bahasa Arab ‘fidyah’ adalah bentuk masdar dari kata dasar ‘fadaa’, yang artinya mengganti atau menebus. Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW.
Tapi ada juga pendapat lain dari Abu Hanifah yang mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah dua mud gandum dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang. Namun jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya atau justru disalahgunakan, maka kita wajib memberikannya dalam bentuk bahan makanan pokok.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Orang yang terlambat mengganti puasa sampai datang bulan Ramadan berikutnya dengan tanpa udzur (misalnya karena haid, nifas, sakit, bepergian, dan lain-lain) Untuk kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa mengganti puasa): Seseorang yang kondisi fisiknya sudah tidak memungkinkan lagi berpuasa.
Untuk yang menyatakan Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.". Adapun tentang Qadha secara khusus, ayat di atas menyebut musafir dan orang yang sakit, dan tidak merinci bagaimanakah sakitnya.
Nah, khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir. (Tafsir Al Quran al Azhim, 1/215.
Ada 4 pandangan/pendapat ulama:. Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Kelompok Ulama yang Mengatakan Tidak Qadha, Tidak Pula Fidyah. Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja.
Fidiah memang wajib dibayarkan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Aturan membayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui yakni dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidiah dengan beras.
Cara membayar fidiah bagi ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
- Ibu hamil dan menyusui yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan wajib menggantinya dengan membayar fidyah. "Dalam pembayaran fidyah diperbolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya (di akhir Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak diperbolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahului pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya," kata Imam Ar-Ramli As-Syafi'i, dilansir Ensiklopedia Fiqih Wanita.Jika Bunda masih bingung mengenai tata cara fidyah, berikut aturan membayar fidyah yang bisa dilakukan:Jika Bunda bisa memasak, bisa membuat makanan dengan jumlah porsi yang sama dengan jumlah hari puasa yang tidak dikerjakan.
Jangan lupa untuk menyampaikan maksud kepada pengelola lembaga ya.Mengingat kondisi tak memungkinkan untuk berinteraksi langsung karena pandemi Corona , kita dapat mencari lembaga yang bisa mengelola semuanya tanpa harus keluar rumah atau via online.Bunda, simak juga tips mengatasi kaki bengkak pada ibu hamil, di video berikut:.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Ayat tersebut menegaskan hukum mengenai keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan bagi orang yang sakit, dan dalam perjalanan. Ibu hamil dan menyusui masuk ke dalam kategori sakit, karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Wajib qadha tanpa perlu bayar fidyah , pendapat ini didukung oleh Imam Hanafi, Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Sedangkan Ulama Hanafiyah menyebut fidyah yang harus dibayar adalah 2 mud gandum (1,5 kg)/1 hari tidak berpuasa.
Jadi bila ibu hamil tidak puasa selama 30 hari, maka ia wajib membayar fidyah 30 x 1,5 kg beras. Selain berupa beras atau gandum, fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan pada fakir miskin.
Akan tetapi, pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, mereka sepakat bahwa fidyah tidak boleh dalam bentuk uang. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Nah, Bunda, sekarang sudah tidak bingung lagi kan tentang hukum dan tata cara membayar fidyah.