Batas Waktu Haid Untuk Puasa. Pada kenyataannya, antara satu wanita dan yang lainnya memiliki perbedaan terkait lamanya masa haid. Para ahli fiqih mendefinisikan haid sebagai darah yang biasa keluar dari qubul (vagina) wanita pada hari-hari tertentu. Sebagian besar ulama berpandangan bahwa haid tidak akan terjadi sebelum seorang wanita berusia 9 tahun.
Dasar yang memperkuat pendapatnya tersebut antara lain, adanya perselisihan di kalangan ulama dalam hal batas paling lama masa haid. Jika seorang wanita memiliki waktu haid teratur dan rutin, maka dia dapat menggunakan panduan tersebut. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits Fatimah binti Abi Hubaisy yang menunjukkan bahwa darah haid wanita satu dan lainnya itu berbeda. Dari Fatimah binti Abu Hubaisy, bahwa dia sedang mengalami istihadhah, maka Nabi SAW bersabda, "Jika darah haid ia berwarna hitam yang biasa dikenal. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd menjelaskan, menurut Imam Malik, masa haid maksimal adalah 15 hari.
Terkait dengan keluarnya darah ketika masa suci belum mencapai 15 hari maka terdapat dua rincian jawaban. Baca Juga: Seorang Wanita Robek dan Ludahi Al-Qur'an, Ibu Kota Norwegia Rusuh. Jadi meskipun darah keluar tetap wajib melakukan sholat dengan cara sholatnya orang istihadhah. Contoh: Seorang wanita haid dari tanggal 1 sampai 7, kemudian ia suci karena darah sudah terhenti. Baca Juga: Mutiara Hadist Hari Ini, Jangan Ceraikan Istri Saat Sedang Haid. Ia tetap wajib shalat dan puasa, karena wanita istihadhah sama dengan suci.
Suara.com - Munculnya flek atau bercak kecoklatan, menjadi masalah umum yang kerap dialami oleh kaum perempuan. Biasanya, flek muncul pada masa awal dan akhir periode menstruasi (haid), atau bisa juga sebagai pertanda kehamilan. Berbicara mengenai flek, banyak kaum hawa kerap bertanya, bahkan merasa ragu saat ingin melakukan ibadah. Nah, untuk pendapat ketiga, mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.
“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya tentang status puasa perempuan yang mengalami flek, apakah puasanya sah?
Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, berikut perinciannya dikutip dari nu.or.id :. Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.
Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah. Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.
Oleh karena itu, setiap perempuan wajib mengganti puasa Ramadhan pada hari lain. Kamu juga bisa membayarnya dibarengi dengan puasa sunah Senin dan Kamis. Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala. Jika tidak sibuk, gunakan waktu untuk membaca Al Quran, Shalawat atau dzikir. Sebenarnya tak ada ketentuan khusus batas Puasa qadha Ramadhan sampai bulan apa. Nah, itulah niat puasa qadha haid di bulan Ramadhan pada hari lain.
Yang ingin saya tanyakan, biasanya ada perempuan haid lebih dari 15 hari dan jika ia masih haid lebih dari 15 hari, apakah dia boleh puasa atau tidak? Dalam ketentuan hukum Islam, para ulama bersepakat, salah satu syarat sahnya puasa bagi perempuan adalah tidak sedang dalam masa haid dan nifas.
Jika perempuan sedang dalam kondisi haid atau nifas (darah yang keluar terkait dengan persalinan) maka yang bersangkutan dilarang untuk berpuasa, tetapi wajib menqadha pada hari lain ketika suci. Tetapi, ada juga yang tidak menentu waktu dan durasinya.
Namun, mayoritas ulama fikih (Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah) menegaskan, waktu maksimal haid adalah 15 hari, sebagaimana dijelaskan dalam kitab standar mazhab Syafi’i, semisal, Matan Ghayah wa Taqrib karya Imam Abi Syuja’. Umumnya, haid terjadi selama enam atau tujuh hari. Jika lebih dari 15 hari, hal itu sudah tidak termasuk darah haid. Artinya, jika darah keluar lebih dari 15 hari, ia tidak terkena hukum haid.
Di samping haid dan nifas, ada jenis darah lain yang keluar dari perempuan, yaitu disebut istihadhah. Dengan demikian, jika ada seseorang yang keluar darah menstruasi melebihi masa waktu maksimal 15 hari maka dia wajib untuk berpuasa Ramadhan.
Dikutip dari Nu.or.id, disebutkan jika pada dasarnya, tidak ada larangan bagi orang yang junub untuk menikmati santap sahur. Sehingga tidak ada keharusan mana yang lebih didahulukan antara mandi junub terlebih dahulu atau langsung makan sahur.
“Haram bagi orang jubub lima hal: shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa tahun, halaman 11). Hanya saja, bila melihat dari pertimbangan keutamaan, dianjurkan bagi orang junub untuk mandi janabah terlebih dahulu sebelum ia makan sahur. Sebagai contoh, pada saat memulai mandi besar Anda pertama kali menyiram bagian muka namun tidak disertai dengan niat.