Batalkah Puasa Jika Mimpi Basah Di Siang Hari. Lalu bagaimana hukumnya jika kita mengalami mimpi basah pada siang hari saat puasa? MA mengatakan, tidak batal puasa seseorang yang bermimpi berhubungan suami-istri di siang hari sampai mengeluarkan mani (Mimpi basah).
"Tidak membatalkan kerena orang tidur tentu tidak sengaja mengeluarkan maninya dan dia juga melakukannya bukan dengan orang sungguhan cuma terkhayalkan di alam mimpinya," kata KH Hermansyah, seperti dikutip dari republika.co.id, Kamis (30/4/2020). Jadi kesimpulannya, lanjut KH Hermansyah, orang yang puasa saat tidur siang bermipi ihtilam atau mimpi berhubungan suami istri tidak membatalkan puasanya.
KH Herman menyampaikan, dalam suatu riwayat yang shahih diriwayatkan bahwa Nabi dan Aisyah tertidur sampai waktu subuh dalam keadaan junub usai jima' di malam hari. Oleh karena itu, puasanya orang yang hanya sebatas mimpi jima tidak batal. "Seperti onani atau menonton film yang merangsang syahwat, lalu keluar mani maka karena kesengajaannya dia berdosa besar.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mimpi basah di bulan suci Ramadhan. Saat seorang pria mengalami mimpi basah pada waktu puasa Ramadhan apakah dapat membatalkan puasanya?
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa? "Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya.
Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma.
Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. "Sesungguhnya Rasulullah SAW mendapati fajar dan beliau dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya. Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Air yang keluar pada perempuan hukumnya suci, diqiyaskan dengan sperma seorang lelaki. Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,. Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?".
Simak juga Video: Dicolek Lewat Mimpi, Kisah Husin Jaga Makam Habib Kwitang.
Bagaimana hukumnya jika mimpi basah di siang hari saat menjalankan ibadah puasa? Namun, apa yang terjadi jika tanpa sengaja air mani tersebut keluar lantaran seseorang mimpi basah di siang hari? Seorang ulama besar dari Universitas Al-Azhar Kairo Mesir yakni Syekh Ali Jum'ah mengatakan, mimpi basah pada siang hari saat bulan Ramadan yang dialami oleh seseorang ternyata tidak membatalkan puasa.
Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa," kata Syekh Ali Jum'ah seperti dikutip Suara.com dari laman NU.or.id, Senin (6/5/2019). Mengutip dari sebuah hadis Nabi Muhammad, seseorang yang sedang tidur tidak terkena aturan Allah, sama seperti anak kecil dan orang gila.
Diyakini oleh Syekh Ali Jum'ah, hal tersebut merupakan suatu bentuk kasih sayang dari Allah kepada manusia. Baca Juga: Cerita Kisah Zuhair bin Abi Salma, Ustaz Adi Hidayat Maafkan Andre Taulany. Seseorang yang tertidur lelap tak perlu khawatir lagi bila ia mendapati dirinya mimpi basah disaat menjalani puasa. Selain itu, saat seseorang melakukan masturbasi dan mengeluarkan air mani pun telah membatalkan puasanya.
SERAMBINEWS.COM - Apa Hukumnya mimpi basah di siang hari saat sedang berpuasa? Simak penjelasan dari Ustad Abdul Somad berikut ini. Seperti diketahui, dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga agar puasanya tidak batal. Tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tapi dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Dalam praktiknya, ada beberapa hal yang jika dikerjakan atau terjadi mungkin membuat orang ragu dan bertanya, adakah puasa yang dijalankannya itu batal atau tidak ? Seperti salah satunya bermimpi basah saat tertidur di siang hari, sementara ia dalam kondisi berpuasa. Mengenai hal ini, Ustad Abdul Somad Lc MA sempat memberikan jawaban dan penjelasan dalam sebuah cuplikan video singkat ceramahnya.
Cuplikan video tersebut diunggah oleh salah satu kanal Youtube, UAS Menjawab pada tanggal 20 Mei 2018. Dalam cuplikan video tersebut, ustadz yang akrab disapa UAS membahas beberapa hal terkait air mani yang keluar saat sedang berpuasa.
Dijelaskan oleh UAS, jika air mani atau sperma yang keluar bukan disebabkan karena syahwat, maka puasa yang dijalankan tidak batal.
-- Mimpi basah kerap dialami remaja pria di masa pubertas. Tak jarang keluarnya cairan semen di saat tidur ini juga dialami pria dewasa.Bagaimana jika mimpi basah terjadi di siang hari saat berpuasa? Ada yang beranggapan puasanya batal, tapi ada juga yang meyakini bahwa puasa tidak batal karena itu terjadi secara tak sengaja.Benarkah demikian?Menjawab pertanyaan ini, Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Maman Imanul Haq, mengatakan mimpi basah di siang hari tidak membuat puasa batal. "Karena ini tidak sengaja," ujarnya dalam seri Tanya Jawab Seputar Islam (Tajil) di CNNIndonesia.com.Namun, lanjut dia, lain halnya jika itu terjadi dengan sengaja. "Puasanya tidak batal, tapi pahala puasanya dikurangi," ujar dia.Lebih jauh, Maman mengatakan Ramadan mestinya diisi dengan aktivitas bermanfaat, dari mulai membaca Al-Quran, diskusi, dan memberi pertolongan pada tetangga, dan saudara daripada buat imajinasi kotor dan membuat mimpi basah. "Akan lebih dianjurkan mengisi Ramadan dengan hal bermanfaat," pungkasnya.
Salah satu yang menyebabkan batalnya puasa adalah keluarnya mani karena hubungan seksual antara suami dan istri, atau pun karena usaha dengan tangan sendiri (masturbasi). Lalu, kalau seandainya air mani tersebut 'keluar sendiri' karena mimpi basah apakah juga membatalkan puasa? Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadlan tidak membatalkan puasa seseorang.
Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib. “Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.
Mengutip sebuah hadits Nabi Muhammad, Syekh Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila. “Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya.
Allah, lanjut Syekh Jum’ah, menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Sehingga Allah tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap. Menurutnya, ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.
- Saat berpuasa, Bunda diwajibkan untuk menahan segala jenis hawa nafsu. Berhubungan seks saat puasa dilarang dan bisa membatalkan puasa itu sendiri.Dijelaskan Lailatis Syarifah, Lc., M.A., dosen UIN Sunan Kalijaga yang juga anggota MPK PP Aisyiyah bahwa permasalahan tentang hubungan badan saat puasa dibahas dalam hadits berikut:Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A. ia berkata, "Ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi SAW tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang lalu bertanya: Hai Rasulullah, celakalah aku!, Rasul menjawab: Mengapa engkau celaka?, dia menjawab: aku mengumpuli istriku padahal aku sedang berpuasa, lalu Rasulullah SAW bersabda: apakah engkau memiliki budak perempuan yang bisa engkau merdekakan?, dia menjawab: tidak, lalu Nabi bertanya: apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?, dia menjawab: tidak, lalu Nabi bertanya: apakah engkau memiliki sesuatu untuk memberi makan 60 orang miskin?, dia menjawab: tidak, Lalu Nabi SAW pun berdiam diri.
Ketika kami tengah berada dalam situasi tersebut, tiba-tiba datang seseorang memberikan sejumlah "araq" (ukuran pada saat itu) kurma kepada Nabi, lalu Nabi bertanya: kemanakah penanya tadi?, lalu ia menjawab: saya, lalu Rasul bersabda: ambillah ini dan sedekahkanlah!, orang itu bertanya: apakah saya sedekahkan ini kepada orang yang lebih miskin daripada saya, hai Rasulullah?, demi Allah tidak ada di antara kedua benteng (bukit hitam) kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin daripada keluarga saya. Maka tertawalah Rasulullah SAW hingga nampak gigi taringnya, kemudian beliau bersabda, "Berikanlah ia kepada keluargamu". Apa puasa juga batal?Selain berhubungan seks, ada tiga hal yang juga membatalkan puasa, seperti makan dan minum dengan sengaja, muntah secara sengaja, serta keluar haid atau nifas.
Begitu pula dengan mimpi basah terjadi tanpa sadar maka hukumnya tidak membatalkan puasa," terang Lailatis pada HaiBunda, Jumat (8/5/2020).Jika Bunda atau Ayah mengalami mimpi basah saat siang hari ketika berpuasa, puasanya tidak batal tapi tetap mandi junub, Bun. Abu Daud]Jadi, apa pun yang terjadi saat Bunda tidur, seperti mengalami mimpi basah , maka hukumnya dimaafkan, Bun.
GALAMEDIA – Ada beberapa hal yang bisa membatalkan seseorang saat berpuasa. Lantas bagaimana bila air mani itu dikeluarkan tanpa sengaja akibat mimpi basah di siang hari pada saat berpuasa?
Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma. Dilansir dari situs NU Online, seorang ulama besar dari Universitas Al-Azhar Kairo Mesir yaitu Syekh Ali Jum’ah mengatakan bila mimpi pada siang hari saat bulan Ramadhan yang dialami oleh seseorang rupanya tidak membatalkan puasa. Bila seseorang mengalami hal tersebut, maka orang itu bisa segera melakukan mandi junub atau mandi besar, dan kembali meneruskan puasanya hingga azan Maghrib.
“Puasanya bisa diteruskan sampai waktu Maghrib, dia tidak berkewajiban membayar utang puasa. Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur tidak berdosa,” kata Syekh Ali Jum’ah, yang dikutip Galamedia dari NU Online, Jumat 16 Apri 2021.
Pendapatnya itu didasarkan pada hadis Nabi Muhammda SAW, dari Aisyah RA sebagai berikut:.