Batalkah Mimpi Basah Ketika Puasa. Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena tergolong tidak disengaja. Tapi, apakah mimpi basah saat berpuasa Ramadan dapat membatalkan puasa kita?
MA mengatakan, tidak batal puasa seseorang yang bermimpi berhubungan suami-istri di siang hari sampai mengeluarkan mani (Mimpi basah). Jadi kesimpulannya, lanjut KH Hermansyah, orang yang puasa saat tidur siang bermipi ihtilam atau mimpi berhubungan suami istri tidak membatalkan puasanya.
Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Jika mimpi basah tidak mengeluarkan mani, maka tidak ada kewajiban mandi, seperti dikutip dari Fikih Remaja Kontemporer. Rasulullah bersabda, "(Hendaklah) dia mandi jinabat.". Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?".
Akibat proses persenggamaan tersebut akan menimbulkan keluarnya air mani atau sperma bagi laki-laki. Namun bagaimana hukumnya apabila seseorang keluar air mani saat mimpi basah?
Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I, memberikan penjelasannya.
Ternyata kejadian mimpi basah tidak membatalkan puasa, pasalnya hal ini terjadi bukan karena keinginan orang yang sedang berpuasa. Akhirnya sperma tersebut dikeluarkan dengan mekanisme alami yang disebut mimpi basah ini.
Simak penjelasan dari Ustad Abdul Somad berikut ini. Dalam cuplikan video tersebut, ustadz yang akrab disapa UAS membahas beberapa hal terkait air mani yang keluar saat sedang berpuasa.
Namun bagaimana bila air mani tersebut dikeluarkan tanpa sengaja lantaran mimpi basah saat puasa? Dalam hal ini, dikutip dari Nu online, Syekh Ali Jum’ah, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir menjelaskan bahwa mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarena mimpi tersebut di luar kehendak kita, dan keluar tanpa disengaja. Meskipun begitu, wajib hukumnya bagi seseorang yang mengalaminya untuk segera mandi junub dan bisa meneruskan puasanya hingga Maghrib.
Lain hal lagi dengan air mani yang sengaja dikeluarkan karena hubungan seks atau mastrubasi (disengaja) saat berpuasa. Jelas kondisi ini membatalkan puasa dan perlu mengganti puasanya di lain hari. Sehingga, bagi pasangan suami istri perlu lebih hati-hati memilih waktu yang tepat untuk melakukan aktivitas seksual.
Bagi yang belum mengetahui hal tersebut dapat menyimak ulasan di bawah ini dengan baik. Dalam sebuah hadist Rasulullah, Syeh Jumah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur terikat aturan Allah.
Umat Islam yang memenuhi persyaratan puasa harus menjalankannya dengan sungguh sunnguh mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Berhubungan seks saat puasa dilarang dan bisa membatalkan puasa itu sendiri.Dijelaskan Lailatis Syarifah, Lc., M.A., dosen UIN Sunan Kalijaga yang juga anggota MPK PP Aisyiyah bahwa permasalahan tentang hubungan badan saat puasa dibahas dalam hadits berikut:Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A. ia berkata, "Ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi SAW tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang lalu bertanya: Hai Rasulullah, celakalah aku!, Rasul menjawab: Mengapa engkau celaka?, dia menjawab: aku mengumpuli istriku padahal aku sedang berpuasa, lalu Rasulullah SAW bersabda: apakah engkau memiliki budak perempuan yang bisa engkau merdekakan?, dia menjawab: tidak, lalu Nabi bertanya: apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?, dia menjawab: tidak, lalu Nabi bertanya: apakah engkau memiliki sesuatu untuk memberi makan 60 orang miskin?, dia menjawab: tidak, Lalu Nabi SAW pun berdiam diri. Begitu pula dengan mimpi basah terjadi tanpa sadar maka hukumnya tidak membatalkan puasa," terang Lailatis pada HaiBunda, Jumat (8/5/2020).Jika Bunda atau Ayah mengalami mimpi basah saat siang hari ketika berpuasa, puasanya tidak batal tapi tetap mandi junub, Bun. Abu Daud]Jadi, apa pun yang terjadi saat Bunda tidur, seperti mengalami mimpi basah , maka hukumnya dimaafkan, Bun.