Batal Puasa Tak Mandi Wajib. Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma.

Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. "Sesungguhnya Rasulullah SAW mendapati fajar dan beliau dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya.

Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Air yang keluar pada perempuan hukumnya suci, diqiyaskan dengan sperma seorang lelaki.

Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,. Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?".

Simak juga Video: Dicolek Lewat Mimpi, Kisah Husin Jaga Makam Habib Kwitang.

Belum Mandi Junub Hingga Azan Subuh, Bisa Langsung Puasa?

Batal Puasa Tak Mandi Wajib. Belum Mandi Junub Hingga Azan Subuh, Bisa Langsung Puasa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu perkara yang bisa membatalkan puasa adalah hubungan intim. Karenanya, hubungan suami istri tersebut hanya boleh dilakukan saat malam hari selama bulan Ramadan. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan bahwa jika ada pasangan suami istri belum sempat mandi besar atau junub hingga masuk waktu subuh, puasanya tetap sah.

"Puasanya sah dan tidak mengurangi pahala sedikitpun," kata Buya dalam postingan Instagramnya @buyayahya_albahjah. Menurut Buya Yahya, ada satu hadits yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah dalam kondisi junub dan beliau tetap berpuasa seperti biasa. "Yang tidak boleh adalah dosa besar melakukan hubungan suami istri saat berpuasa.". Lebih lanjut, Buya mengatakan bahwa hukum yang sama juga berlaku bagi wanita yang telah berhenti menstruasi namun belum sempat mandi wajib saat masuk waktu subuh.

Hukum Mandi Junub Siang Hari saat Puasa Ramadan

Batal Puasa Tak Mandi Wajib. Hukum Mandi Junub Siang Hari saat Puasa Ramadan

Selain harus mengucapkan niat dalam hati untuk menghilangkan hadas besar, saat mandi wajib, air harus menyentuh pada semua bagian dari tubuh yang masih bisa terlihat. Air juga harus menyentuh bagian lipatan telinga yang masih terlihat oleh pandangan mata. Sementara pada siang hari harus tetap melakukan ibadah puasa Ramadan.

Baca juga: Ketentuan Zakat Fitrah Lengkap dengan Niat Bahasa Arab dan Latinnya. Terkait pertanyaan tersebut, Dosen Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur’an (PTIQ), Dr. Abdul Muid Nawawi menyampaikan bahwa mandi wajib pada siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan ibadah puasa.

Cuma kalau mandinya di siang hari, berarti nggak salat Subuh dong. Karena salah satu batalnya puasa adalah dengan masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui sejumlah lubang. Ketika sudah berhati-hati saat mandi wajib namun masih ada aliran air yang masuk ke dalam tubuh, hal itu tidak masalah atau puasanya tetap sah.

Belum Mandi Junub Hingga Subuh, Apakah Sah Puasanya?

Batal Puasa Tak Mandi Wajib. Belum Mandi Junub Hingga Subuh, Apakah Sah Puasanya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Hubungan intim suami istri sah-sah saja dilakukan saat malam hari di bulan Ramadan. Namun, bagaimana hukumnya jika setelah berhubungan intim belum sempat mandi junub alias mandi besar hingga masuk waktu subuh? Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan bahwa jika ada pasangan suami istri belum sempat mandi besar atau junub hingga masuk waktu subuh, puasanya tetap sah.

Sebab, hubungan suami-istri dilakukan sebelum puasa. Hanya mandi besarnya saja yang dilakukan setelah subuh.

"Puasanya sah dan tidak mengurangi pahala sedikitpun," kata Buya dalam postingan Instagramnya @buyayahya_albahjah. Menurut Buya Yahya, ada satu hadits yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah dalam kondisi junub dan beliau tetap berpuasa seperti biasa. "Yang tidak boleh adalah dosa besar melakukan hubungan suami istri saat berpuasa.". Lebih lanjut, Buya mengatakan bahwa hukum yang sama juga berlaku bagi wanita yang telah berhenti menstruasi namun belum sempat mandi wajib saat masuk waktu subuh.

Ia bisa langsung berpuasa dan mandi wajib selepas subuh.

Hukum Mandi Junub Setelah Imsak saat Ramadan, Puasa Batal

Batal Puasa Tak Mandi Wajib. Hukum Mandi Junub Setelah Imsak saat Ramadan, Puasa Batal

Berikut hukum fikih Islam untuk mandi junub setelah waktu imsak atau subuh selama Ramadan yang dikhawatirkan membatalkan puasa. Solopos.com, SOLO – Sejumlah kalangan masyarakat masih bertanya -tanya, bolehkah mandi junub setelah imsak atau subuh saat Ramadan dan tidak membatalkan puasa? Pertanyaan itu selalu menghantui sejumlah orang saat dalam keadaan junub dan ingin melanjutkan ibadah puasa. Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), Nu.or.id, Kamis (31/3/2022), dalam hadis riwayat Imam Muslim, dijelaskan keadaan junub hingga fajar atau setelah imsak sebenarnya boleh untuk melanjutkan puasa. Hadis itu menyebutkan istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah RA, pernah menyaksikan Rasulullah dalam kondisi junub di pagi hari lalu mandi untuk melanjutkan puasa. “Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi, dan terus berpuasa,” begitu bunyi hadisnya.

Related Posts

Leave a reply