Batal Puasa Kalau Tidak Mandi Wajib. Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma. Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. "Sesungguhnya Rasulullah SAW mendapati fajar dan beliau dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya. Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Air yang keluar pada perempuan hukumnya suci, diqiyaskan dengan sperma seorang lelaki.

Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,. Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?".

Simak juga Video: Dicolek Lewat Mimpi, Kisah Husin Jaga Makam Habib Kwitang.

Belum Mandi Junub Hingga Azan Subuh, Bisa Langsung Puasa?

Batal Puasa Kalau Tidak Mandi Wajib. Belum Mandi Junub Hingga Azan Subuh, Bisa Langsung Puasa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu perkara yang bisa membatalkan puasa adalah hubungan intim. Karenanya, hubungan suami istri tersebut hanya boleh dilakukan saat malam hari selama bulan Ramadan. Lalu, bagaimana hukumnya jika setelah berhubungan intim belum sempat mandi junub alias mandi besar hingga masuk waktu subuh?

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan bahwa jika ada pasangan suami istri belum sempat mandi besar atau junub hingga masuk waktu subuh, puasanya tetap sah. Hanya mandi besarnya saja yang dilakukan setelah subuh.

"Puasanya sah dan tidak mengurangi pahala sedikitpun," kata Buya dalam postingan Instagramnya @buyayahya_albahjah. Menurut Buya Yahya, ada satu hadits yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah dalam kondisi junub dan beliau tetap berpuasa seperti biasa. "Yang tidak boleh adalah dosa besar melakukan hubungan suami istri saat berpuasa.".

Lebih lanjut, Buya mengatakan bahwa hukum yang sama juga berlaku bagi wanita yang telah berhenti menstruasi namun belum sempat mandi wajib saat masuk waktu subuh. Ia bisa langsung berpuasa dan mandi wajib selepas subuh.

Waktu Terbaik Mandi Junub Setelah Seks di Bulan Ramadan

Batal Puasa Kalau Tidak Mandi Wajib. Waktu Terbaik Mandi Junub Setelah Seks di Bulan Ramadan

Selama Ramadan, umat Muslim akan menjalani ibadah puasa dari waktu Subuh hingga azan Maghrib berkumandang. Perbuatan yang membatalkan puasa pun harus dihindari, mulai dari makan, minum hingga bercinta. Hubungan seks selama Ramadan sebenarnya diperbolehkan bahkan termasuk ibadah. Namun dia mengatakan bahwa alangkah baiknya jika mandi untuk membersihkan hadas besar ini dilakukan langsung setelah melakukan hubungan seksual.

"Misal hubungan badan dilakukan setelah Isya, dia harus mandi besar sebelum menjalankan salat subuh atau tepat setelah selesai berhubungan badan," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (5/4). "Intinya sebelum mulai beribadah, kan kalau mau salat Subuh harus suci tidak ada hadas, jadi sebelum salat Subuh harus sudah mandi," kata dia saat dihubungi secara terpisah. Pasangan tersebut bisa menjalankan puasa, tapi tetap harus melakukan mandi junub ketika bangun tidur.

Hukum Mandi Junub Siang Hari saat Puasa Ramadan

Batal Puasa Kalau Tidak Mandi Wajib. Hukum Mandi Junub Siang Hari saat Puasa Ramadan

Air juga harus menyentuh bagian lipatan telinga yang masih terlihat oleh pandangan mata. Baca juga: Ketentuan Zakat Fitrah Lengkap dengan Niat Bahasa Arab dan Latinnya.

Terkait pertanyaan tersebut, Dosen Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur’an (PTIQ), Dr. Abdul Muid Nawawi menyampaikan bahwa mandi wajib pada siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan ibadah puasa. Karena salah satu batalnya puasa adalah dengan masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui sejumlah lubang. Ketika sudah berhati-hati saat mandi wajib namun masih ada aliran air yang masuk ke dalam tubuh, hal itu tidak masalah atau puasanya tetap sah.

Mengenal Mani, Wadi dan Madzi Beserta Hukumnya Masing-masing

Batal Puasa Kalau Tidak Mandi Wajib. Mengenal Mani, Wadi dan Madzi Beserta Hukumnya Masing-masing

Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat).

Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). 🔍 Hadits Tentang Suudzon, Arti Kata Rabbani, Download Video Islami Gratis, Tata Cara Berkurban Menurut Islam.

Belum Mandi Junub Hingga Subuh, Apakah Sah Puasanya?

Batal Puasa Kalau Tidak Mandi Wajib. Belum Mandi Junub Hingga Subuh, Apakah Sah Puasanya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Hubungan intim suami istri sah-sah saja dilakukan saat malam hari di bulan Ramadan. Namun, bagaimana hukumnya jika setelah berhubungan intim belum sempat mandi junub alias mandi besar hingga masuk waktu subuh?

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan bahwa jika ada pasangan suami istri belum sempat mandi besar atau junub hingga masuk waktu subuh, puasanya tetap sah. Hanya mandi besarnya saja yang dilakukan setelah subuh. "Puasanya sah dan tidak mengurangi pahala sedikitpun," kata Buya dalam postingan Instagramnya @buyayahya_albahjah. Menurut Buya Yahya, ada satu hadits yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah dalam kondisi junub dan beliau tetap berpuasa seperti biasa.

"Yang tidak boleh adalah dosa besar melakukan hubungan suami istri saat berpuasa.". Lebih lanjut, Buya mengatakan bahwa hukum yang sama juga berlaku bagi wanita yang telah berhenti menstruasi namun belum sempat mandi wajib saat masuk waktu subuh.

Ia bisa langsung berpuasa dan mandi wajib selepas subuh.

Related Posts

Leave a reply