Bagaimana Cara Mengganti Puasa Bagi Orang Yang Hamil Dan Menyusui. Di bulan puasa, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak puasa dengan ketentuan khusus. Kelonggaran untuk ibu hamil dan menyusui ini diberikan jika ibu khawatir kesehatannya dan anaknya terganggu. Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, ibu hamil dan menyusui tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkannya. Salah satu cara untuk membayar puasa ini adalah dengan membayar fidyah.
Fidyah termasuk solusi dalam agama Islam yang dapat membantu seorang Muslim membayar puasa yang ditinggalkannya. Fidyah biasanya dilaksanakan oleh ibu hamil, orang tua, dan orang sakit.
Ada aturan khusus yang disetujui sebagian besar ulama tentang aturan membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui. Saat membayar fidyah pun, ada niat khusus yang bisa dibaca oleh ibu hamil atau menyusui.
Berikut niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui serta tata caranya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(30/4/2021).
Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus. Fidyah merupakan cara seseorang dengan kriteria tertentu untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara memberi makan orang miskin. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar puasanya dengan fidyah:. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
Ketentuan ini menyimpulkan bahwa fidyah hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa dalam jangka waktu lama atau bahkan selamanya. Untuk pembayaran fidyah bagi ibu hamil, ada ketentuan lain yang telah disepakati sebagian besar ulama.
Fidyah artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut menyelamatkannya. Adapun fidyah yang dibahas adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti meninggalkan puasa.Lalu bagaimana pandangan ulama tentang mengganti puasa atau membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui?Ada beberapa pandangan berbeda mengenai hal ini, Bun.
Dilansir berbagai sumber, mahzab Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpandangan jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka wajib meng-qadha tanpa harus membayar fidyah.Sedangkan pada mahzab Imam Syafii danAhmad bin Hambali, baik wanita hamil atau menyusui yang tak puasa Ramadhan, keduanya harus membayar fidyah. Sementara menurut mahzab Imam Maliki, wanita menyusui harus pula membayar fidyah, sedang wanita hamil tidak perlu.Untuk waktunya, menurut Imam Ar-Ramli As-Syafi'i, tidak ada tenggang atau kita diperbolehkan memilih, namun dengan beberapa ketentuan.
"Dalam pembayaran fidyah diperbolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya ( di akhir Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak diperbolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahului pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya," katanya dalam buku Ensiklopedia Fiqih Wanita.Melansir dari laman Zakat.or.id, ada dua ketentuan bagi ibu hamil tidak berpuasa yang dapat mengganti puasa atau membayar fidyah . Maka dia harus melakukan qadha di luar Ramadhan ditambah dengan fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.2. Golongan ini tidak perlu membayar fidyah, namun cukup dengan melakukan qadha puasa saja.
Saat Ramadhan, seluruh umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa, Bunda. Namun ternyata, ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa, lho. Namun, bukan berarti Bunda sudah meninggalkan tanggung jawab, ya. Bunda yang sedang hamil dan menyusui memang tidak diwajibkan untuk berpuasa. Menurut Ustazah Lailatis Syarifah, Lc., M.Ag, Bunda hamil dan menyusui termasuk ke dalam golongan yang mendapat keringanan. "(Ibu hamil dan menyusui) termasuk yang mendapat keringanan dengan cara menggantinya dengan membayar fidyah memberi makan orang miskin," jelas Ustazah yang kerap disapa Latis, saat HaiBunda Live beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Ustazah Latis juga menjelaskan bagaimana cara Bunda yang hamil dan menyusui mengganti puasanya, nih. Ya karena tadi, ayatnya (hadist) itu umum," jelas Ustazah Latis.
Lantas bagaimana jika Bunda yang sedang menyusui tapi tetap ingin menjalankan puasa? Simak juga video kiat olahraga ketika Bunda berpuasa berikut ini:.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bolehnya wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa di Bulan Ramadhan hanya ditetapkan berdasarkan ijma' para ulama. Konsekwensinya, karena tidak ditemui adanya nash dari Alquran maupun hadis-hadis Nabi SAW yang secara sharih (jelas) membolehkan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, hal ini berdampak pula pada cara mengqadha puasa yang mereka tinggalkan. Pendapat kedua, ulama berpendapat hanya membayarkan fidyah saja tanpa perlu mengqadha puasa.
Pendapat pertama, ulama yang mengatakan hanya perlu mengqadha Saja tanpa fidyah mengqiyaskan hukumnya kepada orang sakit. Para ulama ini berdalil dengan firman Allah SWT, "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Ulama ini berdalil dengan firman Allah SWT, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fid-yah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Jika mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebab mengkhawatirkan kondisi dirinya ataupun bayinya, maka harus membayar Fidyah tanpa perlu mengqadha. Sedangkan pendapat ketiga, wanita hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah.
Dalam Fiqhus Sunnah (jilid I/hal 508) disebutkan, jika alasan meninggalkan puasa bagi ibu hamil karena khawatir dengan kondisi bayinya, maka ia wajib qadha dan fidyah sekaligus. Disamping membayarkan fidyah untuk membantu fakir miskin, mereka bisa pula berpuasa dalam rangka taqarrub kepada Allah SWT.