Awal Masuk Waktu Wajib Puasa. Sedangkan saat fajar shadiq datang maka akan diharamkan makan bagi yang puasa, dan sudah boleh melaksanakan shalat shubuh. Rasulullah SAW juga pernah bersabda, “Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada di tangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya”.
Untuk itulah, jarak antara waktu imsak dengan waktu subuh merupakan waktu yang masih diperbolehkan bagi setiap Muslim yang hendak berpuasa untuk makan dan minum. Jika sudah mendengar azan dan tahu bahwa ini adalah panggilan untuk salat subuh, seseorang harus berhenti makan.
Jika muazin memberikan panggilan untuk salat sebelum fajar menyingsing, maka diperbolehkan baginya untuk tetap makan dan minum sampai jelas baginya bahwa waktu subuh telah tiba. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh para sahabat yang sedang sahur, untuk tetap makan minum hingga Ibnu Ummi Maktum melakukan azan subuh. Beliau minta dibawakan air dan beliau meminumnya. Dari beberapa riwayat menunjukkan kalau Nabi Muhammad SAW dan para sahabat tidak mengenal waktu imsak.
Menjelang datangnya bulan suci Ramadan ini, tak sedikit masyarakat yang masih mempertanyakan tentang waktu dimulainya puasa, apakah saat imsak atau Subuh? Sedangkan terkait dengan adanya waktu imsak menurutnya diperuntukkan bagi orang yang akan menjalankan ibadah puasa untuk bersiap-siap dan membersihkan diri.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemprov DKI Antisipasi Pengemis Dadakan Datang ke Jakarta. Hasilnya, awal puasa atau 1 Ramadan 1442 H ditetapkan jatuh pada tanggal 13 April 2021. Sementara Hari Raya Idul Adha 2021, PP Muhammadiyah berdasarkan hasil hisab menetapkan pada tanggal 20 Juli 2021. Ijtimak jelang Syawal 1442 H terjadi pada hari Rabu Pon, 12 Mei 2021 M pukul 02:03:02 WIB. 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada hari Ahad Pon, 11 Juli 2021 M.
Waktu yang utama zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri. Tribunnews.com melansir dari harakah.id, para ulama telah bersepakat bahwa hukum membayar zakat fitrah adalah wajib.
Di antara lima waktu tersebut, ada waktu yang paling utama untuk melaksanakan zakat fitrah, yakni sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jika zakat tersebut diberikan di awal Ramadhan, maka akan memenuhi kebutuhannya di bulan Ramadhan. Namun jika diberikan sebelum shalat Id, maka itu untuk memenuhi kebutuhannya di hari raya, dan itulah yang lebih utama.
Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya melaksanakan zakat di waktu yang lebih leluasa agar amil zakat tidak terbebani untuk menyebarkannya.
Sementara niat dan orang yang berpuasa merupakan syarat sahnya puasa, bila tidak ada, maka tidak sah. Oleh karena itu, puasa dapat tercapai maknanya dengan hanya menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya saja.
Niat puasa menurut madzhab Asy-Syafi'i. Sementara sahur tidak masuk rukun dan syarat sah puasa.
Dan harus juga diinapkan, yakni dilakukan di malam hari sebelum tiba waktu fajar, meskipun sedari waktu maghrib, dan meskipun di malam tersebut ia melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa karena puasa hanya dihitung saat siang hari saja. Sementara niat pada puasa sunnah menurut madzhab Asy-Syafi'i boleh dilakukan kapan saja, bahkan ketika hari sudah siang sekalipun, dengan syarat sebelum matahari tergelincir yakni sebelum waktu zuhur, dan dengan syarat belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, misalnya sudah makan atau minum sesuatu.
Menurut madzhab Asy-Syafi'i, niat puasa juga tidak dapat terwakilkan dengan hanya memakan sesuatu di waktu sahur saja, pada puasa apapun, kecuali jika saat makan itu terbetik di dalam pikirannya akan berpuasa di esok hari dan meniatkannya dengan niat puasa. Karena itu, menurut madzhab Hanafi, tidak sah hukumnya puasa yang dilakukan tanpa berniat terlebih dahulu, sebab untuk membeddetikakan antara puasa yang masuk dalam wilayah ibadah dengan puasa yang hanya menjadi kebiasaan atau semacamnya, misalnya untuk diet atau pengobatan.
Niat puasa menurut madzhab Hanafi sudah dianggap cukup apabila seseorang sudah menanamkan di dalam hati bahwa ia akan berpuasa Ramadhan, misalnya. Menurut madzhab Hanafi, niat puasa Ramadhan harus terus dilakukan setiap hari, namun niat tersebut sudah terwakilkan apabila seseorang melakukan makan sahur, kecuali jika orang itu saat makan pada waktu sahur berniat bukan untuk berpuasa.
Di dalam berniat menurut madzhab Maliki juga diwajibkan untuk menentukan puasa yang akan dilakukan. Apabila seseorang telah meniatkan puasa secara khusus, setelah itu dia ragu apakah saat itu ia berniat melakukan puasa sunnah atau puasa nadzar, atau puasa qadha, maka puasa tersebut dianggap puasa sunnah saja.
Sementara jika niat puasa dilakukan pada siang hari, menurut madzhab Maliki, makan niat itu tidak sah, untuk puasa apapun, meskipun puasa sunnah. Bila puasa Ramadhan diqadha, atau untuk berpuasa yang tidak dilakukan setiap hari, menurut madzhab Maliki, niat puasa harus dilakukan setiap malam, tidak cukup hanya diniatkan satu kali pada malam pertama saja. Menurut madzhab Maliki, niat puasa juga cukup terwakilkan dengan niat secara hukum, yaitu dengan makan sahur, meskipun tidak terlintas sama sekali niat berpuasa di benaknya ketika makan sahur, karena tentu saja dapat dipastikan apabila seseorang sudah memakan sahur makan berarti berniat untuk berpuasa. Waktu berniat puasa boleh dilakukan kapan saja sejak terbenamnya matahari hingga fajar menyingsing untuk puasa wajib, sementara untuk puasa sunnah maka niatnya boleh dilakukan meskipun sudah lewat tengah hari, asalkan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan atau minum sebelum dia berniat.
Ada jenis waktu yang telah ditetapkan berkaitan dengan membayar zakat fitrah. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya.
Terdapat beberapa waktu yang berkaitan dalam membayar zakat fitrah, mulai dari waktu wajib hingga yang haram merujuk Islami.co, sebagai berikut:. Waktu utama mengeluarkan zakat fitrah (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma) Ilustrasi.
Waktu Mubah, yaitu awal bulan Ramadan sampai hari penghujung Ramadan. Waktu Sunah, yaitu sesudah salat subuh sebelum salat Idulfitri.