Apakah Wajib Puasa Bagi Ibu Menyusui. Pada dasarnya, ibu menyusui dibolehkan tidak berpuasa bila khawatir terhadap bayi yang dia sapih. Misalnya si ibu takut bayinya kekurangan asupan ASI, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara ibu hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.”( Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1: 224. “Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja) bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpecaya, atau dengan dugaan yang kuat” (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, 2001, juz, 2, h. 373), dilansir dari Nu Online.
Perlu diketahui bahwa asupan ASI tidak akan berkurang selama ibu menjalankan puasa. Tubuh tetap akan memproduksi ASI dengan jumlah dan kualitas yang sama seperti saat Anda tidak berpuasa.
Inilah yang membuat kualitas dan kuantitas ASI akan tetap terjaga walau kita dalam keadaan lapar sekalipun. Sebab, bayi tetap bisa memperoleh semua nutrisi yang ia butuhkan untuk tumbuh kembangnya. Bila ada tanda demikian, sebaiknya busui tidak berpuasa untuk menghindari kondisi yang lebih mengkhawatirkan.
- Di bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama 30 hari. Hal ini berlaku bagi ibu hamil, asal tidak ada kekhawatiran dengan janin yang dikandungnya. Boleh, namun karena rukun puasa mewajibkan kita menahan lapar dan haus dari fajar hingga terbenamnya matahari maka berbuka di tengah hari tidak dihitung puasa.Ibu menyusui pun wajib mengganti puasa tersebut di hari lainnya. Hanya saja, qodho atau mengganti puasa ini pun rupanya ada ketentuannya, Bunda.Menurut Aini,berdasarkan Mazhab Imam Syafi'i, kalau ibu menyusui tidak berpuasa dengan alasan khawatir terhadap dirinya, lemas, letih, lesu dan segala macam, maka harus mengganti puasanya di hari setelah Ramadhan. "Ibunya sih kuat untuk puasa, tapi kata dokter, Anda enggak boleh puasa kalau anak enggak dapat nutrisi yang cukup, maka berpotensi keguguran, maka yang dikhawatirkan anaknya kan?". Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin.Simak juga video tips memperbanyak ASI saat menyusui:.
Pasalnya, kebaikan atau ibadah di bulan Ramadan akan diberikan pahala yang berlipat ganda. Simak hukum puasa bagi ibu menyusui dalam Islam di bawah ini yang telah dirangkum oleh Popmama.com. Bagi kelompok pertama dan kedua, mereka hanya diwajibkan mengganti puasa di luar bulan Ramadan.
Sementara itu, untuk kelompok ketiga adalah ibu menyusui yang meninggalkan puasa karena kesehatan dirinya dan bayinya. Nah untuk kelompok tersebut diwajibkan mengganti puasa di luar bulan Ramadan dan membayar fidyah.
Pixabay/SpencerWing Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sepakat bahwa besaran fidyah yang harus dibayarkan oleh ibu menyusui adalah enam ons beras untuk satu hari puasa. Pembayaran fidyah juga bisa diganti dengan uang sesuai hitungan beras yang telah ditentukan.
Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus. Fidyah merupakan cara seseorang dengan kriteria tertentu untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara memberi makan orang miskin. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar puasanya dengan fidyah:.
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Ketentuan ini menyimpulkan bahwa fidyah hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa dalam jangka waktu lama atau bahkan selamanya. Untuk pembayaran fidyah bagi ibu hamil, ada ketentuan lain yang telah disepakati sebagian besar ulama.