Apakah Vape Dapat Membatalkan Puasa. Lalu, bagaimana hukumnya merokok atau memakai vapor saat berpuasa? Merokok atau vapor telah menjadi aktivitas umum yang dilakukan orang. Lalu, bagaimana hukumnya merokok atau memakai vapor saat berpuasa?
Merokok juga merupakan satu di antara aktivitas yang dilakukan banyak orang dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, terdapat pula vapor sebagai rokok elektrik yang kini sedang digemari dan digunakan banyak anak muda. Baca: Puasa dan Lebaran, Operator Selular Perang Paket Promo.
Baca: Gak Bisa Menahan Godaan Makan Gorengan Saat Berbuka Puasa? Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang merokok atau memakai vapor saat berpuasa?
Menurut Muhammad Nashiruddin, Ketua LPM dan Dosen IAIN Surakarta, dikutip dari Youtube Channel Tribunnews.com, merokok dalam bahasa Arab disebut sebagai syurbu ad-dukhan. Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan memasukkan sebuah zat atau 'ain dalam tubuh kita.
Artikel ini memuat pembahasan batal atau tidaknya merokok saat berpuasa. Baca juga: Apakah Benar Tidurnya Orang yang Berpuasa itu Berpahala? Dikutip dari Kompas.com, merokok adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Syarat batalnya puasa adalah masuknya benda, baik cair maupun padat ke dalam lubang yang ada di dalam tubuh kita.
Sementara, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut 'ain. Merokok, dalam bahasa Arab disebut syurbu dukhan, yang berarti minum atau menghisap asap. Baca juga: BACAAN Niat Puasa Ayyamul Bidh Jatuh Pada 25, 26, 27 Februari 2021, Lengkap dengan Latinnya. Adapun untuk perokok pasif yang terkadang menghiru asap rokok saat berpuasa, tidak akan membatalkan atau berpengaruh terhadap puasanya. Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang ditulis oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa, karena memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.
Namun, kebiasaan merokok baik tembakau maupun vaping saat puasa ternyata justru menghilangkan manfaat tersebut. Para perokok lebih memilih menahan lapar dibandingkan tidak merokok saat berbuka. Setelah jumlah waktu itu, perokok biasanya akan mulai merasakan manfaat dari tidak merokok.
Cairan yang dipanaskan dan mengeluarkan uap dengan mekanisme elektrik itu menimbulkan radikal bebas. Uap yang terhirup juga bisa menimbulkan serangan asma, sesak napas, dan batuk.
Rokok elektrik ini merupakan sebuah metode baru untuk memasukkan nikotin ke dalam tubuh. Nikotin juga akan merangsang sistem saraf pusat dan meningkatkan tekanan darah, pernapasan, serta denyut jantung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hukum merokok saat puasa masih menjadi tanda tanya bagi beberapa orang. Tribunnews.com menghimpun artikel dari NU Online, merokok pada intinya dapat membatalkan puasa.
NU Online menuliskan sejumlah informasi terkait merokok membatalkan puasa. Menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain.
Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman 140). Selain soal definisi dan pelaksanaan merokok itu sendiri, diskusi lebih lanjut seputar hukum merokok saat puasa juga berasal dari pertanyaan: apakah asap yang diisap dari rokok itu termasuk ‘ain?
Ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:.
Sejatinya, berpuasa adalah menahan rasa haus dan lapar sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Namun hal itu digantikan dengan menghisap vape atau yang biasa disebut sebagai rokok elektrik berisi cairan.
Penelitian Terbaru, Rokok Vape dengan Cepat Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung hanya Dalam 1 Bulan. Dilansir dari TribunRamadan, ada berbagai pendapat terkait kasus ini, namun mayoritas mengatakan jika mengisap Vape secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Cara penggunaannya adalah cairan tersebut lalu secara sengaja dihirup melalui mulut menggunakan suatu alat. Berdasarkan keterangan dari Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, menghisap Vape dapat membatalkan puasa.
"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa. Merokok sendiri dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan yang artinya minum atau mengisap. Baca: Di India, Pengguna Vape Akan Diancam Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 140 Juta. Sehingga orang yang mengisap asap seperti rokok atau Vape di siang hari hukumnya dapat membatalkan puasa.
Begini ustaz, ada suatu aliran di kampung saya menyatakan, merokok itu tidak membatalkan puasa sebab bukan termasuk makanan atau minuman. Saat merokok, ada asap yang dihisap dengan sengaja dan masuk ke dalam anggota tubuh melalui mulut, meski sebagiannya kemudian keluar lewat hidung. Mencium bau wewangian tidak membatalkan puasa, baik berupa minyak (cair) maupun dupa (padat). Tapi, jika bau itu ditimbulkan benda padat sejenis dupa maka tidak boleh menghirup asapnya. Demikian juga menghirup asap rokok secara tidak sengaja atau dikenal sebagai perokok pasif. Di samping masalah hukum terkait dengan batalnya puasa karena merokok, ada aspek lain yang perlu diperhatikan.
Ada berbagai pendapat terkait kasus ini, namun mayoritas mengatakan jika mengisap Vape secara sengaja dapat membatalkan puasa. Baca juga: Ridwan Kamil Beri Dukungan Moril, Ulurkan Beasiswa Rp 100 Juta untuk Anak Almarhum Letkol Irfan Suri. Berdasarkan pada keterangan dari Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, menghisap Vape dapat membatalkan puasa.
"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa. Sehingga orang yang mengisap asap seperti rokok atau Vape di siang hari hukumnya dapat membatalkan puasa.
Ada berbagai pendapat terkait kasus ini, namun mayoritas mengatakan jika mengisap Vape secara sengaja dapat membatalkan puasa. Cara penggunaannya adalah cairan tersebut lalu secara sengaja dihirup melalui mulut menggunakan suatu alat.
Berdasarkan pada keterangan dari Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, menghisap Vape dapat membatalkan puasa. "Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa. Merokok sendiri dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan yang artinya minum atau mengisap.
Sehingga orang yang mengisap asap seperti rokok atau Vape di siang hari hukumnya dapat membatalkan puasa.