Apakah Suntik Membatalkan Puasa Sunnah. Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 pada saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa.

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," papar Niam, dikutip detikcom dari laman resmi MUI, Kamis (8/7/2021). Niam juga mendefinisikan vaksinasi sebagai pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan secara khusus fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.

Senada dengan hal tersebut, Ustad Hilman Fauzi juga membolehkan vaksinasi pada saat berpuasa selama tidak mengandung vitamin atau makanan. Dan hal itu membatalkan puasa," kata Hilman, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (8/7/2021). MUI dan sejumlah ulama menyimpulkan bahwa melakukan vaksin COVID-19 saat berpuasa tidak akan membatalkan ibadah puasa.

Ragam Obat Suntik Termasuk Infus, Apakah Membatalkan Puasa

Apakah Suntik Membatalkan Puasa Sunnah. Ragam Obat Suntik Termasuk Infus, Apakah Membatalkan Puasa

Menukil buku Batalkah Puasa Saya karya Muhammad Saiyid Mahadhir menyebutkan suntik yang kita kenal belakangan ini setidaknya sering digunakan dalam tiga hal, mengobati, menguatkan, dan mengenyangkan. Karena pada dasarnya kedua jenis suntikan ini tidak dimasukkan lewat bagian badan yang terbuka (mulut misalnya).

Sehingga aktivitas puasa menahan lapar dan haus itu sudah tidak ada, karena tubuh merasakan manfaat dari suntikan infus ini. Karena itulah, bagi pendapat ini suntik jenis ketiga yang maksudnya adalah memberi makan tubuh juga tidak membatalkan. Ketika badan lemah disiang hari karena cuaca sangat panas, lalu kemudian kita mandi dengan air dingin, sudah bisa dipastikan bahwa tubuh akan lebih segar ketimbang sebelumnya.

Hukum Suntik Vaksin COVID-19 ketika Puasa

Apakah Suntik Membatalkan Puasa Sunnah. Hukum Suntik Vaksin COVID-19 ketika Puasa

Saat ini, ada masalah kontemporer dan juga masalah nazilah, yaitu terkait suntikan vaksin corona. Seseorang yang mendapatkan vaksin corona di siang hari, apakah puasanya menjadi batal? Sehingga hukum asalnya, puasa orang tersebut sah. Dan kita tidak berpaling dari hukum asal tersebut kecuali apabila ada perkara yang jelas memalingkan dari hukum asal tersebut.

Oleh karena itu, menurut pendapat yang rajih, suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa. Sehingga kesimpulannya, suntikan vaksin Corona tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa dan tidak merusak (tidak membatalkan) puasanya.

Baca Juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan.

Suntik Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, asalkan …

Apakah Suntik Membatalkan Puasa Sunnah. Suntik Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, asalkan …

"Dalam Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, disebutkan bahwa proses vaksinasi melalui injeksi intramuskular atau disuntikkan melalui otot tidak membatalkan puasa, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani seperti dikutip Antara, Senin (29/3/2021). Dalam fatwa MUI juga disebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Jika ada kondisi tubuh warga yang sedang lemah di bulan puasa tidak kita vaksin," kata Feri. Melalui Fatwa ini, MUI juga menyampaikan bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Sementara itu, Kasubag Keagamaan Pemkot Padang Zul Asfi Lubis mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan untuk pelaksanaan vaksinasi bagi garin. Dia memerinci dari 30.000 warga yang sudah divaksin terdiri atas 10.000 tenaga kesehatan, 17.000 pelayanan public, dan 3.000 lansia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : vaksinasi Fatwa MUI Adaptasi Kebiasaan Baru.

Tindakan Medis yang Membatalkan dan Tak Membatalkan Puasa

Dalam bidang kedokteran, misalnya, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya; membatalkan puasa atau tidak, seperti donor darah, suntik, imunisasi, dan endoskopi. Sebenarnya, untuk mengkategorikan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak, para ulama telah menetapkan lima kriteria, yaitu:. Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur.

Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinkan. Tindakan ini menggunakan endoskop, yaitu tabung lentur (fleksibel) dengan kamera yang melekat pada salah satu ujungnya. Sedangkan menurut sebagian ulama lain, hal itu membatalkan puasa sebab glukosa merupakan sari makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh.

Suntik Bisa Membatalkan Puasa atau Tidak?

Apakah Suntik Membatalkan Puasa Sunnah. Suntik Bisa Membatalkan Puasa atau Tidak?

Bagaimana hukumnya kalau kita terpaksa harus suntik siang hari waktu puasa Ramadan? Suntikan semacam ini membatalkan puasa karena dinilai seperti makan atau minum. Hanya saja, jika memungkinkan, sebaiknya suntikan ini dilakukan di malam hari, dan itu lebih baik, sebagai bentuk kehati-hatian ketika puasa.

Jawaban beliau, “Puasanya sah, karena suntikan di pembuluh tidaklah termasuk makan atau minum. Akan tetapi, andaikan dia mengqadha puasanya dalam rangka kehati-hatian maka itu lebih baik. Beliau menjawab, “Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa.

Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10:252). Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Related Posts

Leave a reply