Apakah Sah Puasa Jika Belum Mandi Wajib Karena Haid. Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu perkara yang bisa membatalkan puasa adalah hubungan intim. Karenanya, hubungan suami istri tersebut hanya boleh dilakukan saat malam hari selama bulan Ramadan. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan bahwa jika ada pasangan suami istri belum sempat mandi besar atau junub hingga masuk waktu subuh, puasanya tetap sah. "Puasanya sah dan tidak mengurangi pahala sedikitpun," kata Buya dalam postingan Instagramnya @buyayahya_albahjah.

Menurut Buya Yahya, ada satu hadits yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah dalam kondisi junub dan beliau tetap berpuasa seperti biasa. "Yang tidak boleh adalah dosa besar melakukan hubungan suami istri saat berpuasa.". Lebih lanjut, Buya mengatakan bahwa hukum yang sama juga berlaku bagi wanita yang telah berhenti menstruasi namun belum sempat mandi wajib saat masuk waktu subuh.

Belum Mandi Junub saat Haid Selesai, Bolehkah Bersenggama

Apakah Sah Puasa Jika Belum Mandi Wajib Karena Haid. Belum Mandi Junub saat Haid Selesai, Bolehkah Bersenggama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah darah haid seorang istri berhenti, biasanya sang suami akan langsung meminta istrinya untuk berhubungan intim atau bersenggama. Pertanyaan seperti ini pernah diajukan seorang wanita kepada anggota Lembaga Fatwa Mesir Dar Ifta, Syekh Mahmud Syalabi. Dia menjelaskan, mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang istri yang baru selesai haid tetap perlu mandi besar untuk melakukan hubungan intim.

Syalabi menambahkan, melalui video yang diterbitkan Dar Al Ifta Mesir di saluran YouTube-nya, beberapa ahli hukum meyakini bahwa dalam kasus semacam ini jika menstruasi berhenti lebih awal dari waktunya, maka perlu mandi, dan jika menstruasi berhenti setelah mencapai waktunya, maka tidak perlu mandi terlebih dahulu untuk melakukan senggama. Dalam menjelaskan hukum Syariah tentang masalah itu, Dar Al Ifta Mesir berkata, “Seharusnya wanita dan suaminya meminta ampun dan taubat karena dia melakukan hubungan intim dengannya saat dia masih menstruasi.”. Menurut lembaga fatwa Mesir tersebut, suami dan istrinya harus membayar denda atau kafarat, karena itu adalah salah satu ketetapan hukum yang ditetapkan dalam fikih dan syariah, bahwa hubungan seksual dengan istri yang sedang menstruasi itu tidak diperbolehkan.

"Seorang laki-laki menjima istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah maka dikenai denda satu dinar, sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, dendanya seperlima dinar.". Sedangkan ulama dari Mazhab Hanbali mengatakan bahwa keduanya (suami-istri) dikenai denda masing-masing setengah dinar tanpa membedakan apakah itu dilakukan di awal, pertengahan, atau akhir masa haid.

Hukum Puasa Sebelum Mandi Wajib Setelah Haid

Apakah Sah Puasa Jika Belum Mandi Wajib Karena Haid. Hukum Puasa Sebelum Mandi Wajib Setelah Haid

Nah. , karena haid merupakan penyebab hadats besar, maka perempuan yang menstruasinya telah usai diperintahkan mandi wajib.

Pertanyaannya, bagaimana jika seorang Muslimah berpuasa. padahal ia belum melakukan mandi wajib?

Guna menghindari kekeliruan, simak penjelasannya berikut ini:.

Related Posts

Leave a reply