Apakah Puasa Sunnah Boleh Sikat Gigi. Dekan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Dr Ismail Yahya mengatakan, orang yang sedang puasa dibolehkan berkumur, bersiwak, atau menggosok gigi, apabila dikerjakan sebelum salat Subuh. Hal tersebut sesuai dengan anjuran para ulama, yang menganjurkan untuk menggosok gigi setelah makan sahur. "Hukum bersiwak, berkumur, dan menggosok gigi saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur, sangat dianjurkan," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Jumat 24 April 2020 lalu.
Ia menambahkan, para ulama menyebut hukum bersiwak, berkumur, dan mengosok gigi dengan makruh, jika orang yang puasa itu melakukan secara berlebihan. "Kalau sekedar biasa saja saat berwudu, maka itu diperbolehkan," jelas Ismail Yahya.
Sehingga, umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan atau puasa sunnah, sebaiknya menggosok gigi sebelum salat subuh. "Jadi kembali kepada kita, orang yang berpuasa itu dibolehkan bersiwak, berkumur, menggosok gigi apabila dikerjakan sebelum menahan puasa, artinya sebelum salat Subuh," imbuhnya.
Namun, sejumlah orang ragu untuk menyikat gigi di siang hari saat Ramadan karena takut membatalkan puasa. Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis pun menjelaskan hukum sikat gigi saat berpuasa. Perkara menggosok gigi saat berpuasa, ia mengatakan bahwa tersebut sama sekali tidak bermasalah selama dilalukan sebelum tiba waktu dzuhur. Berikut poin-poin utama yang dikatakannya berkaitan dengan hukum sikat gigi saat puasa. Menyikat gigi di siang hari sebelumzuhur saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Maka, sikat gigi setelah adzan subuh boleh dilaksanakan dan tidak mempengaruhi niat puasa.
Alasannya, sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta, sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian dikeluarkan lagi. Kendati belum ada sikat gigi dan pasta di zaman Rasulullah SAW, pendapat yang membolehkan hal ini dilakukan ketika berpuasa merujuk pada ulasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab.
Jika tidak ada air kumur atau odol yang tertelan maka sikat gigi tak membatalkan puasa. Namun apabila ada sedikit saja air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.
Selain itu, memakai siwak atau sikat gigi, seperti ditulis Isnan Ansory dalam Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019), menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu duhur hingga sore hari (hal 22-23). Landasannya pendapat tersebut adalah sabda Rasulullah SAW, "Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.". Dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani juga telah menyampaikan pendapat, salah satu di antara 13 hal yang makruh dilakukan saat berpuasa adalah bersiwak setelah waktu duhur.
Bersiwak atau sikat gigi dan berkumur setelah waktu duhur dianggap makruh untuk dilakukan saat berpuasa karena pembersihan mulut ketika seorang melakukan ibadah puasa menyalahi hal yang utama. Dengan demikian, sikat gigi pakai odol seusai waktu duhur hingga magrib, sebenarnya tidak dilarang bagi orang yang puasa, namun aktivitas ini lebih dianjurkan untuk ditinggalkan.
Saat berpuasa Ramadhan, kita tetap melakukan aktivitas seperti sikat gigi, memakai odol, dan berkumur. Dalam Buku Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan oleh Ustaz Ammi Nur Baits disebutkan, sikat gigi atau bersiwak bagi orang yang sedang berpuasa hukumnya sunnah di awal dan di akhir hari. "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak sholat (HR Bukhori).".
Artinya: Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah (HR Al Bani). Imam Bukhori mengatakan, boleh bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. Kemudian Beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.". Lalu bagaimana dengan menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa? Karena itu jika pasta gigi pengaruhnya sangat kuat, yakni bisa masuk ke perut, maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan hukumnya makruh. Dari HR Abu Daud juga disebutkan, Rasulullah mengingatkan agar tidak terlalu keras menghirup air ke dalam hidung saat puasa.
Itulah penjelasan tentang menyikat gigi, memakai odol, dan berkumur saat puasa.
Menyadur dari laman nu.or.id, Imam Nawawi dalam Majmu, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, "Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Dari penjelasan di atas bisa memahami bahwa menyikat gigi atau memakai siwak yang menyebabkan bulu sikat, bulu siwak, air bahkan pasta gigi tertelan baik secara disengaja maupun tidak, itu akan membatalkan puasa.
Jadi, sikat gigi baru dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan masuk ke tenggorokan. Hal itu terjadi karena saat perut kosong, asam lambung meningkat, dan menguap keluar melalui rongga mulut, sehingga menimbulkan bau tidak sedap.
Akan tetapi, obat kumur cukup berguna untuk mencegah tumbuh kembangnya bakteri yang bisa menimbulkan plak hitam pada gigi dan karangnya. Tubuh Anda membutuhkan air mineral delapan gelas atau dua liter dalam satu hari, dan ini sangat dianjurkan bagi yang sedang berpuasa.
KHAZANAH ISLAM - Salah satu amalan yang disukai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bersiwak (menggosok gigi) setiap waktu. Muncul pertanyaan, bagaimana hukum bersiwak (menggosok gigi) ketika puasa di bulan Ramadhan?
Menurut Ustad Farid Nu'man Hasan (dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia), terkait hukum bersiwak ini, beliau menukil perkataan Syeikh Sayyid Sabiq rahimahullah. Imam Syafi'i menganggap tidak mengapa bersiwak pada awal siang dan akhirnya. Mereka memakruhkan orang berpuasa bersiwak dengan dahan kayu basah karena itu bagian dari makanan. Imam Al- Bukhari berkata dalam sahihnya: "Berkata Ibnu Sirin: Tidak mengapa bersiwak dengan kayu basah, dikatakan "bahwa itu adalah makanan", Dia (Ibnu Sirin) menjawab: "Air baginya juga makanan, dan engkau berkumur-kumur dengannya (air).".
Ibnu Umar berkata: "Tidak mengapa bersiwak bagi yang berpuasa baik dengan kayu basah atau kering". Dengan demikian tidak mengapa bahkan sunnah kita bersiwak ketika berpuasa, baik, pagi, siang, atau sore secara mutlak.
Adapun pasta gigi, dihukumi sama dengan kayu basah, karena sama-sama mengandung air dan rasa. Imam Abul Hasan As-Sindi berkata: "Yaitu alat apa saja yang bisa mensucikan dengannya maka dia menyerupai siwak, karena dia bisa membersihkan mulut, bersuci dan membersihkan, demikian kata An-Nawawi.".
Namun bagaimana apabila masuknya benda tersebut merupakan efek samping dari hal yang diwajibkan atau disunnahkan oleh agama? Efek samping dalam perintah syara’ memang terdapat konskuensi toleransi. Bagi orang yang berpuasa, selama berkumurnya hanya sampai batas tiga kali saja pada setiap akan wudhu, itu masih tetap disunahkan oleh syara’.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343). Dari redaksi di atas dapat kita pahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’? Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.
Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal. Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.