Apakah Puasa Batal Kalau Kita Mimpi Basah. Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu perkara yang membatalkan puasa, selain makan dan minum, adalah keluarnya air mani atau sperma, baik karena onani atau bermesraan dengan pasangan meski tidak berhubungan badan. Lalu, bagaimana jika air mani keluar saat mimpi basah di siang hari bulan Ramadan?
Para ulama sepakat bahwa mimpi basah bukan sesuatu yang bisa membuat puasa seseorang batal. "Ini juga berdasarkan pada hadis nabi bahwa mimpi basah itu yang sampai keluar air mani tidak membatalkan puasa," kata Ustaz yang juga menjabat sebagai Sekretaris PCNU Bandung, Wahyul Afif Al-Ghafiqi, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (5/4).
Allah tidak memberikan aturan atau hukum Islam terhadap orang yang sedang tidur. Oleh karena itu mimpi basah yang dialami seseorang baik wanita maupun pria yang telah masuk usia dewasa tidak akan membatalkan puasa. Setelah mandi, ia bisa melanjutkan puasa dan ibadah lainnya seperti biasa.
Pimpinan Pondok Pesantren Syawarifiyyah Rorotan Jakarta Utara Ustaz Abul Hayyi Nur kepada detikcom menjelaskan empat kondisi pembatal puasa:. Dengan landasan dalil di bawah ini dapat disimpulkan semua ulama bersepakat hal ini tidak dianggap batal puasa dan tidak perlu mengganti puasanya dan dapat melanjutkan puasanya tersebut, kecuali puasa sunah.
Dari Abu Hurairah: Nabi bersabda: "Siapa saja yang berbuka pada saat berpuasa Ramadhan karena lupa, tidak ada keharusan atasnya untuk mengqadha' atau membayar kafarah (puasanya tetap sah)."". Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Namun apakah wajib membayar kaffarat maka dalam hal ini mazagab Hanafi dan Maliki mewajibkan membayar kaffarat juga sedangkan mazhab Sayafi'i dan Hambali tidak mewajibkan.
Mimpi basah atau ihtilam sendiri merupakan hal alami yang terjadi pada tiap laki-laki sebagai tanda kedewasaan. Mengutip Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa suci dari jinabat bukanlah termasuk sebagai syarat sahnya puasa. Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda mengenai amalan seorang yang tidur tidak akan dicatat hingga dirinya kembali terbangun. Sebaliknya, hukum keluar mani selain dari mimpi basah yang dilakukan secara sengaja dapat membatalkan puasa seseorang. Semoga penjelasan hukum mimpi basah saat puasa Ramadan di atas dapat menjawab keraguan detikers, ya.
Bisnis.com, SOLO - Beberapa laki-laki mungkin pernah mengalami mimpi basah atau bermimpi diiringi mengeluarkan air mani di siang hari saat melaksanakan puasa Ramadan. Pertanyaan, jika hal tersebut terjadi apakah puasa yang tengah dijalani tetap sah atau tidak? Salah satu ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Ali Jum’ah, menjelaskan mimpi basah pada siang hari selama Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang karena bukan perbuatan sengaja. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga magrib. “Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelas Syekh Ali Jum’ah. Ia pun menegaskan bahwa Allah SWT mengerti jika manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur.
Simak jawabannya di artikel ini. TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mimpi basah di bulan suci Ramadhan.
Saat seorang pria mengalami mimpi basah pada waktu puasa Ramadhan apakah dapat membatalkan puasanya? Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi sebagian umat muslim. Pada hakikatnya, mimpi basah terjadi diluar kesengajaan manusia.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa? Mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasanya batal.
"Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya. Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa. Sementara, orang yang mimpi basah maka harus melakukan mandi wajib atau mandi besar.
Para ulama terdahulu juga memastikan bahwa mimpi basah bukan sesuatu yang bisa membuat puasa seseorang batal. "Ini juga berdasarkan pada hadis nabi bahwa mimpi basah itu yang sampai keluar air mani tidak membatalkan puasa," kata Ustaz yang juga menjabat sebagai Sekretrais PCNU Bandung, Wahyul Afif Al-Ghafiqi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (5/4). Kata Wahyul, Allah tidak memberikan aturan atau hukum Islam terhadap orang yang sedang tidur, sebab saat tidur akal manusia beristirahat dan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana saat dia bangun atau sadar. "Orang yang tidur sama dengan orang yang hilang akal, mereka dikecualikan dari semua aturan dan hukum Islam," kata dia. Oleh karena itu mimpi basah yang dialami seseorang baik wanita maupun pria yang telah masuk usia dewasa tidak akan membatalkan puasa. Hal sama juga diungkap oleh Staf Khusus Menteri Agama, Ishfal Abidal.
Kata dia, air mani yang keluar dari tubuh seseorangakan membatalkan puasa jika keluarnya disengaja atau karena aktivitas hubungan seksual. "Kalau mimpi ini kan tidak sengaja, namun tetap Anda harus mandi junub saat bangun tidur, lanjutkan puasa hingga waktu berbuka tiba," kata dia soal mimpi basah saat puasa.
Dikutip dari 'Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan' yang diterbitkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tahun 2017, mimpi berhubungan seks di siang hari sampai mengeluarkan cairan sperma tidak akan membatalkan puasa. Tentunya hal ini juga dikuatkan oleh hadits riwayat Ahmad dari 'Aisyah yang berbunyi seperti berikut:.
Namun, orang tersebut wajib melaksanakan mandi junub segera dan melanjutkan puasanya sampai Maghrib. "Puasanya diteruskan sampai waktu Maghrib, dan ia tidak berkewajiban membayar utang puasa," ungkap Syekh Ali Jum'ah, ulama Universitas Al-Azhar Kairo Mesir.
Namun, bagaimana jika dilakukan secara sengaja seperti masturbasi yaitu melakukan hubungan seks dengan usaha sendiri?