Apakah Puasa Batal Apabila Mimpi Basah. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma. Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,. Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?".
Lalu bagaimana hukumnya jika kita mengalami mimpi basah pada siang hari saat puasa? MA mengatakan, tidak batal puasa seseorang yang bermimpi berhubungan suami-istri di siang hari sampai mengeluarkan mani (Mimpi basah). "Tidak membatalkan kerena orang tidur tentu tidak sengaja mengeluarkan maninya dan dia juga melakukannya bukan dengan orang sungguhan cuma terkhayalkan di alam mimpinya," kata KH Hermansyah, seperti dikutip dari republika.co.id, Kamis (30/4/2020).
Jadi kesimpulannya, lanjut KH Hermansyah, orang yang puasa saat tidur siang bermipi ihtilam atau mimpi berhubungan suami istri tidak membatalkan puasanya. "Seperti onani atau menonton film yang merangsang syahwat, lalu keluar mani maka karena kesengajaannya dia berdosa besar.
Namun bagaimana bila air mani tersebut dikeluarkan tanpa sengaja lantaran mimpi basah saat puasa? Dalam hal ini, dikutip dari Nu online, Syekh Ali Jum’ah, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir menjelaskan bahwa mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Meskipun begitu, wajib hukumnya bagi seseorang yang mengalaminya untuk segera mandi junub dan bisa meneruskan puasanya hingga Maghrib.
Lain hal lagi dengan air mani yang sengaja dikeluarkan karena hubungan seks atau mastrubasi (disengaja) saat berpuasa. Sehingga, bagi pasangan suami istri perlu lebih hati-hati memilih waktu yang tepat untuk melakukan aktivitas seksual. Dalam sebuah hadist Rasulullah, Syeh Jumah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur terikat aturan Allah.
Umat Islam yang memenuhi persyaratan puasa harus menjalankannya dengan sungguh sunnguh mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
BERITA DIY - Umat muslim sekarang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1442 H. Semua berlomba-lomba mendapatkan pahala di bulan suci ini. Salah satunya orang sengaja mengeluarkan air mani di saat waktu puasa. Namun berbeda dengan laki-laki yang mengeluarkan sperma saat sedang tidur atau mimpi basah, ketika kita mimpi basah saat sebelum sahur masih bisa mandi wajib dan melanjutkan puasa.
Baca Juga: Trailer Terbaru Fast and Furious 9 Sangat Menegangkan dan Bertabur Bintang, Berikut Bocoran Ceritanya. Baca Juga: THR Dibayar Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, Ini Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Bayar ke Karyawan. "Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh" (H.R.
Salah satu kejadian yang kerap membuat bingung seseorang adalah ketika mimpi basah. Oleh karena itu, bagi mereka yang mimpi basah setelah bangun dari tidur segera melakukan mandi wajib agar tetap bisa melaksanakan ibadah lainnya, misalnya salat atau membaca Al-Qur'an.
Pendapat lain mengatakan batalnya puasa seseorang karena keluar mani bisa dilihat dari beberapa faktor. Gus Muhammad Ulil Albab Djalaluddin mengatakan keluarnya sperma di siang hari selama puasa Ramadan bisa membatalkan jika dilakukan dengan sengaja. “Contoh yang sengaja itu di siang hari suami istri berhubungan badan ya batal.
Bisa tidak batal kalau mereka lupa, tapi itu jarang sekali,” kata Gus Muhammad dalam kajian Ngaji Kitab Maqasidush Shaum karya Syekh 'Izzudin bin Abdissalam di kanal Youtube NU Online. Jadi, jika keluar mani karena mimpi basah, maka puasanya tidak batal. Tapi kalau sudah jadi kebiasaan setiap melihat gambar atau menghayal keluar mani ya batal,” ujar dia.