Apakah Pasang Infus Membatalkan Puasa. Seperti golongan orang yang sedang sakit dan tidak lagi mampu menahan lapar serta haus di siang hari. Infus merupakan cairan yang berisi vitamin dan mineral melalui botol ke pembuluh darah (intravena).
Alasannya adalah karena pangkal paha bukanlah bagian jauf atau saluran yang mengarah ke dalam perut. Selain itu, Ulama kontemporer yang membolehkannya memiliki asumsi meskipun zatnya langsung masuk ke darah, tetap saja ia tidak melalui rongga perut.
Pendapat ini sama dengan yang pernah dinukil di dalam Sirrul Yaqut an-Nafis bahwa setiap infus atau yang masuk ke dalam tubuh dan berfungsi sebagai makanan atau minuman, maka hal ini membatalkan puasa.
JURNAL MEDAN - Infus memberikan cairan berisi vitamin dan mineral melalui botol ke pembuluh darah (intravena). Sementara suntik, murni obat untuk menyembuhkan penyakit, bukan menggantikan makanan dan minuman. Di tengah menjalankan ibadah puasa, hal ini sudah seharusnya menimbulkan konsekuensi hukum, apakah orang yang disuntik dan diinfus secara otomatis telah membatalkan puasanya atau tidak?
Alasannya adalah karena pangkal paha bukanlah bagian jauf atau saluran yang mengarah ke dalam perut. Baik suntik maupun infus secara fikih tidak membatalkan puasa karena tidak melalui jalur ma’idah (perut besar/rongga perut), akan tetapi efek yang ditimbulkan membuat tubuh kembali segar mengakibatkan infus perlu dihindari pada saat menjalankan puasa. Baca Juga: Rizal Ramli Juluki Sri Mulyani SPG Bank Dunia, Nicho Silalahi Beberkan 3 Bukti Menkeu Promosikan Produk.
Adapun suntik adalah memasukkan cairan obat ke dalam badan dengan jarum. Sementara suntik, murni obat untuk menyembuhkan penyakit, bukan menggantikan makanan dan minuman. Di tengah menjalankan ibadah puasa, hal ini sudah seharusnya menimbulkan konsekuensi hukum, apakah dengan demikian orang yang disuntik dan diinfus secara otomatis telah membatalkan puasanya atau tidak? Di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, sebuah kitab yang cukup representatif bagi mazhab Syafi’I, dijelaskan bahwa seandainya terdapat obat yang masuk ke dalam pangkal paha, baik menggunakan pisau atau yang lainnya (suntik) kemudian sari obat tersebut masuk ke dalam tubuh, maka hal ini tidak membatalkan puasa. Alasannya adalah karena pangkal paha bukanlah bagian jauf atau saluran yang mengarah ke dalam perut. Asumsinya adalah meskipun keduanya tidak melalui jalur rongga perut, akan tetapi zat tersebut langsung diarahkan ke darah yang fungsinya adalah mengalirkan nutrisi atau sari-sari makanan ke seluruh bagian tubuh.
Ulama kontemporer lain yang membolehkannya beralasan, meskipun zatnya langsung masuk ke darah, tetap saja ia tidak melalui rongga perut. Pendapat ini sama dengan yang pernah dinukil di dalam Sirrul Yaqut an-Nafis bahwa setiap infus atau yang masuk ke dalam tubuh dan berfungsi sebagai makanan atau minuman, maka hal ini membatalkan puasa.
Infus maupun suntik biasanya digunakan untuk membantu orang yang sedang sakit.
Ia mencakup masuknya benda ke dalam rongga tubuh (al-jawf) lewat organ yang berlubang terbuka (manfadz maftuh), yaitu mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung. Sebab proses masuknya obat tidak melalui organ berlubang terbuka, tetapi jarum khusus yang ditancapkan ke dalam tubuh. Adapun infuse, menurut Dr. yusuf Qardhawi dalam fatawi mu’ashirah, 324, merupakan penemuan baru, sehingga tidak diketemukan keterangan hukumnya dari hadits, shahabat, tabiin, dan para ulama terdahulu.
Dr. Yususf Qardhawi, meskipun cenderung kepada pendapat yang tidak membatalkan, menyarankan agar penggunaan infuse dihindari pada saat berpuasa. Untuk menghadapi masalah yang disangsikan hukumnya, cara paling aman adalah meninggalkannya, sebagai diajarkan Rasulullah kaitannya dengan perkara syubhat (tidak jelas halal haramnya).
Salah Pasang Infus, Guru Ini Jadi Tak Bisa Berjalan dan Makan. Seorang guru di Inggris harus menerima nasib kini ia tak lagi bisa berjalan dan makan akibat salah pemasangan infus.
Bagaimana kisahnya?