Apakah Orang Pikun Wajib Puasa. Usia yang telah lanjut membuat mereka tidak mampu lagi melaksanakan puasa secara baik. Secara biologis telah terjadi degenerasi dari sel-sel yang dimiliki, sehingga fungsi organ tubuh juga menurun. Saat lanjut usia, terjadi juga degenerasi sel otak, yang menghambat fungsi fisik dan pikiran. Pada taraf tertentu, orang-orang tua ini akan mengalami kepikunan – dengan susah mengingat hal-hal yang bahkan cukup sederhana.

Walinya berkewajiban mendampingi puasa, dan jika dirasa telah lemah secara fisik, turut membantu menyalurkan kewajiban fidyah. Untuk lebih detail menilai apakah seseorang telah mengalami gangguan fungsi memori dan disorientasi terhadap aktivitas puasanya, bisa dikonsultasikan kepada psikolog, dokter atau tenaga kesehatan terdekat.

Mereka yang Menderita Pikun Apakah Boleh Menjalankan Ibadah

Apakah Orang Pikun Wajib Puasa. Mereka yang Menderita Pikun Apakah Boleh Menjalankan Ibadah

Maka tidaklah mengherankan ketika sudah lanjut usia, kerap mengalami gangguan ingatan atau akrab disebut kepikunan. Hal ini dirujuk dari firman Allah Swt dalam QS Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidyah, [yaitu]: memberi makan seorang miskin.

Baca juga: Bagi Lansia yang Tak Mampu Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadan, Bagaimana Hukumnya? Namun, kepikunan pada saat lansia merupakan jenis gangguan yang tidak dapat disembuhkan.

Terkait hal ini, Imam Ibnu Qasim Al Ghazi di dalam kitab Fathul Qarib pun berkata. "Orang tua, tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya jika masing-masing dari mereka tidak mampu berpuasa maka ia berbuka dan memberi makan (sebagai pengganti puasa) setiap harinya satu mud.

Hukum Puasa Ramadan bagi Orang Pikun

Apakah Orang Pikun Wajib Puasa. Hukum Puasa Ramadan bagi Orang Pikun

BincangSyariah.Com – Salah satu tanda-tanda seseorang sudah tidak muda lagi dan mengalami penuaan adalah penyakit kepikunan. Ini merupakan kondisi di mana seseorang butuh waktu lama untuk mengingat atau lupa dengan apa yang mereka lakukan sebelumnya.

Salah satu kewajiban agama yang harus ditunaikan bagi setiap muslim adalah melaksanakan puasa di bulan Ramadan. Orang tua, tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya jika masing-masing dari mereka tidak mampu berpuasa maka ia berbuka dan memberi makan (sebagai pengganti puasa) setiap harinya satu mud. Tetapi sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah berupa memberikan makan orang miskin setiap harinya satu mud.

Satu mud adalah sama dengan 6 ons atau di bulatkan menjadi 1 kg beras yang diberikan kepada fakir miskin berserta uang lauk-pauknya setiap hari. Namun, melihat kondisi orang yang sudah pikun tersebut tidak memungkinkan membayarkan fidyah-nya sendiri, maka bagi anggota keluarga hendaknya mengurusi pembayaran fidyah-nya meskipun dalam keadaan fakir. Kewajiban membayar fidyah bagi orang fakir ini menunjukkan masih adanya ketetapan tanggungan baginya.

Puasa Orang yang Sudah Pikun

Apakah Orang Pikun Wajib Puasa. Puasa Orang yang Sudah Pikun

Jika yang dimaksud dengan pikun di sini adalah tidak tahu apa yang diucapkan, berubah akal hingga tidak sadar dan telah menginjak usia tua, maka kewajiban puasa dan shalatnya menjadi gugur. Sekali lagi yang dimaksud pikun di sini bukan karena kebanyakan lupa seperti anggapan kita.

Maksudnya di sini adalah orang tua renta yang telah hilang akalnya karena faktor usia. Bagaimana untuk puasanya yang dulu ketika dalam kondisi sakit dan tidak ia lakukan?

(Demikian penjelasan dari Syaikh Muhammad Sholeh Al Munajjid dalam Tanya Jawab Islam no. Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom.

Puasa Bagi Orang Tua di Bulan Ramadan, Ini Ketentuan dan Cara

Apakah Orang Pikun Wajib Puasa. Puasa Bagi Orang Tua di Bulan Ramadan, Ini Ketentuan dan Cara

Liputan6.com, Jakarta Puasa bagi orang tua di bulan Ramadan kerap dipertanyakan hukum dan ketentuannya. Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat muslim yang telah memasuki usia baligh. Di sini orang tua termasuk dalam kategori orang yang telah memasuki usia baligh.

Namun, dalam satu kondisi tertentu puasa orang tua dapat menjadi tidak wajib. Jika sekiranya orang yang telah memasuki lanjut usia tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, maka puasa orang tua tidak wajib dilakasanakan.

Meski puasa orang tua tidak diwajibkan, sebuah keharusan untuk mengganti puasa dengan membayar fidyah. Hukum mengenai puasa orang tua di bulan Ramadan telah diungkapkan dan disepakati oleh mayoritas ulama.

Orang tua masuk dalam 4 golongan orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa. Berikut ulasan mengenai puasa orang tua dan bagaimana ketentuan dan hukum puasa orang tua yang berhasil Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber Senin (13/5/2019):.

Puasa Bagi Orang Pikun

Apakah Orang Pikun Wajib Puasa. Puasa Bagi Orang Pikun

Lalu apa yang harus dilakukan oleh saya sebagai anaknya? Bagi orang yang usianya 85 tahun dan pikun, mereka boleh tidak berpuasa. Jika dia melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan dan minum, biarkanlah di akhir Ramadhan si anak membayarkan fidyah puasanya.

Mengapa hal ini lebih baik, yaitu tetap mengajaknya berpuasa? Allah tidak akan mewajibkan sesuatu ibadah kecuali dalam batasan kemampuan yang dia sanggupi.

Akan tetapi, hal itu tidak menggugurkan kewajiban berbuat, tapi diberi kelonggaran- kelonggaran tertentu. Dengan pemahaman seperti itulah kita memperlakukan orang tua yang sudah pikun.

Lalu manfaat beliau tetap ikut sahur adalah jika seandainya Allah mengambil nyawanya pada pagi hari, maka beliau meninggal dalam kondisi sedang berpuasa. Tentu hal ini akan berbeda nilainya jika meninggal di pagi yang sama tetapi dalam kondisi tidak berpuasa.

Orang Pikun, Bagaimana Kewajiban Puasanya?

Apakah Orang Pikun Wajib Puasa. Orang Pikun, Bagaimana Kewajiban Puasanya?

Lalu, apa yang harus dilakukan oleh saya sebagai anaknya? Ada pula pikun berat di mana orang tersebut sudah tidak kehilangan daya ingatan sama sekali. Ia tidak bisa mengingat peristiwa masa lalu, walaupun belum lama terjadi.

Dalam hukum syariah, akal dan kemampuan memahami adalah syarat dikenakan kewajiban agama (taklif). Sebaliknya, orang pikun ringan yang hanya lupa atau linglung sewaktu-waktu, tetap dikenai kewajiban syariah. Adapun orang pikun kategori ketiga, seperti dikemukakan di atas dilihat keadaannya.

Ia seperti anak mumayiz (anak belum dewasa, tetapi sudah melewati usia tujuh tahun) yang meskipun sudah memiliki kemampuan memahami, tapi belum sempurna. Fidiah dilakukan oleh orang yang tidak mampu berpuasa karena sudah tua, misalnya, tapi ia masih sehat akalnya sehingga ia masih tetap mukalaf (dikenai kewajiban agama). Sementara, orang pikun seperti di atas tidak lagi dikenai kewajiban apa-apa.

Related Posts

Leave a reply