Apakah Mimpi Basah Membuat Puasa Batal. Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu perkara yang membatalkan puasa, selain makan dan minum, adalah keluarnya air mani atau sperma, baik karena onani atau bermesraan dengan pasangan meski tidak berhubungan badan. Lalu, bagaimana jika air mani keluar saat mimpi basah di siang hari bulan Ramadan?

Para ulama sepakat bahwa mimpi basah bukan sesuatu yang bisa membuat puasa seseorang batal. Sebab, hal itu terjadi di luar kuasa manusia. "Ini juga berdasarkan pada hadis nabi bahwa mimpi basah itu yang sampai keluar air mani tidak membatalkan puasa," kata Ustaz yang juga menjabat sebagai Sekretaris PCNU Bandung, Wahyul Afif Al-Ghafiqi, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (5/4). Allah tidak memberikan aturan atau hukum Islam terhadap orang yang sedang tidur. Oleh karena itu mimpi basah yang dialami seseorang baik wanita maupun pria yang telah masuk usia dewasa tidak akan membatalkan puasa. Setelah mandi, ia bisa melanjutkan puasa dan ibadah lainnya seperti biasa.

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

Apakah Mimpi Basah Membuat Puasa Batal. Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

Para ulama terdahulu juga memastikan bahwa mimpi basah bukan sesuatu yang bisa membuat puasa seseorang batal. "Ini juga berdasarkan pada hadis nabi bahwa mimpi basah itu yang sampai keluar air mani tidak membatalkan puasa," kata Ustaz yang juga menjabat sebagai Sekretrais PCNU Bandung, Wahyul Afif Al-Ghafiqi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (5/4). Kata Wahyul, Allah tidak memberikan aturan atau hukum Islam terhadap orang yang sedang tidur, sebab saat tidur akal manusia beristirahat dan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana saat dia bangun atau sadar. Mimpi basah terjadi saat seseorang tidur nyenyak. "Orang yang tidur sama dengan orang yang hilang akal, mereka dikecualikan dari semua aturan dan hukum Islam," kata dia. Oleh karena itu mimpi basah yang dialami seseorang baik wanita maupun pria yang telah masuk usia dewasa tidak akan membatalkan puasa.

Hanya saja orang tersebut tetap harus mandi besar atau junub untuk membersihkan hadas besar yang menempel di dirinya. Hal sama juga diungkap oleh Staf Khusus Menteri Agama, Ishfal Abidal. Kata dia, air mani yang keluar dari tubuh seseorangakan membatalkan puasa jika keluarnya disengaja atau karena aktivitas hubungan seksual. "Kalau mimpi ini kan tidak sengaja, namun tetap Anda harus mandi junub saat bangun tidur, lanjutkan puasa hingga waktu berbuka tiba," kata dia soal mimpi basah saat puasa.

Hukum Mimpi Basah saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

Apakah Mimpi Basah Membuat Puasa Batal. Hukum Mimpi Basah saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

Pasalnya, keluarnya air mani dengan sengaja merupakan salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa. Mimpi basah atau ihtilam sendiri merupakan hal alami yang terjadi pada tiap laki-laki sebagai tanda kedewasaan.

Mengutip Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa suci dari jinabat bukanlah termasuk sebagai syarat sahnya puasa. Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda mengenai amalan seorang yang tidur tidak akan dicatat hingga dirinya kembali terbangun.

Sebaliknya, hukum keluar mani selain dari mimpi basah yang dilakukan secara sengaja dapat membatalkan puasa seseorang. Semoga penjelasan hukum mimpi basah saat puasa Ramadan di atas dapat menjawab keraguan detikers, ya.

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal? Ini Hal

Apakah Mimpi Basah Membuat Puasa Batal. Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal? Ini Hal

Simak jawabannya di artikel ini. TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mimpi basah di bulan suci Ramadhan. Saat seorang pria mengalami mimpi basah pada waktu puasa Ramadhan apakah dapat membatalkan puasanya?

Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi sebagian umat muslim. Pada hakikatnya, mimpi basah terjadi diluar kesengajaan manusia.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa? Mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasanya batal.

"Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya. Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Sementara, orang yang mimpi basah maka harus melakukan mandi wajib atau mandi besar.

Hukum Mimpi Basah saat Puasa Ramadhan, Membatalkan atau

Apakah Mimpi Basah Membuat Puasa Batal. Hukum Mimpi Basah saat Puasa Ramadhan, Membatalkan atau

Menanggapi pertanyaan tersebut, para ulama sepakat bahwa mimpi basah bukan sesuatu yang bisa membuat puasa seseorang batal. Ini tidak lain jika keluarnya air mani dilakukan atas unsur kesengajaan, seperti masturbasi, melakukan hubungan seks, atau bersentuhan dengan lawan jenis. Namun keluarnya air mani karena mimpi basah di siang hari saat bulan Ramadhan dinilai tidak membatalkan puasa.

Orang yang mengalami mimpi basah saat berpuasa baik laki-laki maupun perempuan, maka harus segera mandi junub dan tetap meneruskan ibadah puasa hingga magrib. Para ulama juga menjelaskan, bahwa hal ini tidak mewajibkan orang tersebut untuk mengganti atau membayar utang puasa di lain waktu. Sebab, puasa tetap sah dilakukan meskipun sempat keluar air mani akibat mimpi basah. Dalam hal ini, dijelaskan bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab atau aturan Allah. Di mana Allah tidak membebani umatnya dengan berbagai hukum saat dalam keadaan terlelap. Adapun sebuah hadist yang menjelaskan mengenai tidak batalnya puasa dikarenakan mimpi basah.

Mimpi Basah Saat Ramadhan, Apakah Puasanya Batal?

Apakah Mimpi Basah Membuat Puasa Batal. Mimpi Basah Saat Ramadhan, Apakah Puasanya Batal?

Pimpinan Pondok Pesantren Syawarifiyyah Rorotan Jakarta Utara Ustaz Abul Hayyi Nur kepada detikcom menjelaskan empat kondisi pembatal puasa:. Dengan landasan dalil di bawah ini dapat disimpulkan semua ulama bersepakat hal ini tidak dianggap batal puasa dan tidak perlu mengganti puasanya dan dapat melanjutkan puasanya tersebut, kecuali puasa sunah.

Dari Abu Hurairah: Nabi bersabda: "Siapa saja yang berbuka pada saat berpuasa Ramadhan karena lupa, tidak ada keharusan atasnya untuk mengqadha' atau membayar kafarah (puasanya tetap sah)."". Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS.Al-Baqarah:184). Perilaku yang di atas ini betul-betul menyalahi aturan dalam berpuasa. Namun apakah wajib membayar kaffarat maka dalam hal ini mazagab Hanafi dan Maliki mewajibkan membayar kaffarat juga sedangkan mazhab Sayafi'i dan Hambali tidak mewajibkan.

Dalam buku Kitab Puasa Sunan Abu Dawud karya Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani disebutkan, Muhammad bin Katsir telah menceritakan kepada kami: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari salah seorang sahabatnya, dari salah seorang sahabat Rasulullah.

Mimpi Basah di Siang Bolong saat Ramadan Bikin Puasa Batal

Apakah Mimpi Basah Membuat Puasa Batal. Mimpi Basah di Siang Bolong saat Ramadan Bikin Puasa Batal

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), Nu.or.id, Senin (4/4/2022), mimpi basah sebenarnya tak membatalkan puasa. Salah satu ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Ali Jum’ah, menjelaskan mimpi basah pada siang hari selama Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang.

Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga magrib. “Puasanya diteruskan sampai waktu magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya yang bertajuk Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.

Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, Syekh Ali Jum’ah berpendapat orang yang sedang tidur tidak terkena aturan Allah SWT, seperti anak kecil dan orang dengan gangguan jiwa. Baca Juga: Hukum Mandi Junub Setelah Imsak saat Ramadan, Puasa Batal?

“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelas Syekh Ali Jum’ah. Ia menegaskan Allah menyadari manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur.

Sehingga Allah tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap.

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan

Apakah Mimpi Basah Membuat Puasa Batal. Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan

Namun bagaimana bila air mani tersebut dikeluarkan tanpa sengaja lantaran mimpi basah saat puasa? Dalam hal ini, dikutip dari Nu online, Syekh Ali Jum’ah, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir menjelaskan bahwa mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

Meskipun begitu, wajib hukumnya bagi seseorang yang mengalaminya untuk segera mandi junub dan bisa meneruskan puasanya hingga Maghrib. Lain hal lagi dengan air mani yang sengaja dikeluarkan karena hubungan seks atau mastrubasi (disengaja) saat berpuasa.

Sehingga, bagi pasangan suami istri perlu lebih hati-hati memilih waktu yang tepat untuk melakukan aktivitas seksual. Bagi yang belum mengetahui hal tersebut dapat menyimak ulasan di bawah ini dengan baik. Dalam sebuah hadist Rasulullah, Syeh Jumah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur terikat aturan Allah.

Umat Islam yang memenuhi persyaratan puasa harus menjalankannya dengan sungguh sunnguh mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Related Posts

Leave a reply