Apakah Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa. TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mimpi basah di bulan suci Ramadhan. Saat seorang pria mengalami mimpi basah pada waktu puasa Ramadhan apakah dapat membatalkan puasanya? Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi sebagian umat muslim. Pada hakikatnya, mimpi basah terjadi diluar kesengajaan manusia. Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa? Mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasanya batal.

"Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya. Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Hukum Mimpi Basah saat Puasa dan Ketetapan Mandi Wajib

Apakah Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa. Hukum Mimpi Basah saat Puasa dan Ketetapan Mandi Wajib

Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma.

Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?".

Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,. Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?". Simak juga Video: Dicolek Lewat Mimpi, Kisah Husin Jaga Makam Habib Kwitang.

Mimpi Basah di Siang Hari saat Ramadhan Apakah Membatalkan

Apakah Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa. Mimpi Basah di Siang Hari saat Ramadhan Apakah Membatalkan

Ilustrasi tidur - Apakah mimpi basah di siang hari membuat puasa batal? Butuh pemahaman lebih untuk memaknai hal tersebut, sehingga momen Ramadhan 2021 dapat dijalani dengan baik. Termasuk pula dengan pemahaman soal air mani seseorang yang keluar di saat menjalankan puasa. Tentu saja hal tersebut membatalkan puasa, namun apabila dilalui dengan proses persenggamaan, atau hubungan seksual.

Atau dengan usaha sendiri (masturbasi), kedua hal tersebut apabila dilakukan saat siang hari di bulan Ramadhan tentu akan membatalkan. Baca juga: Kaya Protein, Sei Sapi Wagyu Bisa Jadi Pilihan Untuk Menu Buka Puasa. Hal tersebut disampaikan Tsalis Muttaqin dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?.

Ia menjelaskan, mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang, lantaran terjadi diluar kesengajaan manusia. Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Banjarmasin 13 April 2021 atau 1 Ramadhan 1442 H, Beserta Bacaan Niat Puasa.

Mimpi Basah Siang Hari saat Ramadan, Apakah Puasa Batal?

Apakah Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa. Mimpi Basah Siang Hari saat Ramadan, Apakah Puasa Batal?

Lalu bagaimana hukumnya jika kita mengalami mimpi basah pada siang hari saat puasa? MA mengatakan, tidak batal puasa seseorang yang bermimpi berhubungan suami-istri di siang hari sampai mengeluarkan mani (Mimpi basah).

"Tidak membatalkan kerena orang tidur tentu tidak sengaja mengeluarkan maninya dan dia juga melakukannya bukan dengan orang sungguhan cuma terkhayalkan di alam mimpinya," kata KH Hermansyah, seperti dikutip dari republika.co.id, Kamis (30/4/2020). Jadi kesimpulannya, lanjut KH Hermansyah, orang yang puasa saat tidur siang bermipi ihtilam atau mimpi berhubungan suami istri tidak membatalkan puasanya.

Oleh karena itu, puasanya orang yang hanya sebatas mimpi jima tidak batal. "Seperti onani atau menonton film yang merangsang syahwat, lalu keluar mani maka karena kesengajaannya dia berdosa besar.

Mimpi Basah Saat Ramadhan, Apakah Puasanya Batal?

Apakah Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa. Mimpi Basah Saat Ramadhan, Apakah Puasanya Batal?

Pimpinan Pondok Pesantren Syawarifiyyah Rorotan Jakarta Utara Ustaz Abul Hayyi Nur kepada detikcom menjelaskan empat kondisi pembatal puasa:. Dengan landasan dalil di bawah ini dapat disimpulkan semua ulama bersepakat hal ini tidak dianggap batal puasa dan tidak perlu mengganti puasanya dan dapat melanjutkan puasanya tersebut, kecuali puasa sunah.

Dari Abu Hurairah: Nabi bersabda: "Siapa saja yang berbuka pada saat berpuasa Ramadhan karena lupa, tidak ada keharusan atasnya untuk mengqadha' atau membayar kafarah (puasanya tetap sah)."". Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Intip Infonya Yuk

Apakah Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa. Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Intip Infonya Yuk

Freepik Pada dasarnya, mimpi basah merupakan momen ketika seorang laki-laki berejakulasi saat sedang tidur. Biasanya mimpi basah terjadi ketika laki-laki sedang bermimpi tentang aktivitas seksual, namun bisa juga karena faktor lainnya. Tak seperti dugaan sebagian orang, untuk mimpi basah laki-laki sebenarnya tidak perlu melakukan masturbasi atau menyentuh organ intim.

Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga azan Magrib. Adapun adab mandi junub, yakni niat dan dilanjutkan membasuh air ke seluruh bagian tubuh. Jadi pada intinya, orang yang sedang berpuasa kemudian mimpi basah ketika tidur siang maka tidak batal puasanya.

Menurut Syekh Jum’ah, Allah SWT menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Oleh sebab itu, Allah SWT tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap.

Apakah Mimpi Basah di Siang Bolong Bisa Batalkan Puasa?

Apakah Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa. Apakah Mimpi Basah di Siang Bolong Bisa Batalkan Puasa?

Bagaimana ya hukumnya jika mimpi basah saat puasa terjadi ketika tidur siang? Lantas, bagaimana ya hukumnya jika mimpi basah terjadi saat kita tidur siang di bulan Ramadan?

Untuk menjawab hal tersebut, Ustadz Adi Hidayat dalam channel YouTube Shiratal Mustaqim memberi penjelasannya. Baca Juga: Miris, Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia Usai 4 Kali Ditolak Tes Covid-19.

Hal ini, kata Ustadz Adi Hidayat sesuai dengan hadist Qudsi yang diriwayatkan Bukhari. Baca Juga: Lebih Murah Daripada Daging, Ini 5 Sumber Protein Nabati Terbaik.

Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Batal? Begini Penjelasan Ustaz

Apakah Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa. Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Batal? Begini Penjelasan Ustaz

Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan NU. TRIBUNJABAR.ID - Selama berpuasa di bulan Ramadhan, umat Muslim menjaga diri dari hal yang bisa membatalkan ibadahnya. Melansir dari situs NU, hal yang membuat puasa seorang muslim batal di antaranya makan, minum, atau memasukkan benda dengan sengaja ke lubang yang berhubungan dengan lambung, dan melakukan hubungan seksual.

Selain itu, puasa seorang muslim juga bisa batal bila melakukan pengobatan untuk area kemaluan dan dubur, muntah disengaja, keluar air mani akibat dari bersentuhan, haid, nifas, gila, dan murtad. Seperti yang diketahui keluar air mani akibat bersentuhan dapat membatalkan puasa. Bagaimana kalau keluar air mani akibat mimpi basah?

Masih melansir dari situs NU, keluar air mani tanpa bersentuhan seperti mimpi basah tidak membatalkan puasa seorang Muslim. Mengutip Tribun Bogor, Imam Masjid Baitur Ridwan, M Husen juga menyatakan hal serupa.

Namun, bagi orang yang bermimpi basah harus segera mandi junub.

Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Tetap Sah atau Batal?

Apakah Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa. Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Tetap Sah atau Batal?

JAKARTA, iNews.id - Hukum mimpi basah saat puasa menurut kesepakatan ulama tidak batal. Artinya, puasa yang sedang dijalani tetap sah meski keluar mani karena mimpi basah. di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, ada enam hal yang menyebabkan seseorang berjanabah atau berhadats besar, yaitu jima', keluar mani, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan.

Dari keenam penyebab itu, hanya ada satu saja yang kalau terjadi, belum tentu otomatis membatalkan puasa, yaitu keluar mani. Selebihnya, berjima, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan, semua tentu membatalkan puasa. Dan dia tetap boleh meneruskan puasanya, sebagaimana yang sudah menjadi ijma’ di kalangan para ulama.

Related Posts

Leave a reply