Apakah Mencicipi Masakan Dapat Membatalkan Puasa. TRIBUNNEWS.COM - Tak lama lagi memasuki bulan suci Ramadhan, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa. Hal ini dijelaskan langsung oleh wakil rektor bidang kemahasiswaan dan kerjasama (IAIN Surakarta), Dr. H. Syamsul Bakri, M.Ag melalui kanal YouTube Tribunnews.com.
Menurut Syamsul Bakri, mencicipi makanan saat berpuasa dinilai tidak membatalkan puasa, namun dengan berbagai syarat. Baca juga: Hukum Melihat Video yang Menampakkan Aurat saat Puasa, Sah Atau Tidak Puasanya? Syamsul Bakri menerangkan beberapa pengecualian terhadap para juri masak untuk menjamin makanan tersebut enak dimakan banyak orang.
Sebagian orang sering bingung dan menanyakan hukum tentang orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan, apakah hal tersebut membatalkan puasa ? Sebagian berfikir bahwa mencicipi makanan atau masakan di tengah siang hari saat berpuasa adalah dapat membatalkan pausa. Namun, ada pula yang menyatakan mencicipi masakan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Lantas, bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa ? Dr M Rahmawan Arifin, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Surakarta menjelaskan mengenai hal tersebut. Baca juga: Keutamaan Bulan Ramadhan dan Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan.
Ia menjelaskan, sebagai umat muslim, harus diketahui bahwa tujuan utama menjalankan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan ketaqwaan. Oleh sebab itu, semua perbuatan bisa dilihat dari niat seseorang yang melakukan perbuatannya. Dijelaskannya, ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.
Lantas bagaimanakah hukum mencicipi masakan dengan lidah sebagai Indra perasa tanpa menelan makanan yang dicicipi ketika berpuasa? Mazhab Hanafi menyatakan bahwa mencicipi makanan ketika puasa adalah makruh Dalam hal ini mazhab Hanafi memberikan pengecualian bagi seorang koki atau juru masak yang memasak untuk orang lain, baik hidangan di rumah makan, restoran, katering, dll. Dalam situasi seperti ini diperbolehkan untuk mencicipinya dengan syarat tidak menelan makanan tersebut, dan hanya di ujung lidah saja.
Namun jika terlanjur tertelan, maka dia wajib mengqada’ (menggantikannya di hari lain setelah bulan Ramadan). Sedangkan Mazhab Hambali juga mengatakan makruh mencicipi makanan tanpa suatu keperluan yang mendesak. Jika dilihat dari pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa mayoritas Ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa hukum mencicipi masakan ketika puasa adalah makruh, tetapi ada pengecualian, diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Sementara Imam Maliki sangat menganjurkan untuk tidak melakukannya, karena dikuatirkan makanan tersebut tertelan. Dan jika tertelan maka wajib menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadhan. Namun bagi seorang juru masak/ koki dalam keadaan terpaksa dan terdesak, dimana jika tidak dicicipi, dikuatirkan akan merusak rasa masakan yang dimasak untuk orang lain dan dalam rangka menjaga kualitas masakan, maka dalam situasi seperti ini diperbolehkan untuk mencicipi makanan dengan memastikan tidak menelan dan hanya di ujung lidah saja.
Ini yang paling sering dialami oleh para ibu saat memasak makanan untuk persiapan buka puasa. Suara.com - Menjelang sore, para ibu biasanya mulai sibuk di dapur untuk memasak makanan persiapan buka puasa dan makan malam dan tak sedikit yang punya kebiasaan mencicipi masakan di akhir proses memasak, sekadar memastikan apakah rasanya sudah pas.
Lantas, bagaimana hukumnya, dan apakah puasa kita tetap sah untuk dijalankan? Nah, untuk mengetahuinya, dikutip laman NU online, Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:.
Baca Juga: Masturbasi saat Puasa, Batal atau Tidak Puasanya? “Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat.
Kalau ditelan bukan hanya haram, tetapi juga membatalkan puasa.
Banyak ulama yang menyebutkan kalau mencicipi makanan sama saja membatalkan puasa karena sama dengan makan atau minum. Sedangkan beberapa ulama lain mengatakan sebaliknya, tetapi hukumnya.
makruh. alias puasanya tidak batal, tetapi puasa yang dijalani tidak sempurna.
BERPUASA adalah salah satu kewajiban umat Islam yang dilaksanakan pada bulan Ramadan. Selama menjalankan amaliah ini, setiap Muslim akan menahan makan dan minumnya serta hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit hingga terbenamnya matahari disertai dengan niat. Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin mengatakan, mencicipi masakan tidak mengakibatkan batalnya puasa, melainkan makruh.
“Boleh, asal tidak ditelan, hukumnya makruh,” terang ustadz Fauzan Amin kepada Okezone, Selasa (5/5/2020). Atau Paspamres yang bertugas mencicipi tiap minuman untuk kepastian aman dikonsumsi atasan, maka itu boleh,” terangnya. Sebelumnya Dewan Pengawas Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Dr. Oni Sahroni mengatakan, menurut fikih Islam, di antara yang membatalkan puasa adalah makan dan minum.
Jika setiap yang berpuasa kemudian dengan sadar makan atau minum, maka puasanya batal.
Puasa sendiri memiliki arti menahan diri, yang berarti menahan lapar dan haus serta hawa nafsu, juga semua hal yang dapat membatalkan puasa. Bicara soal hal yang membatalkan puasa, pada dasarnya puasa akan batal jika terdapat benda, baik itu makanan atau cairan yang masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati lambung.
Sikat gigi saat berpuasa masih menjadi perdebatan boleh atau tidaknya, karena setiap ulama dan ustadz memiliki pendapat yang berbeda. Beberapa ulama mengatakan bahwa menyikat gigi saat puasa makruh hukumnya dan bisa membatalkan puasa, terutama pada saat sebelum waktu Dzuhur hingga Ashar.
Namun, tidak dipungkiri jika pada saat berpuasa Anda akan mengalami masalah bau mulut. Untuk itu, Anda bisa menyikat gigi dan berkumur setelah makan sahur, ini akan mengurangi masalah bau mulut selama berpuasa.
Ini tentu menjadi masalah bagi para ibu-ibu yang akan membuat masakan untuk berbuka puasa. Namun, beberapa ulama juga menyatakan mencicipi masakan saat memasak hukumnya makruh.
Berpuasa merupakan salah satu ujian bagi kita untuk menahan diri tidak mengeluh terhadap apa pun termasuk lapar atau haus. Kasih sayang fisik seperti memeluk atau mencium antara pasangan menikah selama puasa dianggap dapat merusak esensi ibadah dan bisa mendorong munculnya hawa nafsu.
Selain itu, menghabiskan sepanjang waktu puasa hanya untuk tidur justru bertentangan dengan yang dilakukan Nabi. Segala pembicaraan dalam omong kosong, bergosip, berbohong, bergunjing, bertengkar, mengutuk, berbicara kasar apalagi sampai menyakiti orang lain memang tidak membatalkan puasa, namun dapat mengurangi pahala.
Tak cuma saat puasa, membicarakan hal buruk soal orang lain alias ghibah juga dilarang di luar bulan Ramadan. Menghabiskan waktu dengan hal-hal tak penting selama Ramadan bisa mengurangi pahala puasa, terlebih jika sampai melupakan ibadah yang lain (Foto: StockSnap/Pixabay) Menghabiskan waktu dengan hal-hal tak penting selama Ramadan bisa mengurangi pahala puasa, terlebih jika sampai melupakan ibadah yang lain (Foto: StockSnap/Pixabay). Membuang-buang waktu dengan keasyikan menonton TV, bermain game, mendengarkan musik, dan bermedia sosial bisa mengurangi pahala puasa.
Meski dalam Al-Quran sendiri tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa musik itu dilarang, namun saat berpuasa hendaknya lebih banyak melakukan ibadah, mengutip Express. Puasa juga melatih kita mengontrol diri dan mendisiplinkan tubuh dari segala makanan atau minuman yang dikonsumsi. Saat puasa, mulut memang terasa kering dan beraroma tak segar, tapi cobalah tahan keinginan untuk berkumur.