Apakah Menangis Membatalkan Puasa Rajab. Dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut. Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.
Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.
Ustazz Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember mengatakan seseorang kadang mengalami berbagai kejadian emosional yang membuat dirinya meneteskan air mata, termasuk ketika ia sedang menjalani puasa. Bahkan pada saat demikian, seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa.
Dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut. “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.
Hukum Menangis saat Puasa, Membatalkan atau Tidak? Apakah menangis dapat membatalkan puasa?
Dan di dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju ke tenggorokan, sehingga saat seseorang sedang menangis tidak akan ada sesuatu yang masuk ke dalam mata menuju ke tenggorokan. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal.
Saat bahagia atau terharu pun biasanya ada juga orang yang menangis. Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Jika kita melakukan ketiga hal di atas sudah menjadi barang tentu jika puasa kita batal. Dan perlu kita ketahui bersama bahwa pada masa lalu, para sahabat juga pernah menangis. Seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut ini mengenai Abu Bakar As Shidiq. Dari hadist tersebut dapat diketahui bahwa Abu Bakar As Shidiq juga sering menangis ketika sholat atau membaca Al Qur’an.
Dan tentu saja bukan hal yang mustahil bila beliau pernah menangis ketika sedang berpuasa. Jika memang menangis adalah salah satu perkara yang membatalkan puasa, pasti lah Rasulullah SAW sudah menyebutkan perkara tersebut dalam beberapa hadist tentang puasa. Dengan demikian, menangis bisa disimpulkan bukanlah hal yang bisa membatalkan puasa.
Ketika sudah jelas hukumnya bahwa menangis ternyata tidak membatalkan puasa, pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah apakah menangis mengurangi pahala puasa? Apakah menangis juga merupakan kegiatan yang bisa mengurangi pahala puasa? Jika seseorang menangis seperti sahabat Abu Bakar As Shidiq, yaitu karena membaca Al Qur’an atau karena sholat, maka tentulah perkara itu adalah perkara yang baik, yang semakin mendekatkan dirinya kepada Allah SWT. Tentu saja akan ada ganjaran atau pahala tersendiri bagi orang yang menangis karena sebab hal-hal di atas yang hanya Allah sendiri yang tahu.
Tentu saja menangis yang seperti itu akan menjauhkan diri kita dari Allah. Atau, bisa jadi menangis karena kita ikut terharu karena sebuah film yang sedih, karena lagu yang mendayu-dayu, atau karena perkara sia-sia lainnya yang sebenarnya lebih baik kita tinggalkan. Dan bergelisah hatilah hanya karena Allah dan hanya kepada Allah.
Menurut para ulama, menangis bukanlah sesuatu hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya dikatakan oleh Syekh Abi Syuja' dalam kitab Matnu Abi Syuja’. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.". Dari keterangan di atas menangis disejajarkan dengan bercelak yang pada kenyataannya bercelak tidak membatalkan puasa.
Jika seorang Muslim tidak dapat menahan hawa nafsunya saat berpuasa, akan ada risiko dari diterima atau tidaknya puasa yang sedang dijalani. Selain menahan hawa nafsu, umat Muslim juga diperintahkan untuk menjaga lisannya kepada orang lain.
Baca: Mengeluarkan Air Mani hingga Berhubungan Suami Istri di Malam Hari saat Ramadan, Batalkah Puasanya?