Apakah Mandi Hujan Saat Puasa Batal. Pasti seger banget kalo bisa mandi, selain menyegarkan badan juga berguna buat kesehatan. Mandi di siang hari saat puasa memang menyegarkan, dan tidak membatalkan puasa selagi tidak berlebihan. Selain belum jadi muhrim (belum nikah), mandi ini bisa berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti puasa batal, pegang-pegangan dan hal-hal jorok lainnya.
Kalo ini, mau dilakukan kapanpun tetep gak boleh. Beri Komentar Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE KIRIM Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketika Anda sedang berada dalam perjalanan menggunakan sepeda motor saat puasa, lalu ketika hujan tak sengaja air hujan tesebut masuk ke permukaan bibir dan lama-lama masuk ke dalam mulut alias tertelan. Yups, sama halnya pada saat mandi kadang kita tidak sengaja menelan air yang kita siramkan dari atas kepala, begitu juga pada saat kehujanan.
Maka, jika kita tertelan air tanpa disengaja, lanjutkan saja puasa tersebut. Tentu hal itu berbeda cerita jika kita sengaja menelan air mandi atau air hujan tersebut, maka puasa kita tentu akan batal. “Sesiapa yang lupa (tidak disengaja) sedangkan dia berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya.
Nah, jadi sudah jelas bahwa jika tidak sengaja menelan air hujan saat Anda berpuasa, lanjutkan saja ya puasanya. Semoga puasa Anda lancar ya!
Jawaban:. Tidak.
karna terkena air hujan bukan di sengaja,, contohnya pas kita ada di perjalanan jauh dan tidak ada tempat untuk menginap. Tapi kalau kita kena air hujan,,terus kita telan airnya dengan alasan haus(di sengaja) maka dapat membatalkan puasa.
Penjelasan:. Menurutku yah.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketika Anda sedang berada dalam perjalanan menggunakan sepeda motor saat puasa, lalu ketika hujan tak sengaja air hujan tesebut masuk ke permukaan bibir dan lama-lama masuk ke dalam mulut alias tertelan. Yups, sama halnya pada saat mandi kadang kita tidak sengaja menelan air yang kita siramkan dari atas kepala, begitu juga pada saat kehujanan. Ternyata, tertelan air yang tidak disengaja tidak akan membatalkan puasa lho.
Maka, jika kita tertelan air tanpa disengaja, lanjutkan saja puasa tersebut. Tentu hal itu berbeda cerita jika kita sengaja menelan air mandi atau air hujan tersebut, maka puasa kita tentu akan batal.
Adapun hadis yang meriwayatkan kasus seperti ini, berikut bunyi hadis tersebut. “Sesiapa yang lupa (tidak disengaja) sedangkan dia berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya.
Sesungguhnya Allah yang memberikan dia makan dan minum” (HR .Bukhari no 1933 dan Muslim no 1155). Nah, jadi sudah jelas bahwa jika tidak sengaja menelan air hujan saat Anda berpuasa, lanjutkan saja ya puasanya. Semoga puasa Anda lancar ya!
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musim hujan kemungkinan akan segera tiba pada Oktober atau November mendatang. Nah, anak-anak mana sih yang tidak suka mandi hujan ketika musim hujan tiba.
Di masa kecil dulu, kita pun mungkin pernah bermain hujan, berlari-larian di bawah derasnya hujan, atau main bola di tengah guyuran hujan. Tapi, para orang tua sebaliknya selalu merasa khawatir dan melarang anak-anak mereka mandi hujan. Para orang tua takut anak-anak mereka menjadi sakit, masuk angin, demam ataupun pilek karena mandi hujan.
Lalu, bagaimana Islam memandangkan aktivitas mandi hujan. Apakah Rasulullah SAW melarang kita mandi hujan?
Lubang ini antara lain seperti mulut, telinga, dan hidung. Benda tersebut masuk ke dalam lubang dengan kesengajaan dari diri seseorang.
Namun, menjadi tidak batal apabila benda tersebut masih berada di dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan. Mengobati dengan Cara Memasukkan Obat ke Dalam Bagain Tubuh.
Hal hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah mengobati dengan cara memasukkan benda atau obat atau benda lain pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya saja saat pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma.
Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?".
Air yang keluar pada perempuan hukumnya suci, diqiyaskan dengan sperma seorang lelaki. Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,.
Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?". Simak juga Video: Dicolek Lewat Mimpi, Kisah Husin Jaga Makam Habib Kwitang.
Liputan6.com, Jakarta Puasa Ramadan merupakan suatu kewajiban bagi seluruh umat Muslim yang memenuhi syarat di dunia ini. Di bulan ini kita diwajibkan melakukan perbuatan sunah agar mendapat pahala.
Meski tidak membatalkan, melakukan hal yang makruh saat puasa Ramadan akan merusak nilai dan esensi ibadahnya. Cukup disayangkan jika melakukan hal yang makruh saat puasa Ramadan. Sebab, kita hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja.
Sementara, nilai pahalanya hilang karena tidak sadar telah melakukan hal yang makruh saat puasa Ramadan. Makruh yakni melakukan sesuatu yang mengurangi pahala puasa di bulan Ramadan.
Dikutip dari Dream, ini 12 hal makruh yang membatalkan puasa.
TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana hukum sengaja mandi di siang hari saat puasa, apakah bisa membatalkan puasanya? Tidak sedikit umat muslim yang terkadang masih bingung mengenai hukum mandi secara sengaja di siang hari tatkala sedang berpuasa. Disaat cuaca sedang panas, terlebih sedang puasa dan tak boleh untuk minum, sedikit banyak masyarakat memilih mandi di siang hari untuk menyegarkan badan. Lantas bagaimanakah hukum mandi di siang hari saat berpuasa?
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan, mandi di siang hari saat berpuasa adalah boleh. Namun demikian, mandi yang dilakukan tersebut haruslah dengan prinsip berhati-hati.
Baca juga: Mencicipi Makanan atau Masakan saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, berikut perinciannya dikutip dari nu.or.id :. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang. Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah. Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.
Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.