Apakah Mandi Basah Membatalkan Puasa. Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma.
Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?".
Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,. Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?". Simak juga Video: Dicolek Lewat Mimpi, Kisah Husin Jaga Makam Habib Kwitang.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mimpi basah di bulan suci Ramadhan. Saat seorang pria mengalami mimpi basah pada waktu puasa Ramadhan apakah dapat membatalkan puasanya? Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi sebagian umat muslim.
Pada hakikatnya, mimpi basah terjadi diluar kesengajaan manusia. Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa? Mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasanya batal. "Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya.
Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Dan, jika ia ingin berpuasa, tetapi mandinya setelah shalat Subuh apakah masih sah puasanya? Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi.
Beliau menjawab, “Dia wajib mandi.” Dan, beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, “Dia tidak wajib mandi.” Lalu, Ummu Sulaim bertanya, “Perempuan juga mendapatkan itu (mendapatkan dirinya basah) apakah ia juga wajib mandi?” Nabi SAW menjawab, “Iya, kaum perempuan adalah saudara kandungnya kaum laki-laki.” (HR Tirmizi, Abu Daud, dan Ahmad). Hal itu tidak memengaruhi ibadah puasanya jika seseorang ingin berpuasa di siang harinya. Dari Laqith bin Shabirah, ia berkata, “Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang wudhu.” Beliau bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah jari-jemari dan bersungguh-sungguhlah ketika be-ristinsyaq (memasukkan air dalam hidung), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR Tirmizi, Abu Daud, al-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Begitu juga ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah sesuatu yang masuk lewat lubang telinga dapat membatalkan puasa atau tidak? Sebagian berpendapat, itu dapat membatalkan puasa karena sama dengan lubang hidung sebagai tempat masuknya sesuatu ke dalam tubuh seseorang. Oleh karena itu, tidaklah membatalkan sesuatu yang masuk lewat telinga selama tidak sampai ke tenggorokan.
Namun bagaimana hukumnya apabila seseorang keluar air mani saat mimpi basah? Nah bagaimana jadinya ketika sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan tiba-tiba mimpi basah.
Menurut penjelasan agama sebaiknya menghindari beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Akibat proses persenggamaan tersebut akan menimbulkan keluarnya air mani atau sperma bagi laki-laki. • Beberapa Amalan Wanita Haid yang Bisa Ditunaikan Selama Ramadan, Ini Infonya. Dua Pahala Besar Puasa Saat Wabah Covid-19, Teristimewa Bagi Umat Muslim. Namun bagaimana hukumnya apabila seseorang keluar air mani saat mimpi basah? Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I, memberikan penjelasannya.
Tak jarang air pun masuk ke lubang tubuh seperti hidung atau mata tanpa sengaja. Misalnya, bila seseorang melakukan aktivitas yang dianjurkan syariat seperti mandi wajib, mandi sunah, berkumur dan menghirup air dalam wudhu dilakukan secara berlebihan maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Ketika kitaa melakukan mandi dengan maksud menghilangkan najis dari tubuh misal berkumur karena ada kotoran atau membersihkan kotoran di hidung dan telinga maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Para ulama sepakat, kemasukan air saat mandi di siang hari hukumnya membatalkan secara mutlak, seperti penjelasan pada hukum pertama. Adapun untuk rutinitas mandi wajib di siang hari setelah mimpi basah hingga keluar air mani diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, kaum muslim diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan melakukan aktivitas mubah atau makruh.
AYOCIREBON.COM-- Apakah mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa? Lalu, kalau seandainya air mani tersebut 'keluar sendiri' karena mimpi basah apakah juga membatalkan puasa? Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib. “Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman dilansir NU.or.id. Mengutip sebuah hadist Nabi Muhammad, Syekh Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila.
“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya.
Dikutip dari laman Bahtsul Masail Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, Ustaz Mas Aji Antoro menjelaskan, bagi orang yang berpuasa masalah junubnya atau mandi wajib tidak berpengaruh dan puasanya tetap sah. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mandi junub di waktu subuh dan berpuasa. Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub seperti orang yang memasuki shubuh sebelum ia menjalani mandi besar karena Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata :“ Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa” (Hadits Riwayat Bukhari 4/153). Mani adalah cairan kental putih yang keluar dari kemaluan ketika mengalami ejakulasi.
Sebab, suci dari hadas besar dan kecil merupakan syarat sahnya ibadah baik sholat, membaca Alquran maupun untuk beriktikaf.
Salah satu tanda dari sekian tanda sesorang dikatakan baligh adalah terjadinya suatu peristiwa biologis yang disebut mimpi basah/wet dream/ihtilam.Nah, karena saat ini kita sedang menjalani bulan puasa, banyak yang bertanya mengenai hukum mimpi basah di bulan Ramadhan di siang hari .Imam Abu Zakariyya An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab [6/227] cet. Daar ‘Alamil Kutub berkata tentang hal ini,“Jika seseorang ihtilam (mimpi basah, keluar mani) maka tidaklah membatalkan puasanya berdasarkan ijma’ para ulama.
Sebagai tambahan, ana kutip fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ [3/60-61] cet. Dan sungguh pena (catatan amal) telah terangkat darinya (termaafkan).”Alhamdulillah, dengan dua pejelasan singkat dari kedua ulama tersebut sudah cukup memberikan kepuasan hati bagi kita, kaum muslim muda, yang kadang masih linglung dengan apa yang terjadi pada diri kita sendiri, khususnya masalah mimpi basah ini. Ada sebuah pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah[1], “Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal?
Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari.Wallahu waliyyut taufiq.Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah. [2]***Hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk shubuh dalam keadaan junub adalah sebagai berikut.Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata, – – “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[3]Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, - - .“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[4]Pelajaran yang bisa diambil dari fatwa di atas:.