Apakah Keramas Membatalkan Puasa Ramadhan. Agar tak salah kaprah, yuk simak hukum keramas saat puasa Ramadan menurut berbagai hadis yang dilansir dari dalamislam.com. “Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR.
Jadi, hadis di atas diterangkan bahwa Rasulullah Saw saja menyiramkan air ke kepalanya dan mandi saat siang hari. “Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa” (HR.
Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas. Adapun ketentuan hukum keramas dan sikat gigi saat puasa di antaranya adalah sebagai berikut:.
Berkeramas saat puasa bisa dilakukan kapan saja, namun, dengan hati-hati dan pelan-pelan agar tidak ada air yang masuk ke mulut atau lubang tubuh lainnya. Jika tetap ragu untuk melakukan keramas dan menyikat gigi saat puasa bisa menundanya hingga waktu berbuka atau setelah malam.
Saat melakukan keramas di siang hari sebaiknya hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan jangan dengan sengaja memasukkan air lewat mulut atau lubang tubuh lainnya.
Mungkin sebagian umat muslim masih ragu untuk keramas saat puasa karena khawatir dapat membatalkan ibadah tersebut. Puasa secara istilah sederhana adalah ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkaa termasuk makan, minum, dan berhubungan badan dari terbitnya fajar shadiq (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib). Larangan untuk makan, minum, dan berhubungan badan sebenarnya memiliki makna luas, yakni tidak boleh ada barang lain yang masuk ke dalam tubuh seseorang yang sedang berpuasa melalui lubang alami. Dalam Islam sendiri, hukum mandi dan keramas pada saat berpuasa adalah mubah.
Sahabat nabi, Anas bin Malik, juga pernah mandi dan keramas pada siang hari saat puasa. Ia meletakkan kain basah di atas kepalanya untuk mendinginkan kepala dari cuaca panas. pun juga pernah melakukan aktivitas keramas di siang hari ketika merasa tidak nyaman dengan teriknya matahari.
Meskipun demikian ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk membatalkan puasanya atau tidak melaksanakan puasa ramadhan namun ia tetap berkewajiban untuk menggantinya atau mengqadhanya di lain hari (baca niat puasa ganti ramadhan). Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Saat berpuasa kita dianjurkan untuk melaksanakan ibadah dan menjauhi hal-hal yang sifatnya makruh atau sebisa mungkin dihindari. Berdasarkan pendapat beberapa golongan, saat berpuasa kita tidak diperbolehkan untuk keramas atau mencuci rambut.
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.
Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas. Berkeramas bisa dilakukan kapan saja saat berpuasa namun lakukan hal tersebut dengan hati-hati dan pelan-pelan agar tidak ada air yang masuk ke mulut atau lubang tubuh lainnya.
TANYA: Apakah keramas saat berpuasa membatalkan puasa kita? Oleh karena itu, keramas ketika sedang berpuasa tidak apa-apa, alias diperbolehkan. Dengan catatan, air tidak masuk ke dalam tubuh.
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah SAW di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. “Tentang Masalah Orang Yang Berpuasa Menyelam Di dalam Air: “Boleh bagi orang yang berpuasa menyiramkan air di atas kepalanya dan menyelam di dalam air, selama air tersebut tidak masuk ketenggorokannya (kedalam tubuh), berdasarkan hadits ‘Aisyah Radliallahu ‘Anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa.”.