Apakah Kentut Saat Mandi Membatalkan Puasa. TRIBUNNEWS.COM - Assalamu 'alaikum waramtullah puji syukur ke hadirat allah yang insyaallah selalu melimpahkan rahmatnya kepada kita semua amin. Saya mau bertanya kebanyakan orang mengatakan bahwa buang angin saat mandi bias membatalkan puasa, saya minta penjelasanya apakah memang membatalkan atau tidak?
Syukron jazakumulloh khoer wassalamu 'alaikum warahmatullah. Dari Khilmi Wahyu.
Membuang angin saat mandi, tidak membatalkan puasa. Pendapat yang mengatakan sebaliknya tidak jelas dasarnya, sehingga tidak usah dihiraukan.
Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU).
Dalam menjalankan ibadah puasa, kita perlu memperhatikan beberapa hal-hal sepele yang biasa terjadi di sekitar. Berbicara tentang jauf (lubang), ada pertanyaan yang kadang mencuat di masyarakat, apakah kentut dalam air, termasuk praktik yang membuat masuknya air ke dalam tubuh sehingga membatalkan puasa?
Berdasarkan hal tersebut, maka ketika seseorang yang sedang berpuasa kentut dalam air, lalu terasa olehnya adanya cairan yang masuk ke dalam anus (dubur) maka hal tersebut dapat membatalkan puasanya. Sedangkan ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap dihukumi sah.
Ketentuan hukum tersebut sama halnya dengan permasalahan lain yakni tatkala seseorang yang sedang berpuasa melakukan buang air besar, lalu di pertengahan mengeluarkan kotoran tiba-tiba ia memutusnya dengan berpindah posisi hingga akhirnya terdapat kotoran yang sudah keluar masuk kembali ke dalam anus, maka hal demikian dapat membatalkan puasanya. Sebab berpindah posisi pada saat buang air besar adalah hal yang tidak perlu untuk dilakukan. Sehingga ketika adanya air pada saat kentut yang masuk sampai bagian dalam ini maka akan menyebabkan batalnya puasa. Ketentuan demikian berdasarkan penjelasan dalam pembahasan memasukkan jari-jari pada anus tatkala membersihkan kotoran setelah buang air besar, berikut referensinya:.
وضابط الدخول المفطر أن يجاوز الداخل ما لا يجب غسله في الاستنجاء ، بخلاف ما يجب غسله في الاستنجاء فلا يفطر إذا أدخل أصبعه ليغسل الطيات التي فيه. Berbeda halnya ketika suat benda masih berada di bagian yang wajib untuk dibasuh pada saat cebok, maka tidak sampai dihukumi membatalkan puasa ketika memasukkan jari-jari (pada dubur) untuk membasuh lipatan (kotoran) yang ada di dalamnya” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib , juz 6, hal.
Bagaimana hukum kentut dalam air saat Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa? Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum kentut dalam air saat Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa? Sebagaimana diketahui, sebagian ulama berpendapat memasukkan sesuatu melalui lubang di tubuh manusia bisa membatalkan puasa. Lalu bagaimana hukum kentut dalam air, apakah bisa membatalkan puasa? Sehingga akan terasa adanya air yang masuk ke melalui saluran anus seseorang. Sedangkan ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap dihukumi sah.
Baca Juga: Resep Tahu Walik Sambal Colo-colo Ala Chef Arnold, Bisa Jadi Menu Buka Puasa! Berbeda halnya ketika suat benda masih berada di bagian yang wajib untuk dibasuh pada saat cebok, maka tidak sampai dihukumi membatalkan puasa ketika memasukkan jari-jari (pada dubur) untuk membasuh lipatan (kotoran) yang ada di dalamnya” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal.
Syekh Zainuddin al Malibari di dalam kitab Fathul Mu’in menyebutkan. ويفطر بدخول عين وان قلت الى ما يسمى جوفا اى جوف من مر كباطن اذن واخليل وهو مخرج البول ولبن.
Berdasarkan pemaparan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah adanya sesuatu yang masuk ke lubang kemaluan. Bahkan, dalam bentuk kehati-hatian, beliau mengatakan berak pada malam hari itu lebih baik daripada di siang hari, karena untuk menghidari sampainya sesuatu ke dalam lubang jalan belakang (bol). Oleh karena itu, maka hukum kentut dalam air ketika puasa adalah batal, jika air tersebut sampai masuk ke dalam lubang jalan depan atau belakang.
HALUANPADANG - Lupa mandi junub apakah perkara ini dapat membatalkan puasa, atau puasanya menjadi tidak sah? Lantas bagaimana bila mandi junub belum dilakukan sementara dalam kondisi puasa Ramadhan.
Kasus yang sering terjadi, mereka junub di malam hari dan ketiduran, kemudian bangun sudah masuk subuh. Padahal semua tindakan ini, meninggalkan shalat atau tidak puasa tanpa alasan, adalah dosa sangat besar.
Sementara, belum mandi ketika masuk waktu subuh, bukan alasan yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa. Belum mandi junub bukanlah syarat sah berpuasa, seseorang harus suci dari hadats besar atau kecil. Orang yang hendak sholat atau thawaf, harus suci dari hadats besar maupun kecil.
Karena mereka tidak boleh kentut atau buang air selama berpuasa," ujarnya dikutip laman Konsultasisyariah.
Kedudukan puasa setara dengan shalat dan syahadat, merujuk pada masing-masing merupakan salah satu bagian rukun Islam. Dikutip dari nu.or.id, ada dua hal pokok dalam rukun puasa, yakni niat di malam hari dan menahan dari segala hal yang membatalkan puasa pada siang harinya seperti memasukkan apa pun ke dalam tubuh melalui lubang tujuh yang meliputi lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur dan kemaluan. Contoh kasus lainnya adalah orang yang melakukan hubungan suami istri di malam hari dan sampai masuk waktu subuh, keduanya belum mandi besar. Di antaranya, puasa berstatus batal secara mutlak ketika seseorang mandi biasa (tidak mandi wajib atau sunnah) dan ingat bahwa dirinya saat itu sedang puasa, lalu lubang tubuhnya kemasukan air (meskipun) secara tidak sengaja.
Jadi jika ada orang yang berpuasa melakukan mandi, baik mandi wajib, sunnah maupun biasa, namun dengan cara menyelam, apabila ada air masuk ke lubang tujuh di atas, meskipun dengan cara tidak disengaja, puasanya batal. Rumusnya, masuknya sesuatu tanpa disengaja ke lubang tujuh, ditoleransi (tak membatalkan puasa) ketika terjadi pada aktivitas sunnah atau wajib dan dilakukan secara wajar. Di sinilah pentingnya orang yang sadar bahwa dirinya sedang berpuasa untuk tidak ceroboh melakukan kegiatan mubah apalagi makruh.
Karena menyelam adalah tindakan makruh bagi orang berpuasa maka efek samping masuknya air ke mulut atau lainnya termasuk membatalkan puasa. Berbeda dari kasus mandi wajib atau sunnah yang dilakukan dengan cara biasa, puasa tetap dihukumi sah bila air masuk bukan karena kesengajaan.
Penjelasan hukum ini secara tegas disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, karya Syekh Sulaiman Al Bujairami, Jus 6, halaman 443. Suara.com - Ketika kita berpuasa dalam bulan suci Ramadan, perlu juga memperhatikan sejumlah hal yang tampak sepele. Sebab, hal-hal yang membatalkan puasa tidak melulu tentang masuknya sesuatu ke dalam mulut, hidung, dan telinga. Sedangkan ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap dihukumi sah. Ketentuan hukum tersebut, sama seperti persoalan lain yakni tatkala seseorang yang sedang berpuasa melakukan buang air besar, lalu di pertengahan mengeluarkan kotoran, tiba-tiba ia memutusnya dengan berpindah posisi hingga akhirnya terdapat kotoran yang sudah keluar masuk kembali ke dalam anus. Sebab, berpindah posisi pada saat buang air besar adalah hal yang tidak perlu untuk dilakukan.
Penjelasan hukum ini secara tegas disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, karya Syekh Sulaiman Al Bujairami, Jus 6, halaman 443.