Apakah Ibu Menyusui Wajib Mengganti Puasa. Di bulan puasa, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak puasa dengan ketentuan khusus. Kelonggaran untuk ibu hamil dan menyusui ini diberikan jika ibu khawatir kesehatannya dan anaknya terganggu.
Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, ibu hamil dan menyusui tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkannya. Salah satu cara untuk membayar puasa ini adalah dengan membayar fidyah. Fidyah termasuk solusi dalam agama Islam yang dapat membantu seorang Muslim membayar puasa yang ditinggalkannya.
Fidyah biasanya dilaksanakan oleh ibu hamil, orang tua, dan orang sakit. Ada aturan khusus yang disetujui sebagian besar ulama tentang aturan membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui. Saat membayar fidyah pun, ada niat khusus yang bisa dibaca oleh ibu hamil atau menyusui. Berikut niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui serta tata caranya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(30/4/2021).
Dalam rentang waktu itu, seseorang diwajibkan untuk menahan hawa nafsu, termasuk makan dan minum. Penceramah dan Ustazah Siti 'Aisyah mengatakan, puasa wajib bagi orang beriman yang sudah akil baligh dan dalam keadaan mukallaf (berakal sehat). Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Pertama, mereka yang memiliki kemampuan menunaikan puasa Ramadhan selama sebulan penuh. Dalam kondisi itu, baik ibu hamil ataupun menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya sesuai jumlah hari di lain waktu. KH Ahmad Ishomuddin mengatakan dalam mazhab Imam Syafi'i dinyatakan bahwa orang yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan buah hatinya memiliki dua kewajiban.
Pertama adalah mengganti puasa sesuai jumlah hari di lain waktu. Apabila ibu hamil dan menyusui meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka mereka hanya wajib untuk mengganti puasa di lain waktu sesuai jumlah hari tanpa perlu membayar fidiah.
Selain ibadah secara spiritual kepada Allah SWT tapi juga memerhatikan orang-orang yang membutuhkan bantuan.".
Ibu hamil merupakan salah satu golongan yang mendapat rukhsah atau keringanan dalam menjalankan puasa Ramadhan. Bunda mungkin masih bertanya-tanya, haruskan bumil mengganti puasa jika sudah membayar fidyah? Dijelaskan Ustazah Evi Sofia Inayati, S.Psi., puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh semua Muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh atau mukallaf, yakni orang yang sudah memiliki kemampuan menunaikan perintah Allah.
Namun, dalam tuntutan berpuasa, ada golongan orang-orang yang tidak diwajibkan menunaikan termasuk sebagian perempuan, Bunda. Ustazah Evi menyebutkan, mereka adalah perempuan yang sedang haid dan nifas usai melahirkan.
Selain itu, Ustazah Evi menambahkan, ada juga golongan orang yang diberi rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa. Mereka adalah orang yang sedang sakit, bepergian jauh atau musafir, sedang udzur atau berhalangan, juga ibu hamil dan ibu menyusui.
Bunda tonton yuk video Muslimahpedia HaiBunda bersama 'Aisyiyah di bawah ini.
Momen puasa di bulan Ramadan selalu dinantikan karena semua umat Islam akan berlomba-lomba berbuat kebaikan, menahan hawa nafsu, dan menjadi salah satu cara untuk mengatur pola makan. Namun, ada sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Dalam ayat tersebut disebutkan, ibu menyusui diperbolehkan membayar fidyah apabila tidak kuat untuk mengganti puasa di luar bulan Ramadan karena khawatir membahayakan kesehatan dirinya dan/atau bayinya. Indikator tentang puasa yang membahayakan ibu menyusui dan/atau bayi harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke dokter. “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah dua mud gandum atau sekitar 1,5 kg.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Ayat tersebut menegaskan hukum mengenai keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan bagi orang yang sakit, dan dalam perjalanan.
Ibu hamil dan menyusui masuk ke dalam kategori sakit, karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Wajib qadha tanpa perlu bayar fidyah , pendapat ini didukung oleh Imam Hanafi, Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Sedangkan Ulama Hanafiyah menyebut fidyah yang harus dibayar adalah 2 mud gandum (1,5 kg)/1 hari tidak berpuasa.
Jadi bila ibu hamil tidak puasa selama 30 hari, maka ia wajib membayar fidyah 30 x 1,5 kg beras. Selain berupa beras atau gandum, fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan pada fakir miskin. Akan tetapi, pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, mereka sepakat bahwa fidyah tidak boleh dalam bentuk uang.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Nah, Bunda, sekarang sudah tidak bingung lagi kan tentang hukum dan tata cara membayar fidyah.
Pasalnya, kebaikan atau ibadah di bulan Ramadan akan diberikan pahala yang berlipat ganda. Simak hukum puasa bagi ibu menyusui dalam Islam di bawah ini yang telah dirangkum oleh Popmama.com. Bagi kelompok pertama dan kedua, mereka hanya diwajibkan mengganti puasa di luar bulan Ramadan.
Sementara itu, untuk kelompok ketiga adalah ibu menyusui yang meninggalkan puasa karena kesehatan dirinya dan bayinya. Nah untuk kelompok tersebut diwajibkan mengganti puasa di luar bulan Ramadan dan membayar fidyah. Pixabay/SpencerWing Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sepakat bahwa besaran fidyah yang harus dibayarkan oleh ibu menyusui adalah enam ons beras untuk satu hari puasa. Pembayaran fidyah juga bisa diganti dengan uang sesuai hitungan beras yang telah ditentukan.
Fimela.com, Jakarta Tak terasa umat muslim telah sampai di hari tiga bulan Ramadan. Ramadan sendiri indentik dengan kewajiban berpuasa bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat serta ketentuan. Mengenai kewajiban berpuasa, selama bulan Ramadan ibu hamil dan menyusui mendapat keringanan untuk meninggalkan puasa dan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan. Keringanan ini didasarkan pada kondisi kesehatan ibu dan janin.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika dirimu mengetahui.".