Apakah Ibu Hamil Wajib Membayar Puasa. Kendati demikian, ibu hamil atau menyusui tetap wajib membayar utang puasa. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz mengatakan bahwa ibu hamil atau menyusui dalam kondisi udzur syar'i sehingga diperbolehkan tidak berpuasa.

Meski begitu, di kemudian hari para ibu hamil dan menyusui ini tetap harus membayar utang puasa atau qadha. Lalu bagaimana cara membayar utang puasa bagi ibu hamil atau menyusui?

Menurut Isfah, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri dan bayinya maka hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadan (qadha) dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Merujuk pada aturan yang dikeluarkan BAZNAS nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu per hari per jiwa.

Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

Apakah Ibu Hamil Wajib Membayar Puasa. Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

KHAZANAH ISLAM - Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sudah sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Untuk yang menyatakan Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.". Dari kalangan Tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya. Sedangkan Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus. Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja.

Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).". Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja. Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam.

Niat Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Ketahui Tata

Apakah Ibu Hamil Wajib Membayar Puasa. Niat Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Ketahui Tata

Di bulan puasa, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak puasa dengan ketentuan khusus. Kelonggaran untuk ibu hamil dan menyusui ini diberikan jika ibu khawatir kesehatannya dan anaknya terganggu.

Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, ibu hamil dan menyusui tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkannya. Salah satu cara untuk membayar puasa ini adalah dengan membayar fidyah. Fidyah termasuk solusi dalam agama Islam yang dapat membantu seorang Muslim membayar puasa yang ditinggalkannya.

Fidyah biasanya dilaksanakan oleh ibu hamil, orang tua, dan orang sakit. Ada aturan khusus yang disetujui sebagian besar ulama tentang aturan membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui. Saat membayar fidyah pun, ada niat khusus yang bisa dibaca oleh ibu hamil atau menyusui. Berikut niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui serta tata caranya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(30/4/2021).

Ibu Hamil Mau Bayar Fidyah Puasa? Ini Ketentuannya

Apakah Ibu Hamil Wajib Membayar Puasa. Ibu Hamil Mau Bayar Fidyah Puasa? Ini Ketentuannya

Apalagi orang yang mampu dalam artian sehat jasmani dan rohani, tidak sedang sakit maupun melakukan perjalanan jauh. Membayar fidyah ini memiliki arti menembus atau mengganti utang puasa Ramadhan dengan cara memberikan makan orang miskin. Namun yang diperbolehkan mengganti utang puasa dengan fidyah, adalah bila ada masalah kehamilan serius. Cara membayarkannya, per 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan kepada satu fakir atau miskin. Contoh ibu hamil bayar fidyah jatah 1 hari 1 mud, maka tidak boleh dibagi 2 orang fakir miskin. Baca Juga: Jangan sia-siakan Bulan Ramadhan, Yuk Dulang Pahala dengan Amalan Ibadah dan Kebaikan ini!

Aturan Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil, Pahami Ketentuannya

Apakah Ibu Hamil Wajib Membayar Puasa. Aturan Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil, Pahami Ketentuannya

Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus. Fidyah merupakan cara seseorang dengan kriteria tertentu untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara memberi makan orang miskin. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar puasanya dengan fidyah:. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.

Ketentuan ini menyimpulkan bahwa fidyah hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa dalam jangka waktu lama atau bahkan selamanya. Untuk pembayaran fidyah bagi ibu hamil, ada ketentuan lain yang telah disepakati sebagian besar ulama.

Ketentuan Qada Puasa Ramadan dan Besaran Fidiah bagi Ibu

Apakah Ibu Hamil Wajib Membayar Puasa. Ketentuan Qada Puasa Ramadan dan Besaran Fidiah bagi Ibu

05:Nov. Wisuda Sarjana XXXV UNIGORO | The Suyitno Hall Of The Second Floor Kampus Unigoro.

Related Posts

Leave a reply