Apakah Hukum Swab Test Ketika Puasa. Misalnya Swab Test dan Rapid Antigen, dalam keterangan Kementerian Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan keduanya tidak membatalkan puasa. Ketentuan tersebut terdapat dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 ditetapkan pada 7 April 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (16/4/2021).

Namun akan dilakukan pada siang dan malam hari, Nadia menuturkan ini agar tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadhan. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,"jelasnya.

Donor Darah, Swab Test & Vaksin, Apakah Bikin Puasa Batal?

Apakah Hukum Swab Test Ketika Puasa. Donor Darah, Swab Test & Vaksin, Apakah Bikin Puasa Batal?

Ini menjadi tahun kedua, masyarakat harus menjalani ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19. Meski di tengah puasa, upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus tetap dilakukan mulai dari protokol kesehatan, vaksinasi, hingga tracing, testing, treatment (3T).

Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Test Swab dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa. Bagi masyarakat yang hendak melakukan test usap baik melalui hidung maupun tenggorokan, tetap boleh dilaksanakan.

Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021. "MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa.

Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi," tutur Nadia.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. MUI sendiri juga sudah mengeluarkan Fatwa tentang hukum donor darah bagi orang yang sedang berpuasa.

Fatwa MUI; ' Benarkah Swab Test Bisa Batalkan Ibadah Puasa

Caranya dengan mengusapkan langsung alat khusus ke tenggorokan melalui mulut atau hidung yang kemudian sampelnya diuji di laboratorium untuk mengetahui hasilnya. Baca Juga: Belum Diperiksa, Wanita Ini Ceritakan Sudah Dapat Hasil Swab Test di Bandara Soekarno Hatta, Petugas Langsung Kena Sanksi. Cara pengambilan sampel secara langsung inilah yang kini jadi pertanyaan dan dikhawatirkan dapat membatalkan puasa. Dilansir dari Surya.co.id (6/5/2021), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menanggapi pertanyaan awam tersebut. Dalam penjelasannya, hukum menjalani ketiga tes Covid-19 tersebut saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Kemudian, GeNose Test diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara.

Alasan kedua, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki. Baca Juga: Bak Malapetaka, Satu Keluarga Positif Covid-19 usai Pulang Liburan hingga 2 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia.

Baca Juga: Dokter Sebut Puskesmas Jadi Penentu Pasien Covid-19 di Rumah Sakit atau Hotel Isolasi Mandiri.

Apa Hukum SWAB dan Rapid Test ketika Sedang Berpuasa? Ini

Apakah Hukum Swab Test Ketika Puasa. Apa Hukum SWAB dan Rapid Test ketika Sedang Berpuasa? Ini

Sonora.ID - Bulan suci Ramadhan tahun ini adalah bulan Ramadhan yang kedua kalinya dijalankan oleh umat islam di seluruh dunia di tengah pandemi Covid-19. Berbagai kebiasaan baru untuk dapat menekan penyebaran Covid-19 pun terus dilakukan. Dalam acara Mutiara Ramadhan di Motion Radio, Ustaz Hilman Fauzi mengatakan jika para ulama sepakat membagi dua kategori terkait hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Baca Juga: 5 Resolusi Bulan Ramadan untuk Pengembangan Diri Selama Puasa. Beberapa kegiatan yang membatalkan puasa dalam kategori ini seperti berhubungan badan di siang hari, haid atau nifas, muntah dengan sengaja, berbekal dan berdonor darah. "Itu lima hal yang bisa membatalkan ibadah puasa kita," ucap Ustaz Hilman Fauzi.

Baca Juga: Pentingnya Berolahraga Saat Puasa, Dokter: Waktu Terbaik adalah….

MUI Terbitkan Fatwa Soal Hukum Tes Swab Saat Berpuasa, Berikut

Apakah Hukum Swab Test Ketika Puasa. MUI Terbitkan Fatwa Soal Hukum Tes Swab Saat Berpuasa, Berikut

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang hukum uji usap atau tes swab saat berpuasa. Fatwa MUI yang dikeluarkan berkenaan dengan hukum tes swab sekaligus menyambut Ramadhan itu bernomor 23 tahun 2021.

Dari Fatwa MUI itu umat Islam diperbolehkan melakukan uji usap PCR maupun uji cepat antigen saat sedang menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menerangkan baik antigen maupun PCR tidak membatalkan puasa. Baca Juga: BMW Seri 5 Terbaru Menyapa Para Sultan Indonesia, Harga Tembus Rp1,1 Miliar. Baca Juga: Siap Adu Jotos, Billy Syahputra Mati-Matian Bela Memes Prameswari saat Dibandingkan dengan Amanda Manopo. "Yang kedua umat Islam pada saat puasa diperbolehkan tes swab untuk mendeteksi virus Corona," kata Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Apakah Tes Swab Membatalkan Puasa?

Pertanyaannya, bagaimana status puasa seseorang yang melakukan tes swab saat berpuasa? Para ulama dari berbagai mazhab bersepakat bahwa tindakan memasukkan ke dalam rongga-rongga tubuh termasuk rongga hidung sebagaimana tes swab membatalkan puasa.

Cara pengambilan sampel lendir melalui tes swab memiliki kemiripan dengan tindakan “As-Sa‘uth” dalam istilah ulama fiqih sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli. Artinya, “’As-Sa‘uth’ adalah menuangkan obat ke dalam hidung,” (Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 652). Berikut ini kami kutip salah satunya Mazhab Syafi’i yang menyebutkan bahwa syarat sah puasa adalah menahan diri dari tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga hidung meski sedikit atau bukan makanan:.

Artinya, “Kelima adalah menahan (dari kemasukan suatu benda) dari sekian benda dunia meski sedikit dan tidak dapat dimakan ke dalam apa yang disebut sebagai (rongga) seperti bagian dalam hidung, yaitu sesuatu di balik lapisan. Sementara hidung adalah sesuatu di sepanjang pipa/rongga hidung,” (Habib Abdullah bin Husein bin Thahir, Is’adur Rafiq, [Surabaya, Maktabah Al-Hidayah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 115-116). Oleh karena itu, dari berbagai keterangan ini kami menganjurkan masyarakat terutama yang sedang mengamalkan puasa sunnah atau qadha puasa misalnya untuk melakukan tes swab pada malam hari agar tidak mengganggu keabsahan ibadah puasanya sebagaimana keterangan empat mazhab fiqih yang kami amati.

Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Related Posts

Leave a reply