Apakah Boleh Niat Puasa Sunnah Di Pagi Hari. Namun, ada sedikit perbedaan dalam pelaksanaan niat, puasa sunnah lebih longgar untuk membaca niatnya. "Niat puasa sunnah boleh dilakukan setelah terbit fajar (pagi hari) sampai zawal (waktu zhuhur) dengan syarat sejak terbit fajar ia blm makan apa-apa," kata Peneliti di Rumah Fiqih, Ustadz Ahmad Zarkasih saat berbincang dengan Republika.co.id, Kamis (27/8). Ustadz Ahmad menyampaikan, membaca niat setelah terbit fajar untuk puasa sunnah itu pernah terjadi pada Nabi Muhammad SAW.
Kemudian kami Katakan "tidak" lalu Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan "kalau begitu saya puasa saja". Tidak hanya itu, amal kebajikan manusia dihadapkan oleh malaikat ke hadapan Allah SWT pada Senin dan Kamis. Secara fisiologis, orang yang berpuasa akan memperoleh hormon kebahagiaan atau endorfin saat berbuka.
Untuk itu, siapa saja yang ingin hari-harinya bahagia dapat terus memproduksi hormon endorfin dengan cara berpuasa Senin Kamis.
Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantapnya. (HR.
Muslim no. 1154).
Niat puasa wajib tidak boleh dilakukan setelah terbit fajar Shubuh, seperti di waktu pagi hari dan seterusnya. Namun bagaimana dengan niat puasa sunnah, apakah boleh dilakukan di waktu pagi hari? Oleh karena itu, niat puasa sunnah boleh dilakukan di pagi hari, sebelum waktu Dzhuhur tiba. Adapun dalil yang dijadikasan dasar kebolehan melakukan niat puasa sunnah di waktu pagi hari adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Aisyah, dia berkisah;. Nabi Saw pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata; Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan? Lantas beliau bersabda; Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.
Namun, boleh juga membaca niat puasa di pagi hari jika terlupa atau terlewat hingga pagi hari selagi belum menyantap makanan maupun minum. Ustadz Isnan Anshory MA dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, dalam fiqih niat itu harus sudah terpasang sejak semalam, batas paling akhirnya ketika fajar shubuh hampir terbit.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika masuk ke rumah istrinya dan berniat untuk makan, namun ternyata tidak ada sesuatu yang bisa dimakan. "Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW datang kepadaku pada suatu hari dan bertanya, “Apakah kamu punya makanan?”. Sebab kalau seandainya puasa ini puasa wajib, tentunya Rasulullah SAW tidak mungkin siang-siang datang ke rumah istri Nabi SAW sambil berniat untuk makan di siang hari.
Puasa fardhu menurut madzhab Hanafi dan Hambali hanya memiliki satu rukun saja, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2 mengutip hadits riwayat Al-Bukhari tentang keberkahan pada makan sahur meskipun tidak diwajibkan, Nabi SAW bersabda,.
Sementara niat pada puasa sunnah menurut madzhab Asy-Syafi'i boleh dilakukan kapan saja, bahkan ketika hari sudah siang sekalipun, dengan syarat sebelum matahari tergelincir yakni sebelum waktu zuhur, dan dengan syarat belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, misalnya sudah makan atau minum sesuatu. Waktu siang menurut syariat adalah sejak tersebar cahaya di ufuk timur ketika fajar menyingsing hingga matahari terbenam.
Apa bila seseorang tidak menginapkan niatnya pada malam harinya, menurut madzhab Hanafi, maka ia boleh berniat hingga waktu tersebut. Apabila seseorang telah berniat pada awal malam, misalnya setelah salat Isya, lalu ia membatalkan niatnya sebelum tiba waktu subuh, maka pembatalan itu dianggap sah menurut madzhab Hanafi, untuk puasa apapun. Apabila seseorang berniat di bagian akhir sekali, seperti satu detik sebelum waktu subuh, niatnya masih dianggap sah.
Dari hadis di atas, dijelaskan bahwa niat adalah hal utama dalam memulai ibadah. Maka dari itu, ada pendapat ulama yang merujuk kepada beberapa hadis mengenai hukum niat puasa setelah subuh.
Para ulama menjelaskan bahwa penjelasan dalam hadis tersebut berlaku bagi puasa wajib saja. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Aisyah ra pernah menuturkan: “Pada suatu hari, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menemuiku dan bertanya, 'Apakah kamu mempunyai makanan?'. Kedua, boleh berniat sebelum atau sesudah zawal (tergelincir matahari ke barat), karena tidak disebutkan batasan mengenai hal tersebut.
Orang yang memang kelupaan berniat puasa di malam harinya, lalu kesiangan dan tidak makan sahur, tetap diperbolehkan langsung berpuasa Ramadan. Bahwa diperbolehkan berniat puasa Ramadan setelah terbit fajar jika seseorang benar-benar tidak sengaja dan bangun kesiangan.
Pendapat ulama terakhir dari Imam Syafi’i, bahwa niat harus dilakukan di malam hari.
Mereka dapat berniat dan melafalkan niat puasa Tarwiyah pada siang harinya. Adapun lafal niat puasa Tarwiyah pada siang hari adalah sebagai berikut:.
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adā’i sunnati yaumit tarwiyah lillâhi ta‘ālā. Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Tarwiyah hari ini karena Allah SWT.”. Pandangan mazhab syafi’i ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim dari ummul mukminin Sayyidah Aisyah RA sebagai berikut:. Artinya, “Dari Aisyah, ummul mukminin RA, ia bercerita, ‘Suatu hari Nabi Muhammad SAW menemuiku.
Ia berkata, ‘Apakah kamu memiliki sesuatu (yang dapat kumakan)?’ Kami jawab, ‘Tidak.’ ‘Kalau begitu aku puasa saja,’ kata Nabi. Tetapi karena dihadapkan pada kondisi keterbatasan di hari itu, Nabi Muhammad SAW kemudian memilih berpuasa. Tetapi sekali lagi, niat puasa sunnah pada siang dibolehkan dengan syarat ia sejak subuh belum melakukan hal-hal yang umumnya membatalkan puasa seperti makan, minum, hubungan suami istri, atau merokok, dan lain sebagainya.